28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:24 AM WIB

Berdalih Konsumsi Ganja Agar Bisa Tidur, Barista Diganjar 4,5 Tahun

DENPASAR – Mengenakan kopiah hitam, Eri Satria Purnama, 26, terus menunduk saat mendengarkan hakim membacakan amar putusan.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pelatih barista (peracik kopi) itu dinyatakan bersalah menguasai ganja seberat 34, 83 gram netto.

Terdakwa mengaku mendapat paket ganja itu dengan memesan secara online via Instagram (IG) dengan harga Rp 1 juta. Dia nekat membeli barang terlarang ini untuk dikonsumsi sendiri dengan alasan tidak bisa tidur.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) terhadap terdawka Eri Satria Purnama,” tandas hakim Bambang Ekaputra yang memimpin persidangan di PN Denpasar, kemarin (21/8).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebsar Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara 3 bulan.

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie.

Sebelumnya, Kejari Denpasar itu menuntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Meski mendapat keringanan, pria asal Jogjakarta ini tidak langsung menerima. “Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa.

Hal serupa juga disampaikan JPU. Diuraikan dalam dakwaan, terdakwa ditangkap pada  Minggu (27/1/2019) sekitar pukul 13.30.

Saat itu terdakwa sedang berada dipinggir Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar, baru saja mengambil paket di sebuah biro jasa pengiriman.

Saat polisi melakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus almunium foil berisi batang, daun, biji kering Narkotika jenis ganja seberat 34,83 gram netto. 

DENPASAR – Mengenakan kopiah hitam, Eri Satria Purnama, 26, terus menunduk saat mendengarkan hakim membacakan amar putusan.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pelatih barista (peracik kopi) itu dinyatakan bersalah menguasai ganja seberat 34, 83 gram netto.

Terdakwa mengaku mendapat paket ganja itu dengan memesan secara online via Instagram (IG) dengan harga Rp 1 juta. Dia nekat membeli barang terlarang ini untuk dikonsumsi sendiri dengan alasan tidak bisa tidur.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) terhadap terdawka Eri Satria Purnama,” tandas hakim Bambang Ekaputra yang memimpin persidangan di PN Denpasar, kemarin (21/8).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebsar Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara 3 bulan.

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie.

Sebelumnya, Kejari Denpasar itu menuntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Meski mendapat keringanan, pria asal Jogjakarta ini tidak langsung menerima. “Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa.

Hal serupa juga disampaikan JPU. Diuraikan dalam dakwaan, terdakwa ditangkap pada  Minggu (27/1/2019) sekitar pukul 13.30.

Saat itu terdakwa sedang berada dipinggir Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar, baru saja mengambil paket di sebuah biro jasa pengiriman.

Saat polisi melakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus almunium foil berisi batang, daun, biji kering Narkotika jenis ganja seberat 34,83 gram netto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/