29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:48 AM WIB

Curi BPKB Mobdin Dituntut 10 Bulan,Hakim Sentil Keras Oknum PNS Negara

NEGARA – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Ni Putu Ayu Ratna Dewi, dituntut pidana penjara selama 10 bulan, kemarin.

Oknum pegawai yang pernah dipidana karena pencurian BPKB mobil dinas ini, juga menjadi tersangka kasus penggelapan motor yang saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan Polres Jembrana.

Dalam sidang dengan ketua majelis Haryuning Respanti, jaksa penutut umum Ni Made Desi Mega Pratiwi, oknum pegawai yang sudah dimutasi

menjadi staf Kelurahan Lelateng tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Karena itu, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan. “Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan,” ujar jaksa.

Setelah tuntutan dibacakan, ketua majelis hakim sempat menanyakan pada terdakwa mengenai tuntutannya.

Namun, terdakwa tidak menjawab jelas dan tegas, sehingga hakim sempat meninggikan suaranya agar terdakwa mendengar dan menjawab dengan tegas.

Hakim juga menyinggung, terdakwa selain terlibat kasus pencurian yang disidangkan ini dan tidak ditahan, terdakwa juga sudah divonis dalam perkara tindak pidana ringan pencurian BPKB mobil dinas.

Selain itu, terdakwa juga menjadi tersangka kasus penggelapan motor. “Banyak kasusnya, berarti Anda tidak jera,” ujarnya pada terdakwa.

Kasus yang menjerat oknum PNS yang saat ini berstatus tahanan rumah tersebut terkait dengan dugaan pencurian uang dalam rekening korban Ni Nengah Murtiani yang juga PNS yang masih satu kantor dan tetangga dengan tersangka.

Pencurian tersebut dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) yang dilakukan oleh teman tersangka.

Awalnya, tersangka menemukan ATM korban saat menyapu di halaman rumah. Karena mengetahui ATM tersebut milik korban, akhirnya menyuruh orang lain untuk mengambil uang.

Tersangka mengetahui nomor sandi ATM korban karena sudah sering transaksi ke ATM bersama tersangka. Jumlah uang yang diambil tersangka dari ATM korban sebesar Rp 6 juta.

Dalam kaus tindak pidana ringan, oknum tersebut dipidana penjara selama empat bulan. Pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani,

kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 bulan berakhir.

Artinya, terdakwa saat ini sejak putusan 9 Agustus lalu tidak dipenjara. Dalam putusan tersebut, BPKB mobil type Avanza Veloz, warna Hitam,

nomor polisi DK 1309 W, atas nama Bupati Jembrana, dikembalikan kepada korban Dinas Komunikasi dan Informatika Jembrana. NEGARA – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Ni Putu Ayu Ratna Dewi, dituntut pidana penjara selama 10 bulan, kemarin.

Oknum pegawai yang pernah dipidana karena pencurian BPKB mobil dinas ini, juga menjadi tersangka kasus penggelapan motor yang saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan Polres Jembrana.

Dalam sidang dengan ketua majelis Haryuning Respanti, jaksa penutut umum Ni Made Desi Mega Pratiwi, oknum pegawai yang sudah dimutasi

menjadi staf Kelurahan Lelateng tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Karena itu, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan. “Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan,” ujar jaksa.

Setelah tuntutan dibacakan, ketua majelis hakim sempat menanyakan pada terdakwa mengenai tuntutannya.

Namun, terdakwa tidak menjawab jelas dan tegas, sehingga hakim sempat meninggikan suaranya agar terdakwa mendengar dan menjawab dengan tegas.

Hakim juga menyinggung, terdakwa selain terlibat kasus pencurian yang disidangkan ini dan tidak ditahan, terdakwa juga sudah divonis dalam perkara tindak pidana ringan pencurian BPKB mobil dinas.

Selain itu, terdakwa juga menjadi tersangka kasus penggelapan motor. “Banyak kasusnya, berarti Anda tidak jera,” ujarnya pada terdakwa.

Kasus yang menjerat oknum PNS yang saat ini berstatus tahanan rumah tersebut terkait dengan dugaan pencurian uang dalam rekening korban Ni Nengah Murtiani yang juga PNS yang masih satu kantor dan tetangga dengan tersangka.

Pencurian tersebut dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) yang dilakukan oleh teman tersangka.

Awalnya, tersangka menemukan ATM korban saat menyapu di halaman rumah. Karena mengetahui ATM tersebut milik korban, akhirnya menyuruh orang lain untuk mengambil uang.

Tersangka mengetahui nomor sandi ATM korban karena sudah sering transaksi ke ATM bersama tersangka. Jumlah uang yang diambil tersangka dari ATM korban sebesar Rp 6 juta.

Dalam kaus tindak pidana ringan, oknum tersebut dipidana penjara selama empat bulan. Pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani,

kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 bulan berakhir.

Artinya, terdakwa saat ini sejak putusan 9 Agustus lalu tidak dipenjara. Dalam putusan tersebut, BPKB mobil type Avanza Veloz, warna Hitam,

nomor polisi DK 1309 W, atas nama Bupati Jembrana, dikembalikan kepada korban Dinas Komunikasi dan Informatika Jembrana. 

