29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:07 AM WIB

Pengurus LPD Desa Ped Dilaporkan ke Kejari, Warga Diimbau Tak Panik

DENPASAR – Warga Desa Adat Ped sorot pengelolaan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped, Nusa Penida, Klungkung.

Pasalnya, warga menemukan indikasi penyelewengan pengelolaan dana yang diduga dilakukan oleh oknum pengelola dan pengurus LPD Desa Adat Ped.

Walaupun demikian, nasabah dan masyarakat Desa Adat Ped diimbau tak perlu panik. Yang dilakukan warga itu untuk mengantisipasi oknum-oknum

yang punya indikasi menyalahgunaan wewenang pengawasan yang dilakukan oleh pihak badan pengawas internal dan pengawas eksternal LPD Desa Adat Ped.

Made Sudiarta, perwakilan warga Banjar Sental Kangin, Desa Adat Ped, Nusa Penida, di Denpasar, Kamis kemarin (4/2) mengatakan, dari laporan akhir tahun LPD  tahun 2020

yang disampaikan tanggal 31 Januari 2021, warga temukan indikasi penyelewengan pengelolaan dana LPD serta indikasi penyalahgunaan lembaga pengawas tingkat kecamatan dan internal LPD Desa Adat Ped.

Oleh kerena itu, warga sudah melaporkan indikasi penyelewengan pengelolaan dana LPD Desa Adat Ped ini kapada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dengan Laporan Nomor: R- 78/N.1.12/Dip.1/02/2021, tanggal 2 Februari 2021.

Tujuan melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, berharap diduga penyelewengan pengelolaan dana LPD Desa Adat Ped

yang telah merugikan masyarakat Desa Adat Ped dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam laporannya ke Kejari Klungkung warga merinci enam indikasi penyelewengan yang diduga dilakukan oknum pengurus dan pengelola LPD Desa Adat Ped.

“Dua di antaranya terkait persoalan pesangon dan selisih bunga kredit yang tidak masuk dalam pertanggungjawaban,” katanya.

Terkait pembayaran pesangon, dalam laporannya warga menyebut uang pesangon dikeluarkan setiap tahun oleh pengelola LPD Desa Adat Ped.

Itu sebelum ada pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja  (PHK) dan langsung dibagikan ke rekening masing-masing karyawan.

Informasi ini menurut warga didapatkan berdasar pengakuan Ketua LPD Desa Adat Ped yang dibenarkan oleh Lembaga Pengawas LPD Kecamatan Nusa Penida.

“Kedua, terkait selisih bunga kredit yang tidak masuk dalam pertanggungjawaban, dari hasil analisa warga dengan jumlah realisasi pinjaman kredit di akhir tahun 2020,” tegasnya sembari dirinci bahwa uang sebanyak Rp. 17.659.820.900.

Dari total realisasi kredit tersebut seharusnya total jumlah bunga uang keseluruhan selama 1 tahun sebesar Rp.3.878.046.912.

Sedangkan di laporan pertanggungjawaban akhir tahun 2020  hanya dicantumkan sebesar Rp.2.975.713.300. Maka terjadi selisih bunga yang tidak kelihatan sebesar Rp.902.333.612.

Oleh sebab itu, Made Sudiarta mewakili warga selaku krama adat Desa Adat Ped berhak ikut melakukan pengawasan secara aktif mencegah LPD tumbang oleh ulah oknum pengurus yang tidak bertanggung jawab.

“Laporan kami ke Kejari Klungkung juga adalah langkah pencegahan. Diakui sejauh ini walaupun ada indikasi penyelewengan dana dan indikasi

penyelanggunaan wewenang pengawasan di LPD Desa Adat Ped kondisi LPD ini secara umum masih normal dan sehat,” kata Sudiarta.

Tidak ada masalah perputaran uang di LPD walapun memang ada kondisi nasabah, atau warga yang menabung ketakutan ramai-ramai ingin menarik uang tabungan di LPD.

Para nasabah pun diharapkan tidak khawatir dan tidak ramai-ramai menarik uang tabungannya di LPD Desa Adat Ped.

Sebab sejauh ini kondisi LPD Desa Adat Ped dianggap masih sehat, uang kas masih mencukupi serta aset LPD juga jauh lebih besar dari total tabungan warga atau nasabah.

“Menurut warga jika ditotal uang kas hingga aset berupa tanah yang dimiliki LPD Desa Adat Ped total nilainya lebih dari Rp 150 miliar, sementara dana nasabah di LPD hanya sekitar Rp 23 miliar,” katanya.

