28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:51 AM WIB

Ancam Keselamatan Nyawa, 92,6 Ton Bahan Peledak Dikubur di Kesiman

DENPASAR – Kejati Bali melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kemarin (3/11).

Sebanyak 3.705 karung atau 92,6 ton ammonium nitrate atau bahan peledak dimusnahkan di lahan kosong tepi Pantai Biaung, Kesiman, Denpasar Timur.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibuatkan lubang sedalam 6 meter dengan lebar sekitar 20 meter persegi. 92,6 ton karung ammonium nitrate itu dimasukkan ke dalam lubang, lalu disiram dengan air hingga larut.

Setelah itu lubang ditimbun kembali. Pemusnahan ini juga disaksikan Kapus Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani.

Pemusnahan dilakukan karena ammonium nitrate memiliki potensi bahaya yang mengancam keselamatan.

“Diperkirakan apabila tidak dimusnahkan, maka akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, karena barang bukti tersebut merupakan bahan dasar peledak,” ujar Kajari Denpasar, Luhur Istighfar.

Pemusnahan berdasar keputusan Jaksa Agung RI tentang pemusnahan barang rampasan negara Nomor: KEP-X-591/C/Kpa.5/10/2020

tanggal 9 Oktober 2020 tentang pemusnahan barang rampasan negara berupa 28.825 kg atau 28,8 ton ammonium nitrate.

Barang bukti yang dimusnahkan perkara atas nama terpidana Jaenudin, berdasar putusan PN Denpasar 28 September 2017 yang memutuskan 2.552 karung atau 63,8 ton ammonium nitrate.

Hadir juga dalam pemusnahan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Bali, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali,

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar, Kepala Kantor Beacukai Wilayah Bali, NTB dan NTT, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Provinsi Bali dan Kota Denpasar, dan perwakilan Mabes Polri. 

DENPASAR – Kejati Bali melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kemarin (3/11).

Sebanyak 3.705 karung atau 92,6 ton ammonium nitrate atau bahan peledak dimusnahkan di lahan kosong tepi Pantai Biaung, Kesiman, Denpasar Timur.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibuatkan lubang sedalam 6 meter dengan lebar sekitar 20 meter persegi. 92,6 ton karung ammonium nitrate itu dimasukkan ke dalam lubang, lalu disiram dengan air hingga larut.

Setelah itu lubang ditimbun kembali. Pemusnahan ini juga disaksikan Kapus Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani.

Pemusnahan dilakukan karena ammonium nitrate memiliki potensi bahaya yang mengancam keselamatan.

“Diperkirakan apabila tidak dimusnahkan, maka akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, karena barang bukti tersebut merupakan bahan dasar peledak,” ujar Kajari Denpasar, Luhur Istighfar.

Pemusnahan berdasar keputusan Jaksa Agung RI tentang pemusnahan barang rampasan negara Nomor: KEP-X-591/C/Kpa.5/10/2020

tanggal 9 Oktober 2020 tentang pemusnahan barang rampasan negara berupa 28.825 kg atau 28,8 ton ammonium nitrate.

Barang bukti yang dimusnahkan perkara atas nama terpidana Jaenudin, berdasar putusan PN Denpasar 28 September 2017 yang memutuskan 2.552 karung atau 63,8 ton ammonium nitrate.

Hadir juga dalam pemusnahan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Bali, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali,

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar, Kepala Kantor Beacukai Wilayah Bali, NTB dan NTT, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Provinsi Bali dan Kota Denpasar, dan perwakilan Mabes Polri. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/