27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:05 AM WIB

Sssttt….Ada 40 Buronan Kejagung Sembunyi di Bali

DENPASAR-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menargetkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) bisa menangkap minimal satu buronan kasus pidana umum (Pidum) maupun pidana khusus (Pidsus) di wilayahnya.

Target Kejagung RI bagi 31 Kejati termasuk Kejati Bali, itu sebagaimana terungkap pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk

“Sosialisasi Panduan Sinergitas Antar Lembaga Dalam Pembantuan Pencarian Penangkapan Buronan” di Aula Kejati Bali, Rabu siang (4/7).

Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Helena Oktaviane dikonfirmasi usai diskusi yang menghadirkan pemateri Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Bali Bayu. A.Arianto;

Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Polin O. Sitanggang, serta dihadiri para koordinator dan kepala seksi bidang Pidsus, Pidum, Intel di lingkungan Kejati Bali, menegaskan,

target Kejagung bagi seluruh Kejati di Indonesia, itu sebagai tindaklanjut dari program Tabur “31.1” dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI.

“Program pusat ini artinya masing-masing 31 Kejati di Tanah Air ini bisa menangkap minimal satu buronan,” terang pejabat yang akrab disapa Vine ini.

Menurutnya, untuk di Bali sesuai data permintaan khusus dari Kejagung RI dari sejak 2016-2018 ada sekitar 40- an buron baik pelaku tindak pidana khusus maupun umum.

Untuk buronan Pidsus rata-rata WNI, sedangkan umum seperti kasus narkoba, trafficking adalah WNA termasuk buron interpol.

DENPASAR-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menargetkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) bisa menangkap minimal satu buronan kasus pidana umum (Pidum) maupun pidana khusus (Pidsus) di wilayahnya.

Target Kejagung RI bagi 31 Kejati termasuk Kejati Bali, itu sebagaimana terungkap pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk

“Sosialisasi Panduan Sinergitas Antar Lembaga Dalam Pembantuan Pencarian Penangkapan Buronan” di Aula Kejati Bali, Rabu siang (4/7).

Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Helena Oktaviane dikonfirmasi usai diskusi yang menghadirkan pemateri Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Bali Bayu. A.Arianto;

Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Polin O. Sitanggang, serta dihadiri para koordinator dan kepala seksi bidang Pidsus, Pidum, Intel di lingkungan Kejati Bali, menegaskan,

target Kejagung bagi seluruh Kejati di Indonesia, itu sebagai tindaklanjut dari program Tabur “31.1” dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI.

“Program pusat ini artinya masing-masing 31 Kejati di Tanah Air ini bisa menangkap minimal satu buronan,” terang pejabat yang akrab disapa Vine ini.

Menurutnya, untuk di Bali sesuai data permintaan khusus dari Kejagung RI dari sejak 2016-2018 ada sekitar 40- an buron baik pelaku tindak pidana khusus maupun umum.

Untuk buronan Pidsus rata-rata WNI, sedangkan umum seperti kasus narkoba, trafficking adalah WNA termasuk buron interpol.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/