28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:29 AM WIB

Simpan 100 Butir Ekstasi di Rumah, Buruh Harian Ditangkap di Renon

DENPASAR – Seorang buruh harian lepas bernama Didin Saepudin, 32, ditangkap Dit Resnarkoba Polda Bali Bali. Dia ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi.

Pria asal Bandung, Jawa Barat ini ditangkap pada Kamis (30/4) sekitar pukul 00.30 di sebuah rumah di jalan Tukad Balian No. 122, Banjar Pande, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan.

Ditnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Khozin mengatakan, dari penggeledahan di kamar pelaku, diamankan 82 butir pil warna orange

dengan logo WB, 18 butir pil warna ungu dengan logo granat yang di duga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi.

Total semua barang bukti yang diamankan sebanyak 100 butir dengan berat total 36,16 gram bruto atau 32,52 gram netto. “Diamankan juga satu buah HP merk Xiaomi note 7,” kata Kombes Khozin, Selasa (5/5) siang.

Menurut Kombes Khozin, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat. Dimana pelaku sering terlihat mengedarkan narkoba.

Berdasar informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi mengantongi identitas pelaku.

Kamis (30/5), anggota unit II subdit III Dit Narkoba Polda Bali, yang dipimpin langsung oleh Kompol I Dewa Gede Artana berhasil mengamankan pelaku di rumah Jalan Tukad Balian, No. 122, Banjar Pande Kelirahan Renon, Denpasar Selatan.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kamar di temukan sebuah tas kain warna merah bertuliskan red doorz di dalam lemari baju.

Saat dibuka, tas itu berisi  17 paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi 82 butir pil warna orange dengan logo WB dan 18 butir pil warna ungu dengan logo granat yang di duga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi. 

“Pelaku dan barang bukti kemudian digiring kekantor Direktorat Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Khozin. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara

paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Serta Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 

DENPASAR – Seorang buruh harian lepas bernama Didin Saepudin, 32, ditangkap Dit Resnarkoba Polda Bali Bali. Dia ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi.

Pria asal Bandung, Jawa Barat ini ditangkap pada Kamis (30/4) sekitar pukul 00.30 di sebuah rumah di jalan Tukad Balian No. 122, Banjar Pande, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan.

Ditnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Khozin mengatakan, dari penggeledahan di kamar pelaku, diamankan 82 butir pil warna orange

dengan logo WB, 18 butir pil warna ungu dengan logo granat yang di duga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi.

Total semua barang bukti yang diamankan sebanyak 100 butir dengan berat total 36,16 gram bruto atau 32,52 gram netto. “Diamankan juga satu buah HP merk Xiaomi note 7,” kata Kombes Khozin, Selasa (5/5) siang.

Menurut Kombes Khozin, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat. Dimana pelaku sering terlihat mengedarkan narkoba.

Berdasar informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi mengantongi identitas pelaku.

Kamis (30/5), anggota unit II subdit III Dit Narkoba Polda Bali, yang dipimpin langsung oleh Kompol I Dewa Gede Artana berhasil mengamankan pelaku di rumah Jalan Tukad Balian, No. 122, Banjar Pande Kelirahan Renon, Denpasar Selatan.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kamar di temukan sebuah tas kain warna merah bertuliskan red doorz di dalam lemari baju.

Saat dibuka, tas itu berisi  17 paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi 82 butir pil warna orange dengan logo WB dan 18 butir pil warna ungu dengan logo granat yang di duga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi. 

“Pelaku dan barang bukti kemudian digiring kekantor Direktorat Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Khozin. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara

paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Serta Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/