NEGARA – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Ni Putu Ayu Ratna Dewi, dituntut pidana penjara selama 10 bulan, kemarin.

Oknum pegawai yang pernah dipidana karena pencurian BPKB mobil dinas ini, juga menjadi tersangka kasus penggelapan motor yang saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan Polres Jembrana.

Dalam sidang dengan ketua majelis Haryuning Respanti, jaksa penutut umum Ni Made Desi Mega Pratiwi, oknum pegawai yang sudah dimutasi

menjadi staf Kelurahan Lelateng tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Karena itu, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan. “Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan,” ujar jaksa.

Setelah tuntutan dibacakan, ketua majelis hakim sempat menanyakan pada terdakwa mengenai tuntutannya.

Namun, terdakwa tidak menjawab jelas dan tegas, sehingga hakim sempat meninggikan suaranya agar terdakwa mendengar dan menjawab dengan tegas.

Hakim juga menyinggung, terdakwa selain terlibat kasus pencurian yang disidangkan ini dan tidak ditahan, terdakwa juga sudah divonis dalam perkara tindak pidana ringan pencurian BPKB mobil dinas.

Selain itu, terdakwa juga menjadi tersangka kasus penggelapan motor. “Banyak kasusnya, berarti Anda tidak jera,” ujarnya pada terdakwa.

Kasus yang menjerat oknum PNS yang saat ini berstatus tahanan rumah tersebut terkait dengan dugaan pencurian uang dalam rekening korban Ni Nengah Murtiani yang juga PNS yang masih satu kantor dan tetangga dengan tersangka.

Pencurian tersebut dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) yang dilakukan oleh teman tersangka.

Awalnya, tersangka menemukan ATM korban saat menyapu di halaman rumah. Karena mengetahui ATM tersebut milik korban, akhirnya menyuruh orang lain untuk mengambil uang.

Tersangka mengetahui nomor sandi ATM korban karena sudah sering transaksi ke ATM bersama tersangka. Jumlah uang yang diambil tersangka dari ATM korban sebesar Rp 6 juta.

Dalam kaus tindak pidana ringan, oknum tersebut dipidana penjara selama empat bulan. Pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani,

kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 bulan berakhir.

Artinya, terdakwa saat ini sejak putusan 9 Agustus lalu tidak dipenjara. Dalam putusan tersebut, BPKB mobil type Avanza Veloz, warna Hitam,

nomor polisi DK 1309 W, atas nama Bupati Jembrana, dikembalikan kepada korban Dinas Komunikasi dan Informatika Jembrana. NEGARA – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Ni Putu Ayu Ratna Dewi, dituntut pidana penjara selama 10 bulan, kemarin.

Oknum pegawai yang pernah dipidana karena pencurian BPKB mobil dinas ini, juga menjadi tersangka kasus penggelapan motor yang saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan Polres Jembrana.

Dalam sidang dengan ketua majelis Haryuning Respanti, jaksa penutut umum Ni Made Desi Mega Pratiwi, oknum pegawai yang sudah dimutasi

menjadi staf Kelurahan Lelateng tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Karena itu, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan. “Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan,” ujar jaksa.

Setelah tuntutan dibacakan, ketua majelis hakim sempat menanyakan pada terdakwa mengenai tuntutannya.

Namun, terdakwa tidak menjawab jelas dan tegas, sehingga hakim sempat meninggikan suaranya agar terdakwa mendengar dan menjawab dengan tegas.

Hakim juga menyinggung, terdakwa selain terlibat kasus pencurian yang disidangkan ini dan tidak ditahan, terdakwa juga sudah divonis dalam perkara tindak pidana ringan pencurian BPKB mobil dinas.

Selain itu, terdakwa juga menjadi tersangka kasus penggelapan motor. “Banyak kasusnya, berarti Anda tidak jera,” ujarnya pada terdakwa.

Kasus yang menjerat oknum PNS yang saat ini berstatus tahanan rumah tersebut terkait dengan dugaan pencurian uang dalam rekening korban Ni Nengah Murtiani yang juga PNS yang masih satu kantor dan tetangga dengan tersangka.

Pencurian tersebut dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) yang dilakukan oleh teman tersangka.

Awalnya, tersangka menemukan ATM korban saat menyapu di halaman rumah. Karena mengetahui ATM tersebut milik korban, akhirnya menyuruh orang lain untuk mengambil uang.

Tersangka mengetahui nomor sandi ATM korban karena sudah sering transaksi ke ATM bersama tersangka. Jumlah uang yang diambil tersangka dari ATM korban sebesar Rp 6 juta.

Dalam kaus tindak pidana ringan, oknum tersebut dipidana penjara selama empat bulan. Pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani,

kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 bulan berakhir.

Artinya, terdakwa saat ini sejak putusan 9 Agustus lalu tidak dipenjara. Dalam putusan tersebut, BPKB mobil type Avanza Veloz, warna Hitam,

nomor polisi DK 1309 W, atas nama Bupati Jembrana, dikembalikan kepada korban Dinas Komunikasi dan Informatika Jembrana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/