29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:09 AM WIB

Janggal, Visum Terbit, Paman Cabuli Keponakan Belum Juga Tersangka

SINGARAJA – Kasus pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun yang terjadi di salah satu desa di Kabupaten Buleleng, rupanya masih jalan di tempat.

Hingga kini polisi tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Padahal, hasil visum et repertum (VER), sudah terbit pada Senin (2/4) lalu.

Terlapor IKS alias IG, 65, yang notabene paman korban, hingga kini masih menitipkan diri di Mapolres Buleleng.

Pihak kepolisian memilih berhati-hati menetapkan status tersangka dalam kasus ini. Padahal polisi sudah melakukan gelar perkara pada Selasa (3/4) lalu, terkait kasus pencabulan itu.

Polisi mengklaim masih menanti petunjuk lanjutan dari Polda Bali terkait kasus tersebut. Karena tim dari Reskrimsus Polda Bali, kemarin juga disebut melakukan supervisi ke Mapolres Buleleng terkait kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat mengatakan, saat ini kasus masih dalam tahap pengembangan.

“Kemarin (Selasa, Red) kami sudah gelar perkara awal, menentukan langkah apa saja yang harus kami lakukan. Setelah datang (tim) dari Polda, kami akan gelar perkara lagi.

kemungkinan nanti setelah ini, kami akan tentukan langkah selanjutnya. Polda mungkin membantu, karena yang datang ini tim dari PPA. Apa saja kendala di polres, mereka akan bantu cari solusi,” kata AKP Mikael.

Bukankah sudah ada dua bukti permulaan yang cukup? AKP Mikael mengklaim polisi masih belum bisa merangkaikan bukti-bukti yang ada. Lebih-lebih menyatakan bahwa bukti yang ada itu sudah cukup.

Polisi mengaku masih membutuhkan bukti tambahan, terutama keterangan dari korban. Namun polisi belum bisa mendapatkan keterangan korban, karena masih butuh perawatan.

“Nanti kalau korban sudah bisa pulih (secara psikis), bisa beri keterangan, mungkin kami bisa tentukan sikap. Penyidik kami sudah pernah ketemu,

didampingi tim dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Red). Tapi kami belum bisa minta keterangan karena kondisi belum stabil,” imbuh AKP Mikael.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan menimpa seorang anak, sebut saja bernama Mawar, 14, pada kurun waktu 21-27 Februari silam.

Aksi pencabulan itu dilakukan IKS alias IG, yang notabene paman korban. Akibatnya, korban sempat mengalami depresi berat dan harus dirawat di rumah sakit.

Kasus itu telah dilaporkan pada 16 Maret lalu, dan hingga siang kemarin polisi belum juga menetapkan tersangka.

Padahal terlapor IKS alias IG, sudah menginap di Mapolres Buleleng sejak 24 Maret lalu, dengan status menitipkan diri karena merasa terancam di rumahnya.

SINGARAJA – Kasus pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun yang terjadi di salah satu desa di Kabupaten Buleleng, rupanya masih jalan di tempat.

Hingga kini polisi tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Padahal, hasil visum et repertum (VER), sudah terbit pada Senin (2/4) lalu.

Terlapor IKS alias IG, 65, yang notabene paman korban, hingga kini masih menitipkan diri di Mapolres Buleleng.

Pihak kepolisian memilih berhati-hati menetapkan status tersangka dalam kasus ini. Padahal polisi sudah melakukan gelar perkara pada Selasa (3/4) lalu, terkait kasus pencabulan itu.

Polisi mengklaim masih menanti petunjuk lanjutan dari Polda Bali terkait kasus tersebut. Karena tim dari Reskrimsus Polda Bali, kemarin juga disebut melakukan supervisi ke Mapolres Buleleng terkait kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat mengatakan, saat ini kasus masih dalam tahap pengembangan.

“Kemarin (Selasa, Red) kami sudah gelar perkara awal, menentukan langkah apa saja yang harus kami lakukan. Setelah datang (tim) dari Polda, kami akan gelar perkara lagi.

kemungkinan nanti setelah ini, kami akan tentukan langkah selanjutnya. Polda mungkin membantu, karena yang datang ini tim dari PPA. Apa saja kendala di polres, mereka akan bantu cari solusi,” kata AKP Mikael.

Bukankah sudah ada dua bukti permulaan yang cukup? AKP Mikael mengklaim polisi masih belum bisa merangkaikan bukti-bukti yang ada. Lebih-lebih menyatakan bahwa bukti yang ada itu sudah cukup.

Polisi mengaku masih membutuhkan bukti tambahan, terutama keterangan dari korban. Namun polisi belum bisa mendapatkan keterangan korban, karena masih butuh perawatan.

“Nanti kalau korban sudah bisa pulih (secara psikis), bisa beri keterangan, mungkin kami bisa tentukan sikap. Penyidik kami sudah pernah ketemu,

didampingi tim dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Red). Tapi kami belum bisa minta keterangan karena kondisi belum stabil,” imbuh AKP Mikael.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan menimpa seorang anak, sebut saja bernama Mawar, 14, pada kurun waktu 21-27 Februari silam.

Aksi pencabulan itu dilakukan IKS alias IG, yang notabene paman korban. Akibatnya, korban sempat mengalami depresi berat dan harus dirawat di rumah sakit.

Kasus itu telah dilaporkan pada 16 Maret lalu, dan hingga siang kemarin polisi belum juga menetapkan tersangka.

Padahal terlapor IKS alias IG, sudah menginap di Mapolres Buleleng sejak 24 Maret lalu, dengan status menitipkan diri karena merasa terancam di rumahnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/