Tokoh masyarakat Nusa Penida Ketut Leo mengatakan, sikap warga Desa Adat Ped yang ikut aktif melakukan pengawasan seharusnya disyukuri nasabah.

Ibaratnya ini untuk membunuh virus yang datang dari oknum pengurus dan pengelola yang membahayakan LPD.

Para pengurus dan pengelola yang nakal harus dipangkas dan dibuang. Ini agar pengelolaan LPD bagus dan juga jadi pelajaran bagi karyawan.

“Ya, serta masyarakat gotong royong ikut melakukan pengawasan,” kata lelaki sapaan pak Tut Leo yang merupakan seorang pengusaha sukses di bidang properti ini.

Secara pribadi untuk meyakinkan nasabah tidak perlu khawatir ramai-ramai menarik uang tabungannya di LPD Desa Adat Ped.

Jika diperlukan, Ketut Leo mengaku siap jika menabungkan uang pribadinya di LPD ini senilai total tabungan nasabah yang mencapai Rp 23 miliar. “Saya siap taruh dana pribadi saya di LPD misalnya Rp 23 miliar,” pungkas Ketut Leo.

Sementara itu dikonfirmasi via telepon, Ketua LPD Desa Adat Ped, Made Sugama mengklarifikasi bahwa bahwa prinsipnya tidak ada penyelewengan pengelolaan dana LPD Desa Adat Ped.

Ia pun menjelaskan sejumlah poin yang menjadi temuan warga dan dipertanyakan warga hingga berujung laporan ke Kejari Klungkung.

Pada intinya belum ada kesamaan persepsi terkait hal-hal yang disoroti tersebut. Namun, Sugama mengakui pihaknya memang belum memberikan klarifikasi secara terbuka lewat paruman kepada warga.

Dia berdalih masih menunggu badan pengawas setelah. “Ya setelah itu kami sampaikan ke warga,” ujarnya lantas menerangkan

sejauh ini Badan Pengawas LPD Desa Adat Ped yang diketuai oleh Bendesa Adat Ped tidak ada memberikan peringatan terkait poin-poin yang menjadi sorotan dan laporan warga.

Pihaknya pun berharap permasalahan ini tidak sampai dibawa ke jalur hukum melainkan sebaiknya diselesaikan di internal Desa Adat Ped.

“Tiang harapkan diselesaikan masalah ini ke dalam karena LPD ini milik desa adat, jangan sampai dilanjutkan ke ranah hukum,” harap Sugama. 

DENPASAR – Warga Desa Adat Ped sorot pengelolaan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped, Nusa Penida, Klungkung.

Pasalnya, warga menemukan indikasi penyelewengan pengelolaan dana yang diduga dilakukan oleh oknum pengelola dan pengurus LPD Desa Adat Ped.

Walaupun demikian, nasabah dan masyarakat Desa Adat Ped diimbau tak perlu panik. Yang dilakukan warga itu untuk mengantisipasi oknum-oknum

yang punya indikasi menyalahgunaan wewenang pengawasan yang dilakukan oleh pihak badan pengawas internal dan pengawas eksternal LPD Desa Adat Ped.

Made Sudiarta, perwakilan warga Banjar Sental Kangin, Desa Adat Ped, Nusa Penida, di Denpasar, Kamis kemarin (4/2) mengatakan, dari laporan akhir tahun LPD  tahun 2020

yang disampaikan tanggal 31 Januari 2021, warga temukan indikasi penyelewengan pengelolaan dana LPD serta indikasi penyalahgunaan lembaga pengawas tingkat kecamatan dan internal LPD Desa Adat Ped.

Oleh kerena itu, warga sudah melaporkan indikasi penyelewengan pengelolaan dana LPD Desa Adat Ped ini kapada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dengan Laporan Nomor: R- 78/N.1.12/Dip.1/02/2021, tanggal 2 Februari 2021.

Tujuan melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, berharap diduga penyelewengan pengelolaan dana LPD Desa Adat Ped

yang telah merugikan masyarakat Desa Adat Ped dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam laporannya ke Kejari Klungkung warga merinci enam indikasi penyelewengan yang diduga dilakukan oknum pengurus dan pengelola LPD Desa Adat Ped.

“Dua di antaranya terkait persoalan pesangon dan selisih bunga kredit yang tidak masuk dalam pertanggungjawaban,” katanya.

Terkait pembayaran pesangon, dalam laporannya warga menyebut uang pesangon dikeluarkan setiap tahun oleh pengelola LPD Desa Adat Ped.

Itu sebelum ada pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja  (PHK) dan langsung dibagikan ke rekening masing-masing karyawan.

