31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:53 AM WIB

Aniaya Pacar karena Cemburu Buta, Tersipu, Korban Ngaku Masih Cinta

Meski umurnya hampir separo abad, Ketut Suwitna kelakuannya masih seperti anak baru gede (ABG). Pria 47 tahun itu menganiaya pacar gelapnya bernama Yuly Jumiati, 30, lantaran terbakar api cemburu. Bagaimana ceritanya?

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

KETUT Suwitna sudah tidak bisa mengendalikan dirinya. Api cemburu telah membuatnya tega memukul kepala pacarnya dengan botol bir dan paving.

Akibat aksi ringan tangannya itu, pria asal Alas Angker, Buleleng, itu menjadi pesakitan di PN Denpasar, kemarin (5/12).

Yang menarik, di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Made Budi Watsara, itu korban Yuly dihadirkan sebagai saksi mengaku masih cinta dengan terdakwa.

Bahkan, Yuly berjalan berdampingan dengan terdakwa saat digiring menuju ruang sidang oleh penuntut umum.

“Saya masih sayang sama dia (terdakwa), Yang Mulia,” tutur Yuly saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja.

Mendengar pengakuan saksi, terdakwa tersipu malu. Namun, terkait status hubungannya pascapenganiayaan, Yuly mengaku sudah putus.

Dia tidak lagi menjalin hubungan dengan terdakwa. “Tapi saya tetap menjalin sialturahmi,” ujarnya lantas tersenyum.

Yuly agaknya tidak rela jika terdakwa dihukum berat. Sebab, selama ini terdakwa yang meghidupinya. Saksi pun menyatakan siap membuat surat perdamaian dengan terdakwa.

“Kalau begitu kalian sudah damai, ya. Jangan ada dendam di antara kalian,” kata hakim Dewa Watsara. Saksi dan terdakwa yang duduk terpisah pun tersenyum bareng.    

Sementara itu, JPU mengungkapkan penganiayaan terjadi pada 24 September 2018 pukul 10.00 di kamar kos saksi Yuly Jumiati, di Jalan Drupadi, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Penganiayaan berawal ketika saksi korban ingin memutuskan hubungan dengan terdakwa. Namun terdakwa tidak mau diajak putus. Terdakwa pun mengancam saksi.

“Kalau mau putus kamu celaka. Kamu ke Bandung bakalan luka‎, kamu tidak akan selamat. Bajumu sudah digunting dan tidak boleh masuk kamar kos,” kata terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Ancaman itu membuat saksi ketakutan. Saksi memutuskan melapor ke pos polisi Renon untuk meminta pendampingan menyelesaikan masalah.

Saksi didampingi dua orang anggota polisi menuju kamar kosnya. Tiba di depan kos saksi, ternyata sudah mendapati bajunya berantakan diguntingi terdakwa.

Sementara terdakwa yang mengetahui pacaranya datang bersama polisi meminta izin polisi (saksi) untuk menyelesaikan masalah berdua di dalam kamar.

Namun, saksi korban ketakutan setelah melihat terdakwa membawa botol bir. Saksi Yuly Jumiati tidak mau diajak masuk kamar minta ditemani kepolisian.

“Tiba-tiba terdakwa mendekati saksi dan memukulkan botol bir ke kepala bagian kanan hingga membuat saksi pusing dan mengeluarkan darah hingga terjatuh.

Pecahan botol bir itu juga mengenai tangan salah satu saksi polisi hingga terluka,” jelas jaksa. Tidak puas dengan botol bir,

terdakwa selanjutnya mengambil paving kemudian memukulkan paving tersebut dengan tangan kanan dan sekali lagi bagian kepala saksi, jadi sasaran.

Berdasar hasil visum, ditemukan luka-luka akibat kekerasan tumpul yang menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan saksi.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

 

 

 

Meski umurnya hampir separo abad, Ketut Suwitna kelakuannya masih seperti anak baru gede (ABG). Pria 47 tahun itu menganiaya pacar gelapnya bernama Yuly Jumiati, 30, lantaran terbakar api cemburu. Bagaimana ceritanya?

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

KETUT Suwitna sudah tidak bisa mengendalikan dirinya. Api cemburu telah membuatnya tega memukul kepala pacarnya dengan botol bir dan paving.

Akibat aksi ringan tangannya itu, pria asal Alas Angker, Buleleng, itu menjadi pesakitan di PN Denpasar, kemarin (5/12).

Yang menarik, di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Made Budi Watsara, itu korban Yuly dihadirkan sebagai saksi mengaku masih cinta dengan terdakwa.

Bahkan, Yuly berjalan berdampingan dengan terdakwa saat digiring menuju ruang sidang oleh penuntut umum.

“Saya masih sayang sama dia (terdakwa), Yang Mulia,” tutur Yuly saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja.

Mendengar pengakuan saksi, terdakwa tersipu malu. Namun, terkait status hubungannya pascapenganiayaan, Yuly mengaku sudah putus.

Dia tidak lagi menjalin hubungan dengan terdakwa. “Tapi saya tetap menjalin sialturahmi,” ujarnya lantas tersenyum.

Yuly agaknya tidak rela jika terdakwa dihukum berat. Sebab, selama ini terdakwa yang meghidupinya. Saksi pun menyatakan siap membuat surat perdamaian dengan terdakwa.

“Kalau begitu kalian sudah damai, ya. Jangan ada dendam di antara kalian,” kata hakim Dewa Watsara. Saksi dan terdakwa yang duduk terpisah pun tersenyum bareng.    

Sementara itu, JPU mengungkapkan penganiayaan terjadi pada 24 September 2018 pukul 10.00 di kamar kos saksi Yuly Jumiati, di Jalan Drupadi, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Penganiayaan berawal ketika saksi korban ingin memutuskan hubungan dengan terdakwa. Namun terdakwa tidak mau diajak putus. Terdakwa pun mengancam saksi.

“Kalau mau putus kamu celaka. Kamu ke Bandung bakalan luka‎, kamu tidak akan selamat. Bajumu sudah digunting dan tidak boleh masuk kamar kos,” kata terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Ancaman itu membuat saksi ketakutan. Saksi memutuskan melapor ke pos polisi Renon untuk meminta pendampingan menyelesaikan masalah.

Saksi didampingi dua orang anggota polisi menuju kamar kosnya. Tiba di depan kos saksi, ternyata sudah mendapati bajunya berantakan diguntingi terdakwa.

Sementara terdakwa yang mengetahui pacaranya datang bersama polisi meminta izin polisi (saksi) untuk menyelesaikan masalah berdua di dalam kamar.

Namun, saksi korban ketakutan setelah melihat terdakwa membawa botol bir. Saksi Yuly Jumiati tidak mau diajak masuk kamar minta ditemani kepolisian.

“Tiba-tiba terdakwa mendekati saksi dan memukulkan botol bir ke kepala bagian kanan hingga membuat saksi pusing dan mengeluarkan darah hingga terjatuh.

Pecahan botol bir itu juga mengenai tangan salah satu saksi polisi hingga terluka,” jelas jaksa. Tidak puas dengan botol bir,

terdakwa selanjutnya mengambil paving kemudian memukulkan paving tersebut dengan tangan kanan dan sekali lagi bagian kepala saksi, jadi sasaran.

Berdasar hasil visum, ditemukan luka-luka akibat kekerasan tumpul yang menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan saksi.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/