27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:08 AM WIB

Overload, Bupati Cantik Ini Setuju Lapas Tabanan Direlokasi

TABANAN – Masalah kelebihan penghuni atau over kapasitas lapas bukan hanya jadi problem di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, saja.

Masalah serupa juga terjadi di Lapas Kelas IIB, Tabanan. Dari jumlah kamar sebanyak 15 blok, termasuk 2 blok kamar wanita diisi 165  narapidana.

Idealnya, untuk kamar lapas 1 blok (per kamar) ditempati oleh 5 sampai 7 narapidana (napi). Normal daya tampung lapas Tabanan 47 napi. Itu artinya, Lapas Tabanan jauh dari standar lapas sesungguhnya.

Bahkan, lahan parkir untuk lapas tidak dimiliki. Ditambah lagi dengan sarana dan prasarana untuk warga binaan tidak tersedia.

Kalapas IIB Tabanan I Putu Murdiana mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Pemkab Tabanan untuk merelokasi Lapas Tabanan.

Bupati Tabanan Eka Wiryastuti bahkan sudah menyetujui relokasi ke tempat yang lebih representatif dan layak. Informasi awal ada tanah provinsi di daerah Luwus, Baturiti seluas 6 hektare.

Namun untuk pembangunan lapas rencana akan diberikan seluas 3 hektare. Fakta tersebut diakui Bupati Tabanan Eka Wiryastuti.

“Kami juga sudah bicara dengan gubernur dan Dirjen Pemasyarakatan, intinya sudah setuju untuk relokasi lapas. Apalagi nanti lapas tersebut sebagai contoh untuk lapas binaan,” ujar Bupati Eka.

Dia menambahkan ketika kondisi lapas sudah baik maka proses pembinaan di dalam lapas lebih baik juga.

Sehingga napi ketika keluar dari lapas dia jadi orang yang lebih baik lagi dan tidak akan mengambil jalan pintas.

 “Artinya Lapas Tabanan membutuhkan tempat yang lebih luas dan representatif untuk membina narapidana,” tandasnya. 

TABANAN – Masalah kelebihan penghuni atau over kapasitas lapas bukan hanya jadi problem di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, saja.

Masalah serupa juga terjadi di Lapas Kelas IIB, Tabanan. Dari jumlah kamar sebanyak 15 blok, termasuk 2 blok kamar wanita diisi 165  narapidana.

Idealnya, untuk kamar lapas 1 blok (per kamar) ditempati oleh 5 sampai 7 narapidana (napi). Normal daya tampung lapas Tabanan 47 napi. Itu artinya, Lapas Tabanan jauh dari standar lapas sesungguhnya.

Bahkan, lahan parkir untuk lapas tidak dimiliki. Ditambah lagi dengan sarana dan prasarana untuk warga binaan tidak tersedia.

Kalapas IIB Tabanan I Putu Murdiana mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Pemkab Tabanan untuk merelokasi Lapas Tabanan.

Bupati Tabanan Eka Wiryastuti bahkan sudah menyetujui relokasi ke tempat yang lebih representatif dan layak. Informasi awal ada tanah provinsi di daerah Luwus, Baturiti seluas 6 hektare.

Namun untuk pembangunan lapas rencana akan diberikan seluas 3 hektare. Fakta tersebut diakui Bupati Tabanan Eka Wiryastuti.

“Kami juga sudah bicara dengan gubernur dan Dirjen Pemasyarakatan, intinya sudah setuju untuk relokasi lapas. Apalagi nanti lapas tersebut sebagai contoh untuk lapas binaan,” ujar Bupati Eka.

Dia menambahkan ketika kondisi lapas sudah baik maka proses pembinaan di dalam lapas lebih baik juga.

Sehingga napi ketika keluar dari lapas dia jadi orang yang lebih baik lagi dan tidak akan mengambil jalan pintas.

 “Artinya Lapas Tabanan membutuhkan tempat yang lebih luas dan representatif untuk membina narapidana,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/