29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:09 AM WIB

Cabuli Kekasih, Remaja Putus Sekolah Diganjar 4 tahun Penjara

RadarBali.com – Meski di bawah umur, terdakwa AS,15, diganjar dengan hukuman penjara 4 tahun dan pelatihan kerja 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan anak Karangasem.

AS diadili atas perbuatanya melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur berinisial M, 13, akhir bulan Juni lalu.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 5 tahun pidana penjara dan 6 bulan pelatihan kerja.

”Terdakwa sudah menerima putusannya,” kata Supriyono, kuasa hukum terdakwa AS usai sidang putusan kemarin (4/9).

Menurut Supriyono, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Sehingga, setelah sidang putusan diketok palu oleh hakim tunggal Alfan Firdauzi Kurniawan, AS langsung menangis.

Begitu juga dengan keluarga yang mendampingi terdakwa. Selain sedih karena putusan tersebut, ibu angkat terdakwa yang merawat sejak masih kecil juga meninggal belum lama ini.

“Kasihan juga tadi lihat anaknya,” ungkap Supriyono. Terdakwa dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak

RadarBali.com – Meski di bawah umur, terdakwa AS,15, diganjar dengan hukuman penjara 4 tahun dan pelatihan kerja 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan anak Karangasem.

AS diadili atas perbuatanya melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur berinisial M, 13, akhir bulan Juni lalu.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 5 tahun pidana penjara dan 6 bulan pelatihan kerja.

”Terdakwa sudah menerima putusannya,” kata Supriyono, kuasa hukum terdakwa AS usai sidang putusan kemarin (4/9).

Menurut Supriyono, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Sehingga, setelah sidang putusan diketok palu oleh hakim tunggal Alfan Firdauzi Kurniawan, AS langsung menangis.

Begitu juga dengan keluarga yang mendampingi terdakwa. Selain sedih karena putusan tersebut, ibu angkat terdakwa yang merawat sejak masih kecil juga meninggal belum lama ini.

“Kasihan juga tadi lihat anaknya,” ungkap Supriyono. Terdakwa dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/