28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:39 AM WIB

Pelajar Terlibat Curanmor, Begini Modusnya..

DENPASAR- I Gede Eka S, 19, pelaku pencurian sepeda motor, Selasa (4/9) sekitar pukul 18.45 dibekuk tim buser Polsek Denpasar Barat.

 

Tersangka yang masih berstatus pelajar di salah satu SMA, ini ditangkap di rumahnya di kawasan, Banyuning, Singaraja.

 

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu,dikonfirmasi terkait penangkapan pelaku, Kamis (6/9) mengatakan, penangkapan pelaku menyusul adanya laporan dari seseorang korban bernama Ketut Sumertadana (Nomor laporan, LP /112/VII/2018/ Bali/Resta Dps/Sek Denbar, tanggal 09 Juli 2018.

 

Saat itu, pelapor mengatakan sepeda motor merek Honda Vario, DK 2097 VQ miliknya hilang dicuri orang pada Sabtu (7/7) 2018 lalu di Jalan Pulau Batanta VII A nomor 30, Denpasar. 

 

Mendapat laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dua bulan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil membekuk tersangka.

 

Sedangkan usai ditangkap, sesuai intrograsi dan penyidikan polisi, modus pelaku mencuri sepeda motor, yakni dengan menggunakan kunci palsu. “Tersangka ini mendapatkan kunci palsu dari tukang kunci,” kata Kompol Adnan Pandibu, Kamis (6/9).

 

Bahkan, lanjut Adnan, STNK motor yang ditaruh korban di dalam jok motor saat itu ikut dibawa tersangka.

 

Selanjutnya, usai mencuri sepeda motor, pelaku kabur ke kampungnya hingga akhirnya berhasi dibekuk polisi. 

 

“Pelaku ini kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tambah Kompol Adnan Pandibu.

 

Sementara, selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamabnkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Vario warna Hitam  bernomor polisi DK 2097 VQ, lengkap dengan STNK.

 

DENPASAR- I Gede Eka S, 19, pelaku pencurian sepeda motor, Selasa (4/9) sekitar pukul 18.45 dibekuk tim buser Polsek Denpasar Barat.

 

Tersangka yang masih berstatus pelajar di salah satu SMA, ini ditangkap di rumahnya di kawasan, Banyuning, Singaraja.

 

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu,dikonfirmasi terkait penangkapan pelaku, Kamis (6/9) mengatakan, penangkapan pelaku menyusul adanya laporan dari seseorang korban bernama Ketut Sumertadana (Nomor laporan, LP /112/VII/2018/ Bali/Resta Dps/Sek Denbar, tanggal 09 Juli 2018.

 

Saat itu, pelapor mengatakan sepeda motor merek Honda Vario, DK 2097 VQ miliknya hilang dicuri orang pada Sabtu (7/7) 2018 lalu di Jalan Pulau Batanta VII A nomor 30, Denpasar. 

 

Mendapat laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dua bulan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil membekuk tersangka.

 

Sedangkan usai ditangkap, sesuai intrograsi dan penyidikan polisi, modus pelaku mencuri sepeda motor, yakni dengan menggunakan kunci palsu. “Tersangka ini mendapatkan kunci palsu dari tukang kunci,” kata Kompol Adnan Pandibu, Kamis (6/9).

 

Bahkan, lanjut Adnan, STNK motor yang ditaruh korban di dalam jok motor saat itu ikut dibawa tersangka.

 

Selanjutnya, usai mencuri sepeda motor, pelaku kabur ke kampungnya hingga akhirnya berhasi dibekuk polisi. 

 

“Pelaku ini kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tambah Kompol Adnan Pandibu.

 

Sementara, selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamabnkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Vario warna Hitam  bernomor polisi DK 2097 VQ, lengkap dengan STNK.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/