34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 15:04 PM WIB

Pasang Tarif Rp 500 ribu, Bunuh SPG Karena Kesal Dilecehkan di Kasur

DENPASAR – Tidak ada reaksi yang berlebihan saat Bagus Putu Wijaya  alias Gus Tu, 25, saat diadili di PN Denpasar, kemarin (4/11). 

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap sales promotion girl (SPG) mobil Ni Putu Yuniwati, 25, itu menerima seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Pria yang mengaku bekerja sebagai lelaki bayaran alias gigolo itu tidak berniat mengajukan eksepsi atau keberatan meski terancam 15 tahun penjara. 

“Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain (Ni Putu Yuniwati, Red). Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP,” ujar JPU Putu Oka Surya Atmaja di muka majelis hakim yang diketuai Heriyanti.

Terdakwa asal Desa Sinabun, Buleleng, itu dijerat dua pasal sekaligus. Selain dijerat Pasal 338 KUHP, terdakwa juga dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP. 

Ancaman hukuman maksimal Pasal 365 KUHP yakni sembilan tahun penjara. Dijelaskan dalam dakwaan JPU, terdakwa yang sudah menetap di Manado 

kembali datang ke Bali dan tinggal di sebuah rumah kontrak di Jalan Kebo Iwa III, Gang Merak, Denpasar. 

Terdakwa kemudian diajak bekerja oleh saksi I Made Budiarka alis Jero Kobar di bagian pembelian mobil sekaligus meminjam nama terdakwa untuk kredit mobil.

Perkenalan terdakwa dengan korban berawal dari apilikasi MiChat. Korban adalah SPG Mitsubishi. 

Mulai saat itulah, terdakwa sering berkomunikasi dengan korban hingga berlanjut ke keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mobil Mitsubishi Expander secara kredit.

Terdakwa kemudian minta uang muka pada saksi Budiarka. Saksi memberinya selembar cek senilai Rp 10 juta. 

Pada hari yang sama, 5 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di lapangan Lumintang, Denpasar. 

Saat itu, sekitar pukul 13.00, korban datang dengan mengendari mobil Suzuki Ertiga Nopol DK 1988 HA. 

Mereka kemudian bersama-sama ke Bank BRI untuk mencairkan selember cek tersebut. 

Nah, dalam perjalanan menuju bank itu terjadi percakapan intensif antara terdakwa dengan korban. Kesempatan itu digunakan terdakwa merayu korban. 

Apalagi korban mengaku pisah ranjang dengan suaminya. “Terdakwa kemudian menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu,” ungkap JPU Oka. 

Rayuan terdakwa ternyata ampuh. Korban dibuat klepek-klepek. Bahkan, terdakwa sempat membeli handphone (HP) sebagai hadiah untuk terdakwa. 

Setelah bersepakat, mereka akhirnya bersepakat untuk berkencan dan mencari kamar untuk menginap. 

Pada pukul 18.00, mereka kemudian menginap di kamar Nomor 8 Penginapan Teduh Ayu, Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar. 

Meski mengaku gigolo, ternyata terdakwa tidak mampu secara seksual. Hal itu yang memantik kemarahan korban. 

Korban tiba-tiba menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata: “Aku belum puas, tapi kamu sudah keluar.” Terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi.

Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang namun hal itu membuat korban kesal. 

Terdakwa yang sedang berjalan menuju pintu, korban kemudian menarik jaket terdakwa dan kembali menampar pipi terdakwa sambil berkata: “Rugi saya membelikan HP buat kamu, saya nggak puas sama kamu.” 

Korban membalikkan badan untuk mengambil tas di atas meja. Merasa kelaki-lakiannya direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun kalap. 

Terdakwa yang sejatinya sudah memiliki istri itu mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas. 

Tak cukup sampai disitu, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban. 

Namun dua ponsel itu terdakwa untuk menghilang jejak dan mobil korban digadaikan ke saksi Budiarka senilai Rp 10 juta. 

Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya untuk melarikan diri ke Manado. Dari pengakuan terdakwa di kepolisian, terdakwa dari awal juga mengincari mobil korban.

Dari hasil visum et revertum, ditemukan luka memar pada wajah dan leher robek pada liang senggama dan lubang pelepasan 

yang disababkan oleh kekerasan tumpul. Ditemukan juga patah tulang rawan gondok dan rawan cincin dengan resapan darah di sekitaranya.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak berniat mengajukan eksepsi. 

