34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:44 PM WIB

Pungutan Liar di Nusa Penida Dikeluhkan

 

SEMARAPURA-Para pelaku industri pariwisata di Kecamatan Nusa Penida mengeluhkan banyaknya pungutan terhadap wisatawan yang ada di Nusa Penida sejak beberapa hari terakhir. Para wisatawan tidak hanya dipungut tiket retribusi oleh Pemkab Klungkung, namun juga dipungut retribusi oleh pihak pengelola saat memasuki destinasi. Terkait hal itu, Tim Yustisi Kabupaten Klungkung akan turun ke lapangan.

 

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Anak Agung Gede Putra Wedana, saat dikonfirmasi mengaku telah menerima langsung keluhan para pelaku pariwisata itu via pesan WhatsApp.

 

Berdasarkan pengaduan para pelaku pariwisata, tidak hanya di satu destinasi saja terjadi pungutan, namun terjadi pula di destinasi lainnya yang besarnya sekitar Rp 10 ribu per destinasi per wisatawan. Padahal mereka telah membayar retribusi sebesar Rp 25 ribu per wisatawan ke Pemkab Klungkung yang berlaku efektif kembali sejak 1 April 2022.

Sehingga dirasa sangat memberatkan oleh pelaku pariwisata yang mengajak tamunya berkeliling di Nusa Penida. “Sebenarnya di dua destinasi yang seperti itu,” ungkapnya, Selasa (5/4).

 

Terkait hal itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Klungkung untuk menindaklanjuti keluhan para pelaku pariwisata tersebut. Mengingat pada tahun 2019, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta telah mengeluarkan edaran yang menyatakan bahwa tidak ada lagi pungutan-pungutan lain di destinasi yang dilaksanakan oleh masyarakat, terutamanya pemerintah desa setelah diefektifkan pungutan retribusi tersebut.

 

Di surat edaran itu menindaklanjuti adanya Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. “Yang mana setiap wisatawan dikenakan retribusi kawasan wisata Nusa Penida sebesar Rp 25 ribu per orang untuk dewasa dan Rp 15 ribu per orang untuk anak-anak. Wisatawan hanya membayar sekali dan sudah bisa menikmati semua destinasi yang ada di Nusa Penida,” terangnya.

 

Meski ada berbagai protes terkait penerapan Perda tersebut, menurutnya Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung sebagai dinas teknis penghasil di bidang retribusi harus melaksanakan ketentuan peraturan daerah tersebut sejalan dengan dibukanya pariwisata. “Kalau kami tidak laksanakan, itu akan menjadi temuan, baik oleh BPKP, BPK atau pun aparat penegak hukum yang lainnya karena kami tidak melaksanakan ketentuan yang diamanatkan oleh daerah,” tandasnya.

 

Sementara itu, Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta mengaku akan menurunkan tim ke untuk memperjelas duduk persoalan yang terjadi di lapangan. Sekaligus akan dilakukan pembinaan untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli). “Kalau itu pungli, sudah barang tentu dampaknya dampak hukum,” jelasnya.

 

SEMARAPURA-Para pelaku industri pariwisata di Kecamatan Nusa Penida mengeluhkan banyaknya pungutan terhadap wisatawan yang ada di Nusa Penida sejak beberapa hari terakhir. Para wisatawan tidak hanya dipungut tiket retribusi oleh Pemkab Klungkung, namun juga dipungut retribusi oleh pihak pengelola saat memasuki destinasi. Terkait hal itu, Tim Yustisi Kabupaten Klungkung akan turun ke lapangan.

 

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Anak Agung Gede Putra Wedana, saat dikonfirmasi mengaku telah menerima langsung keluhan para pelaku pariwisata itu via pesan WhatsApp.

 

Berdasarkan pengaduan para pelaku pariwisata, tidak hanya di satu destinasi saja terjadi pungutan, namun terjadi pula di destinasi lainnya yang besarnya sekitar Rp 10 ribu per destinasi per wisatawan. Padahal mereka telah membayar retribusi sebesar Rp 25 ribu per wisatawan ke Pemkab Klungkung yang berlaku efektif kembali sejak 1 April 2022.

Sehingga dirasa sangat memberatkan oleh pelaku pariwisata yang mengajak tamunya berkeliling di Nusa Penida. “Sebenarnya di dua destinasi yang seperti itu,” ungkapnya, Selasa (5/4).

 

Terkait hal itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Klungkung untuk menindaklanjuti keluhan para pelaku pariwisata tersebut. Mengingat pada tahun 2019, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta telah mengeluarkan edaran yang menyatakan bahwa tidak ada lagi pungutan-pungutan lain di destinasi yang dilaksanakan oleh masyarakat, terutamanya pemerintah desa setelah diefektifkan pungutan retribusi tersebut.

 

Di surat edaran itu menindaklanjuti adanya Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. “Yang mana setiap wisatawan dikenakan retribusi kawasan wisata Nusa Penida sebesar Rp 25 ribu per orang untuk dewasa dan Rp 15 ribu per orang untuk anak-anak. Wisatawan hanya membayar sekali dan sudah bisa menikmati semua destinasi yang ada di Nusa Penida,” terangnya.

 

Meski ada berbagai protes terkait penerapan Perda tersebut, menurutnya Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung sebagai dinas teknis penghasil di bidang retribusi harus melaksanakan ketentuan peraturan daerah tersebut sejalan dengan dibukanya pariwisata. “Kalau kami tidak laksanakan, itu akan menjadi temuan, baik oleh BPKP, BPK atau pun aparat penegak hukum yang lainnya karena kami tidak melaksanakan ketentuan yang diamanatkan oleh daerah,” tandasnya.

 

Sementara itu, Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta mengaku akan menurunkan tim ke untuk memperjelas duduk persoalan yang terjadi di lapangan. Sekaligus akan dilakukan pembinaan untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli). “Kalau itu pungli, sudah barang tentu dampaknya dampak hukum,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/