Informasi ini menurut warga didapatkan berdasar pengakuan Ketua LPD Desa Adat Ped yang dibenarkan oleh Lembaga Pengawas LPD Kecamatan Nusa Penida.

“Kedua, terkait selisih bunga kredit yang tidak masuk dalam pertanggungjawaban, dari hasil analisa warga dengan jumlah realisasi pinjaman kredit di akhir tahun 2020,” tegasnya sembari dirinci bahwa uang sebanyak Rp. 17.659.820.900.

Dari total realisasi kredit tersebut seharusnya total jumlah bunga uang keseluruhan selama 1 tahun sebesar Rp.3.878.046.912.

Sedangkan di laporan pertanggungjawaban akhir tahun 2020  hanya dicantumkan sebesar Rp.2.975.713.300. Maka terjadi selisih bunga yang tidak kelihatan sebesar Rp.902.333.612.

Oleh sebab itu, Made Sudiarta mewakili warga selaku krama adat Desa Adat Ped berhak ikut melakukan pengawasan secara aktif mencegah LPD tumbang oleh ulah oknum pengurus yang tidak bertanggung jawab.

“Laporan kami ke Kejari Klungkung juga adalah langkah pencegahan. Diakui sejauh ini walaupun ada indikasi penyelewengan dana dan indikasi

penyelanggunaan wewenang pengawasan di LPD Desa Adat Ped kondisi LPD ini secara umum masih normal dan sehat,” kata Sudiarta.

Tidak ada masalah perputaran uang di LPD walapun memang ada kondisi nasabah, atau warga yang menabung ketakutan ramai-ramai ingin menarik uang tabungan di LPD.

Para nasabah pun diharapkan tidak khawatir dan tidak ramai-ramai menarik uang tabungannya di LPD Desa Adat Ped.

Sebab sejauh ini kondisi LPD Desa Adat Ped dianggap masih sehat, uang kas masih mencukupi serta aset LPD juga jauh lebih besar dari total tabungan warga atau nasabah.

“Menurut warga jika ditotal uang kas hingga aset berupa tanah yang dimiliki LPD Desa Adat Ped total nilainya lebih dari Rp 150 miliar, sementara dana nasabah di LPD hanya sekitar Rp 23 miliar,” katanya.

Tokoh masyarakat Nusa Penida Ketut Leo mengatakan, sikap warga Desa Adat Ped yang ikut aktif melakukan pengawasan seharusnya disyukuri nasabah.

Ibaratnya ini untuk membunuh virus yang datang dari oknum pengurus dan pengelola yang membahayakan LPD.

Para pengurus dan pengelola yang nakal harus dipangkas dan dibuang. Ini agar pengelolaan LPD bagus dan juga jadi pelajaran bagi karyawan.

“Ya, serta masyarakat gotong royong ikut melakukan pengawasan,” kata lelaki sapaan pak Tut Leo yang merupakan seorang pengusaha sukses di bidang properti ini.

Secara pribadi untuk meyakinkan nasabah tidak perlu khawatir ramai-ramai menarik uang tabungannya di LPD Desa Adat Ped.

Jika diperlukan, Ketut Leo mengaku siap jika menabungkan uang pribadinya di LPD ini senilai total tabungan nasabah yang mencapai Rp 23 miliar. “Saya siap taruh dana pribadi saya di LPD misalnya Rp 23 miliar,” pungkas Ketut Leo.

Sementara itu dikonfirmasi via telepon, Ketua LPD Desa Adat Ped, Made Sugama mengklarifikasi bahwa bahwa prinsipnya tidak ada penyelewengan pengelolaan dana LPD Desa Adat Ped.

Ia pun menjelaskan sejumlah poin yang menjadi temuan warga dan dipertanyakan warga hingga berujung laporan ke Kejari Klungkung.

Pada intinya belum ada kesamaan persepsi terkait hal-hal yang disoroti tersebut. Namun, Sugama mengakui pihaknya memang belum memberikan klarifikasi secara terbuka lewat paruman kepada warga.

Dia berdalih masih menunggu badan pengawas setelah. “Ya setelah itu kami sampaikan ke warga,” ujarnya lantas menerangkan

sejauh ini Badan Pengawas LPD Desa Adat Ped yang diketuai oleh Bendesa Adat Ped tidak ada memberikan peringatan terkait poin-poin yang menjadi sorotan dan laporan warga.

Pihaknya pun berharap permasalahan ini tidak sampai dibawa ke jalur hukum melainkan sebaiknya diselesaikan di internal Desa Adat Ped.

“Tiang harapkan diselesaikan masalah ini ke dalam karena LPD ini milik desa adat, jangan sampai dilanjutkan ke ranah hukum,” harap Sugama. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/