31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:15 PM WIB

Pemuda Pencabul Bocah 12 Tahun Minta Keringanan Hukuman

DENPASAR– Setelah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Kejari Denpasar, MS terdakwa pencabulan terhadap bocah 12 tahun diberikan kesempatan mengajukan pledoi. Pemuda 18 tahun itu jujur mengakui perbuatan cabul yang telah dilakukan.

 

“Terdakwa juga mengaku bersalah atas apa yang telah dilakukan,” ujar Gusti Agung Prami Paramita, pengacara pro-bono yang mendampingi terdakwa, Rabu (6/4).

 

Karena terdakwa sudah mengaku bersalah dan jujur, Prami tidak meminta terdakwa dibebaskan dari hukuman. Apalagi, dalam fakta persidangan korban yang masih di bawah umur juga mengalami trauma.

 

“Kami menyerahkan putusan sepenuhnya pada hakim. Kami hanya minta terdakwa diberikan keringanan putusan, karena masih muda dan bisa memperbaiki diri. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum,” imbuhnya.

 

Di lain pihak, JPU Adhi Antari tetap pada tuntutannya. JPU menuntut Martin 12 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. 

 

JPU menilai Martin terbukti melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Perppu Perlindungan Anak. 

 

Selain korban trauma, pertimbagan memberatkan lainnya belum ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga anak. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

 

Terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim akan menjatuhkan putusan pada sidang pekan depan.

 

Pencabulan berawal dari terdakwa bertemu dengan korban di warung milik ayah korban di seputaran Sanur, Denpasar Selatan. Terdakwa lalu berkenalan dan meminta nomor telepon korban. Keduanya pun berkomunikasi. Selanjutnya terdakwa meminta anak korban mengantarnya membeli makanan. 

 

Bukannya ke tempat makan, terdakwa justru membawa korban ke sebuah penginapan. Di sebuah penginapan, korban dibawa ke kamar dan dicabuli. Anak korban sempat melawan, tapi terdakwa mengancam akan membunuh dan membawa pisau. Anak korban hanya bisa menangis karena dibawah ancaman terdakwa.

DENPASAR– Setelah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Kejari Denpasar, MS terdakwa pencabulan terhadap bocah 12 tahun diberikan kesempatan mengajukan pledoi. Pemuda 18 tahun itu jujur mengakui perbuatan cabul yang telah dilakukan.

 

“Terdakwa juga mengaku bersalah atas apa yang telah dilakukan,” ujar Gusti Agung Prami Paramita, pengacara pro-bono yang mendampingi terdakwa, Rabu (6/4).

 

Karena terdakwa sudah mengaku bersalah dan jujur, Prami tidak meminta terdakwa dibebaskan dari hukuman. Apalagi, dalam fakta persidangan korban yang masih di bawah umur juga mengalami trauma.

 

“Kami menyerahkan putusan sepenuhnya pada hakim. Kami hanya minta terdakwa diberikan keringanan putusan, karena masih muda dan bisa memperbaiki diri. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum,” imbuhnya.

 

Di lain pihak, JPU Adhi Antari tetap pada tuntutannya. JPU menuntut Martin 12 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. 

 

JPU menilai Martin terbukti melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Perppu Perlindungan Anak. 

 

Selain korban trauma, pertimbagan memberatkan lainnya belum ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga anak. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

 

Terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim akan menjatuhkan putusan pada sidang pekan depan.

 

Pencabulan berawal dari terdakwa bertemu dengan korban di warung milik ayah korban di seputaran Sanur, Denpasar Selatan. Terdakwa lalu berkenalan dan meminta nomor telepon korban. Keduanya pun berkomunikasi. Selanjutnya terdakwa meminta anak korban mengantarnya membeli makanan. 

 

Bukannya ke tempat makan, terdakwa justru membawa korban ke sebuah penginapan. Di sebuah penginapan, korban dibawa ke kamar dan dicabuli. Anak korban sempat melawan, tapi terdakwa mengancam akan membunuh dan membawa pisau. Anak korban hanya bisa menangis karena dibawah ancaman terdakwa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/