31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:45 AM WIB

Tak Puas Vonis Hakim PT, Jaksa Pembunuh Tiga Anak Putuskan Kasasi

GIANYAR – Putusan hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bali yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap terdakwa Septyan, pembunuh tiga anak, direspons jaksa.

Jaksa penuntut umum (JPU) kasus Septyan, Eco Aryanto Pasodung memutuskan kasasi atas putusan PT Bali Nomor : 46/Pid.Sus/2018/PT Dps tanggal 19 November 2019 atas nama terdakwa Ni Luh Putu Septyan Parmadani.

Keputusan kasasi itu diungkap Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo, Selasa (4/12) siang. “Benar, jaksa memutuskan kasasi per Senin (3/12) kemarin,” ujar Wawan Edi Prastiyo.

Menurutnya, setelah menyatakan kasasi, jaksa mempunyai waktu selama 14 hari untuk mengajukan memori kasasi setelah pernyataan kasasi tersebut.

Memori kasasi wajib diserahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Gianyar terhitung 14 hari setelah menyatakan kasasi, untuk diberitahukan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun kontra memori kasasi.

“Memori kasasi itu suatu kewajiban, tanpa adanya memori kasasi, berkas permohonan kasasi tidak bisa dikirim ke Mahkamah Agung oleh pengadilan pengaju,” bebernya.

Apakah jaksa sudah mengajukan memori kasasi? “Sampai hari ini belum,” bebernya. Jika nanti pihak kejaksaan sudah menyerahkan memori kasasi, kata dia,

maka Pengadilan Negeri Gianyar akan segera meneruskan memori kasasi tersebut kepada terdakwa sebagai bahan untuk menyusun kontra memori kasasi.

“Jika semua berkas sudah lengkap, maka berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan di tingkat kasasi,” pungkas Wawan.

GIANYAR – Putusan hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bali yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap terdakwa Septyan, pembunuh tiga anak, direspons jaksa.

Jaksa penuntut umum (JPU) kasus Septyan, Eco Aryanto Pasodung memutuskan kasasi atas putusan PT Bali Nomor : 46/Pid.Sus/2018/PT Dps tanggal 19 November 2019 atas nama terdakwa Ni Luh Putu Septyan Parmadani.

Keputusan kasasi itu diungkap Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo, Selasa (4/12) siang. “Benar, jaksa memutuskan kasasi per Senin (3/12) kemarin,” ujar Wawan Edi Prastiyo.

Menurutnya, setelah menyatakan kasasi, jaksa mempunyai waktu selama 14 hari untuk mengajukan memori kasasi setelah pernyataan kasasi tersebut.

Memori kasasi wajib diserahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Gianyar terhitung 14 hari setelah menyatakan kasasi, untuk diberitahukan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun kontra memori kasasi.

“Memori kasasi itu suatu kewajiban, tanpa adanya memori kasasi, berkas permohonan kasasi tidak bisa dikirim ke Mahkamah Agung oleh pengadilan pengaju,” bebernya.

Apakah jaksa sudah mengajukan memori kasasi? “Sampai hari ini belum,” bebernya. Jika nanti pihak kejaksaan sudah menyerahkan memori kasasi, kata dia,

maka Pengadilan Negeri Gianyar akan segera meneruskan memori kasasi tersebut kepada terdakwa sebagai bahan untuk menyusun kontra memori kasasi.

“Jika semua berkas sudah lengkap, maka berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan di tingkat kasasi,” pungkas Wawan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/