DENPASAR – Tidak ada reaksi yang berlebihan saat Bagus Putu Wijaya  alias Gus Tu, 25, saat diadili di PN Denpasar, kemarin (4/11). 

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap sales promotion girl (SPG) mobil Ni Putu Yuniwati, 25, itu menerima seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Pria yang mengaku bekerja sebagai lelaki bayaran alias gigolo itu tidak berniat mengajukan eksepsi atau keberatan meski terancam 15 tahun penjara. 

“Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain (Ni Putu Yuniwati, Red). Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP,” ujar JPU Putu Oka Surya Atmaja di muka majelis hakim yang diketuai Heriyanti.

Terdakwa asal Desa Sinabun, Buleleng, itu dijerat dua pasal sekaligus. Selain dijerat Pasal 338 KUHP, terdakwa juga dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP. 

Ancaman hukuman maksimal Pasal 365 KUHP yakni sembilan tahun penjara. Dijelaskan dalam dakwaan JPU, terdakwa yang sudah menetap di Manado 

kembali datang ke Bali dan tinggal di sebuah rumah kontrak di Jalan Kebo Iwa III, Gang Merak, Denpasar. 

Terdakwa kemudian diajak bekerja oleh saksi I Made Budiarka alis Jero Kobar di bagian pembelian mobil sekaligus meminjam nama terdakwa untuk kredit mobil.

Perkenalan terdakwa dengan korban berawal dari apilikasi MiChat. Korban adalah SPG Mitsubishi. 

Mulai saat itulah, terdakwa sering berkomunikasi dengan korban hingga berlanjut ke keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mobil Mitsubishi Expander secara kredit.

Terdakwa kemudian minta uang muka pada saksi Budiarka. Saksi memberinya selembar cek senilai Rp 10 juta. 

Pada hari yang sama, 5 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di lapangan Lumintang, Denpasar. 

Saat itu, sekitar pukul 13.00, korban datang dengan mengendari mobil Suzuki Ertiga Nopol DK 1988 HA. 

Mereka kemudian bersama-sama ke Bank BRI untuk mencairkan selember cek tersebut. 

Nah, dalam perjalanan menuju bank itu terjadi percakapan intensif antara terdakwa dengan korban. Kesempatan itu digunakan terdakwa merayu korban. 

Apalagi korban mengaku pisah ranjang dengan suaminya. “Terdakwa kemudian menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu,” ungkap JPU Oka. 

Rayuan terdakwa ternyata ampuh. Korban dibuat klepek-klepek. Bahkan, terdakwa sempat membeli handphone (HP) sebagai hadiah untuk terdakwa. 

Setelah bersepakat, mereka akhirnya bersepakat untuk berkencan dan mencari kamar untuk menginap. 

Pada pukul 18.00, mereka kemudian menginap di kamar Nomor 8 Penginapan Teduh Ayu, Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar. 

Meski mengaku gigolo, ternyata terdakwa tidak mampu secara seksual. Hal itu yang memantik kemarahan korban. 

Korban tiba-tiba menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata: “Aku belum puas, tapi kamu sudah keluar.” Terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi.

Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang namun hal itu membuat korban kesal. 

Terdakwa yang sedang berjalan menuju pintu, korban kemudian menarik jaket terdakwa dan kembali menampar pipi terdakwa sambil berkata: “Rugi saya membelikan HP buat kamu, saya nggak puas sama kamu.” 

Korban membalikkan badan untuk mengambil tas di atas meja. Merasa kelaki-lakiannya direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun kalap. 

Terdakwa yang sejatinya sudah memiliki istri itu mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas. 

Tak cukup sampai disitu, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban. 

Namun dua ponsel itu terdakwa untuk menghilang jejak dan mobil korban digadaikan ke saksi Budiarka senilai Rp 10 juta. 

Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya untuk melarikan diri ke Manado. Dari pengakuan terdakwa di kepolisian, terdakwa dari awal juga mengincari mobil korban.

Dari hasil visum et revertum, ditemukan luka memar pada wajah dan leher robek pada liang senggama dan lubang pelepasan 

yang disababkan oleh kekerasan tumpul. Ditemukan juga patah tulang rawan gondok dan rawan cincin dengan resapan darah di sekitaranya.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak berniat mengajukan eksepsi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/