29.1 C
Jakarta
21 September 2024, 23:55 PM WIB

Terciduk! Kakek di Badung Oplos Gas Elpiji 13 Tahun, Raup Cuan Besar

BADUNG-  Polres Badung menangkap seorang kakek bernama Nyoman Sedja. Pria berusia 65 tabh itu dibekuk karena melakukan bisnis ilegal. Dia menjalankan usaha oplos gas selama kurang lebih 13 tahun terakhir. “Pelaku melakukan oplos gas tabung bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg,” kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Polres Badung, Minggu (4/9/2022).

 

Pelaku ditangkap di Jalan Batan Bengkel, Desa Buduk, Mengwi, Badung, Sabtu (3/9/2022) pukul 11.30 Wita. Dari penangkapan itu, polisi menyita 625 tabung gas sebagai barang bukti.

 

Dijelaskan AKBP Dedy Defretes, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya kasus oplos gas. Lalu polisi membuntuti sebuah mobil pikap yang mengangkut tabung gas di kawasan Buduk, Badung.

 

Mobil pikap DK 9619 BY itu mengangkut tabung gas ukuran 12 kilogram serta 3 kilogram. Saat itu dicegat di tengah jalan. Polisi meminta sopir menunjukkan nota DO gas 12 kg. Namun sopir tak bisa menunjukkan surat pembelian resmi dari SPBE. “Dari sana, yang bersangkutan mengakui jika tabung gas itu adalah oplosan di sebuah gudang daerah Kediri, Tabanan,” bebernya. Tak berlama-lama, gudang itu langsung digerebek.

 

Di sana diamankan 625 tabung gas yang terdiri dari 25 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan terisi, 89 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, 350 tabung ukuran 3 kg dalam keadaan berisi dan 149 tabung dalam keadaan kosong.

 

Selama menjalankan bisnis ini, pelaku meraup cuan besar. Polisi juga menyita tiga unit mobil pikap. “Pelaku mendapat keuntungan karena dijual dengan harga nonsubsidi. Keuntungannya berkisar antara tiga puluh ribu rupiah sampai tiga puluh lima ribu rupiah,” tandanya.

 

Kini pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling lama Rp 60 miliar.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

BADUNG-  Polres Badung menangkap seorang kakek bernama Nyoman Sedja. Pria berusia 65 tabh itu dibekuk karena melakukan bisnis ilegal. Dia menjalankan usaha oplos gas selama kurang lebih 13 tahun terakhir. “Pelaku melakukan oplos gas tabung bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg,” kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Polres Badung, Minggu (4/9/2022).

 

Pelaku ditangkap di Jalan Batan Bengkel, Desa Buduk, Mengwi, Badung, Sabtu (3/9/2022) pukul 11.30 Wita. Dari penangkapan itu, polisi menyita 625 tabung gas sebagai barang bukti.

 

Dijelaskan AKBP Dedy Defretes, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya kasus oplos gas. Lalu polisi membuntuti sebuah mobil pikap yang mengangkut tabung gas di kawasan Buduk, Badung.

 

Mobil pikap DK 9619 BY itu mengangkut tabung gas ukuran 12 kilogram serta 3 kilogram. Saat itu dicegat di tengah jalan. Polisi meminta sopir menunjukkan nota DO gas 12 kg. Namun sopir tak bisa menunjukkan surat pembelian resmi dari SPBE. “Dari sana, yang bersangkutan mengakui jika tabung gas itu adalah oplosan di sebuah gudang daerah Kediri, Tabanan,” bebernya. Tak berlama-lama, gudang itu langsung digerebek.

 

Di sana diamankan 625 tabung gas yang terdiri dari 25 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan terisi, 89 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, 350 tabung ukuran 3 kg dalam keadaan berisi dan 149 tabung dalam keadaan kosong.

 

Selama menjalankan bisnis ini, pelaku meraup cuan besar. Polisi juga menyita tiga unit mobil pikap. “Pelaku mendapat keuntungan karena dijual dengan harga nonsubsidi. Keuntungannya berkisar antara tiga puluh ribu rupiah sampai tiga puluh lima ribu rupiah,” tandanya.

 

Kini pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling lama Rp 60 miliar.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/