27.2 C
Jakarta
2 Mei 2024, 8:11 AM WIB

Bobol Kamar Kos, Dua Pemuda Tanggung Diciduk

DENPASAR – Cristian Daviantara Ampak, 21, dan Ricky Rizkianto diamankan dan dijebloskan ke penjara setelah diamankan di rumah masing-masing, Kamis (3/1) lalu sekitar pukul 13.00.

Keduanya diciduk setelah terindentifikasi melakukan aksi pencurian di kamar kosan milik pria berinisial Ma, 27, di kawasan Jalan Belimbing, Gang G, Nomor. 8, Denpasar Timur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 7 juta. Diamankannya dua pelaku berdasar laporan korban 10 Desember 2018.

Berdasar keterangan korban dan saksi-saksi akhirnya pelaku mengarah pada pria asal Manggarai, Flores, NTT, bernama Cristian Daviantara Ampak yang berdomisili di Perumahan Padmayana Nomor 601, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.

Tak buang waktu lama, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Cristian di rumahnya, Kamis (3/1) sekitar pukul 13.00.

 “Dia tidak sendiri dalam beraksi, tapi bareng seorang temannya,” beber sumber dilingkungan Polda Bali, kemarin. Tim kemudian menyasar temannya yang diketahui bernama Ricky Rizkianto.

Ricky kemudian ditangkap di sebuah kosan di Kawasan Denpasar Timur. Dari tangan kedua pelaku diamankan sebuah sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

“Mereka mengakui mengambil HP, dan uang sebanyak Rp. 400.000, serta surat penting lain milik korban di kamar kosan,” pungkasnya.

Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja membenarkan penangkapan kedua tersangka. Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

“Kami masih dalami keterangan para pelaku ini untuk mencari tahu aksi mereka selama ini,” bebernya.

 

 

DENPASAR – Cristian Daviantara Ampak, 21, dan Ricky Rizkianto diamankan dan dijebloskan ke penjara setelah diamankan di rumah masing-masing, Kamis (3/1) lalu sekitar pukul 13.00.

Keduanya diciduk setelah terindentifikasi melakukan aksi pencurian di kamar kosan milik pria berinisial Ma, 27, di kawasan Jalan Belimbing, Gang G, Nomor. 8, Denpasar Timur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 7 juta. Diamankannya dua pelaku berdasar laporan korban 10 Desember 2018.

Berdasar keterangan korban dan saksi-saksi akhirnya pelaku mengarah pada pria asal Manggarai, Flores, NTT, bernama Cristian Daviantara Ampak yang berdomisili di Perumahan Padmayana Nomor 601, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.

Tak buang waktu lama, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Cristian di rumahnya, Kamis (3/1) sekitar pukul 13.00.

 “Dia tidak sendiri dalam beraksi, tapi bareng seorang temannya,” beber sumber dilingkungan Polda Bali, kemarin. Tim kemudian menyasar temannya yang diketahui bernama Ricky Rizkianto.

Ricky kemudian ditangkap di sebuah kosan di Kawasan Denpasar Timur. Dari tangan kedua pelaku diamankan sebuah sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

“Mereka mengakui mengambil HP, dan uang sebanyak Rp. 400.000, serta surat penting lain milik korban di kamar kosan,” pungkasnya.

Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja membenarkan penangkapan kedua tersangka. Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

“Kami masih dalami keterangan para pelaku ini untuk mencari tahu aksi mereka selama ini,” bebernya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/