27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 4:54 AM WIB

Dituntut Tiga Tahun, Sakit-sakitan, Pria Uzur Ini Minta…

DENPASAR – Dituntut penjara tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Nyoman Bela Atmaja, terdakwa kasus penipuan bernama Anom meminta hukuman yang lebih ringan.

Hal ini dia minta saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (6/8) sore.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 379a KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anom dengan pidana penjara selama 3 tahun, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan,” jaksa Bela.

Usai mendapat tuntutan tersebut, terdakwa Anom langsung melakukan pembelaan lisan agar hakim bisa meringankan hukuman.

“Saya minta hukuman diringankan yang mulia karena usia saya sekarang 73 tahun. Selain itu saya sering sakit-sakitan.

Seperti jantung, kolesterol, kencing manis. Saya minta hukuman lebih ringan dari tuntutan. Saya sangat menyesal sekali,” pinta terdakwa Anom.

Nantinya, pembelaan terdakwa tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim pada sidang putusan yang rencananya akan dibacakan pada Kamis (9/8).

Sementara itu, Anom merupakan terdakwa kasus penipuan bisnis perlengkapan toko meterial bangunan senilai miliaran rupiah.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. Padi Mas Prima mengalami kerugian sebesar Rp.5.807.500.000, PT Catur Adltya Santosa mengalami kerugian sebesar Rp. 15.673200, 

 PT. Catur Santosa Adiprana Tbk. Cabang Denpasar mengalami kerugian sebesar Rp 696.479.433 dan PT. Surticon Buana Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp. 5.807.500.000. 

DENPASAR – Dituntut penjara tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Nyoman Bela Atmaja, terdakwa kasus penipuan bernama Anom meminta hukuman yang lebih ringan.

Hal ini dia minta saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (6/8) sore.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 379a KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anom dengan pidana penjara selama 3 tahun, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan,” jaksa Bela.

Usai mendapat tuntutan tersebut, terdakwa Anom langsung melakukan pembelaan lisan agar hakim bisa meringankan hukuman.

“Saya minta hukuman diringankan yang mulia karena usia saya sekarang 73 tahun. Selain itu saya sering sakit-sakitan.

Seperti jantung, kolesterol, kencing manis. Saya minta hukuman lebih ringan dari tuntutan. Saya sangat menyesal sekali,” pinta terdakwa Anom.

Nantinya, pembelaan terdakwa tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim pada sidang putusan yang rencananya akan dibacakan pada Kamis (9/8).

Sementara itu, Anom merupakan terdakwa kasus penipuan bisnis perlengkapan toko meterial bangunan senilai miliaran rupiah.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. Padi Mas Prima mengalami kerugian sebesar Rp.5.807.500.000, PT Catur Adltya Santosa mengalami kerugian sebesar Rp. 15.673200, 

 PT. Catur Santosa Adiprana Tbk. Cabang Denpasar mengalami kerugian sebesar Rp 696.479.433 dan PT. Surticon Buana Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp. 5.807.500.000. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/