27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:36 AM WIB

Terbukti Peras Warga, Klian Dinas Buahan Dituntut 1,5 Tahun

DENPASAR – I Nyoman Wirawan alias Komang Bilawa, oknum Kelian Dinas Desa Buahan, Payangan, Gianyar, Selasa (4/12) akhirnya dituntut 1,5 tahun penjara.

Pria 33 tahun itu dinilai terbukti memeras warganya yang hendak mengurus penyertifikatan tanah.

Selain dituntut pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 50 juta.

“Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti hukuman tiga bulan penjara,” ujar JPU I Made Eddy Setiawan di muka majelis yang dipimpin Hakim Angeliky Handajani Day, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana termaksud dalam Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

Atas tuntutan ini, terdakwa disampingi Ketut Dodik Arta Kariawan selaku kuasa hukumnya langsung mengajukan pembelaan lisan.

Usai surat tuntutan dibacakan, pihak terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya I Ketut Dodik Arta Kariawan langsung menanggapinya dengan pembelaan secara lisan.

Sejumlah alasan diungkapkan terdakwa demi mendapat keringanan. Mulai terdakwa menyesali perbuatannya, menjadi tulang punggung keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa juga sudah meminta maaf kepada korban. Dan, korban sudah memaafkan,” ujar Dodik dalam persidangan.

Meski demikian, pihak penuntut umum bergeming. JPU menyatakam tetap pada tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang dengan agenda putusan majelis hakim. 

DENPASAR – I Nyoman Wirawan alias Komang Bilawa, oknum Kelian Dinas Desa Buahan, Payangan, Gianyar, Selasa (4/12) akhirnya dituntut 1,5 tahun penjara.

Pria 33 tahun itu dinilai terbukti memeras warganya yang hendak mengurus penyertifikatan tanah.

Selain dituntut pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 50 juta.

“Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti hukuman tiga bulan penjara,” ujar JPU I Made Eddy Setiawan di muka majelis yang dipimpin Hakim Angeliky Handajani Day, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana termaksud dalam Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

Atas tuntutan ini, terdakwa disampingi Ketut Dodik Arta Kariawan selaku kuasa hukumnya langsung mengajukan pembelaan lisan.

Usai surat tuntutan dibacakan, pihak terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya I Ketut Dodik Arta Kariawan langsung menanggapinya dengan pembelaan secara lisan.

Sejumlah alasan diungkapkan terdakwa demi mendapat keringanan. Mulai terdakwa menyesali perbuatannya, menjadi tulang punggung keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa juga sudah meminta maaf kepada korban. Dan, korban sudah memaafkan,” ujar Dodik dalam persidangan.

Meski demikian, pihak penuntut umum bergeming. JPU menyatakam tetap pada tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang dengan agenda putusan majelis hakim. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/