29.1 C
Jakarta
22 September 2024, 0:25 AM WIB

Kubu Septyan Sesalkan Langkah Jaksa Kasasi, Somya: Tolong Segera Cabut

GIANYAR – Kuasa hukum terdakwa pembunuh tiga anak kandung, Luh Putu Septiyan, Made Somya Putra, menyesalkan langkah jaksa Kejari Gianyar yang menempuh kasasi.

“Sebenarnya jaksa penuntut umum tidak perlu mengajukan kasasi hanya karena merasa puas atau tidak. Dengan pernyataan tidak puas

tersebut kami menilai kasasi tersebut sangatlah subyektif tanpa memperhatikan reaksi masyarakat,” ujar Somya Putra.

Lanjut Somya, banyak kalangan mengharapkan JPU menyudahi kasus ini dengan cara tidak menyatakan kasasi.

“Seharusnya memberikan kesempatan kepada terdakwa Septyan untuk mengobati luka psikologisnya, yang telah kehilangan anaknya tanpa mampu hidup bersama anak-anaknya,” terangnya.

Somya Putra menegaskan, kasasi dari JPU dianggap bagian dari upaya menambah siksaan batin saja.

“Tanpa ada kehendak dan kemampuan dari JPU untuk mengobati psikis terdakwa yang terluka,” jelasnya.

Untuk itu, tim kuasa hukum Septiyan meminta JPU mencabut upaya kasasi itu. “Kami meminta JPU mencabut saja pernyataan kasasi itu, demi kemanusiaan, demi keadilan, sosial dan kemasyarakatan,” pintanya.

Apabila jaksa tetap bersikukuh menempuh kasasi, maka Somya dan kawan-kawan pun siap menghadapinya.

“Kami tidak akan gentar dan akan menghadapi kasasi Jaksa Penuntut Umum, kami akan menunggu memori kasasi dari Jaksa Penuntut Umum jika terus niatan kasasi itu dilakukan,” pungkasnya. 

GIANYAR – Kuasa hukum terdakwa pembunuh tiga anak kandung, Luh Putu Septiyan, Made Somya Putra, menyesalkan langkah jaksa Kejari Gianyar yang menempuh kasasi.

“Sebenarnya jaksa penuntut umum tidak perlu mengajukan kasasi hanya karena merasa puas atau tidak. Dengan pernyataan tidak puas

tersebut kami menilai kasasi tersebut sangatlah subyektif tanpa memperhatikan reaksi masyarakat,” ujar Somya Putra.

Lanjut Somya, banyak kalangan mengharapkan JPU menyudahi kasus ini dengan cara tidak menyatakan kasasi.

“Seharusnya memberikan kesempatan kepada terdakwa Septyan untuk mengobati luka psikologisnya, yang telah kehilangan anaknya tanpa mampu hidup bersama anak-anaknya,” terangnya.

Somya Putra menegaskan, kasasi dari JPU dianggap bagian dari upaya menambah siksaan batin saja.

“Tanpa ada kehendak dan kemampuan dari JPU untuk mengobati psikis terdakwa yang terluka,” jelasnya.

Untuk itu, tim kuasa hukum Septiyan meminta JPU mencabut upaya kasasi itu. “Kami meminta JPU mencabut saja pernyataan kasasi itu, demi kemanusiaan, demi keadilan, sosial dan kemasyarakatan,” pintanya.

Apabila jaksa tetap bersikukuh menempuh kasasi, maka Somya dan kawan-kawan pun siap menghadapinya.

“Kami tidak akan gentar dan akan menghadapi kasasi Jaksa Penuntut Umum, kami akan menunggu memori kasasi dari Jaksa Penuntut Umum jika terus niatan kasasi itu dilakukan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/