28.1 C
Jakarta
18 September 2024, 22:04 PM WIB

Hamili ABG 13 Tahun, Pemuda Tanggung Diganjar 11 Tahun Penjara

DENPASAR – Tidak ada ampun bagi terdakwa Mafbrul Rosidi alias Agus. Pemuda 19 tahun asal Jember, Jawa Timur, itu dinyatakan terbukti bersalah mencabuli NPAH.

Akibat pencabulan itu, korban yang baru berumur 13 tahun itu hamil. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day

menyatakan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Di mana terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya. 

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider empat bulan penjara,” ujar hakim Angeliky dalam sidang virtual, kemarin.

Putusan hakim ini lebih ringan setahun dari tuntutan JPU Yuni Astuti yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Setelah mendengar putusan hakim, terdakwa beserta pengacaranya tidak langsung menerima. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa.

Hal senada diungkapkan JPU. Hakim memberikan waktu sepekan pada kedua belah pihak untuk menentukan sikap. Mau menerima atau banding.

Antara terdakwa dengan korban sendiri sejatinya memiliki ikatan tali asmara. Namun, karena korban masih berusia di bawah umur,

hakim menilai terdakwa telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya. 

Pencabulan dilakukan terdakwa pada Juli 2019 lalu. Perbuatan terdakwa ini dilakukan tiga kali di rumah korban. Terdakwa dan korban berkenalan melalui WhatsApp (WA).

Pada 14 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 Wita, korban diantar saksi IABP yang tak lain ibunya dengan mengendari sepeda motor untuk menemui terdakwa di depan SMPN 3 Mengwi.

Setelah ketemu, korban kemudian berboncengan dengan terdakwa menuju Pantai Seseh Desa Munggu, Mengwi, Badung. Menariknya, ibu korban juga mengikuti dari belakang. 

Setelah sampai di Pantai Seseh, terdakwa jalan-jalan bersama anak korban sedangkan saksi IAPB menunggu sambil duduk di pinggir pantai.

Sekitar pukul 13.00, mereka kemudian pulang ke rumah korban. Setiba di rumah, terdakwa meminta izin saksi IAPB untuk beristirahat di dalam kamar anak korban.

Berbekal bujuk rayu, apabila hamil mau menikahi, korban akhirnya pasrah disetubuhi terdakwa. Perbuatan terdakwa ini kembali berulang pada 21 Juli 2019 dan 28 Juli 2019.

Modus korban pura-pura mengajari adik korban belajar membaca hingga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.

Akibat kejadian itu, berdasar visum ditemukan keluar air susu dan ukuran rahim yang sesuai dengan peristiwa melahirkan hari ke-24. 

DENPASAR – Tidak ada ampun bagi terdakwa Mafbrul Rosidi alias Agus. Pemuda 19 tahun asal Jember, Jawa Timur, itu dinyatakan terbukti bersalah mencabuli NPAH.

Akibat pencabulan itu, korban yang baru berumur 13 tahun itu hamil. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day

menyatakan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Di mana terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya. 

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider empat bulan penjara,” ujar hakim Angeliky dalam sidang virtual, kemarin.

Putusan hakim ini lebih ringan setahun dari tuntutan JPU Yuni Astuti yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Setelah mendengar putusan hakim, terdakwa beserta pengacaranya tidak langsung menerima. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa.

Hal senada diungkapkan JPU. Hakim memberikan waktu sepekan pada kedua belah pihak untuk menentukan sikap. Mau menerima atau banding.

Antara terdakwa dengan korban sendiri sejatinya memiliki ikatan tali asmara. Namun, karena korban masih berusia di bawah umur,

hakim menilai terdakwa telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya. 

Pencabulan dilakukan terdakwa pada Juli 2019 lalu. Perbuatan terdakwa ini dilakukan tiga kali di rumah korban. Terdakwa dan korban berkenalan melalui WhatsApp (WA).

Pada 14 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 Wita, korban diantar saksi IABP yang tak lain ibunya dengan mengendari sepeda motor untuk menemui terdakwa di depan SMPN 3 Mengwi.

Setelah ketemu, korban kemudian berboncengan dengan terdakwa menuju Pantai Seseh Desa Munggu, Mengwi, Badung. Menariknya, ibu korban juga mengikuti dari belakang. 

Setelah sampai di Pantai Seseh, terdakwa jalan-jalan bersama anak korban sedangkan saksi IAPB menunggu sambil duduk di pinggir pantai.

Sekitar pukul 13.00, mereka kemudian pulang ke rumah korban. Setiba di rumah, terdakwa meminta izin saksi IAPB untuk beristirahat di dalam kamar anak korban.

Berbekal bujuk rayu, apabila hamil mau menikahi, korban akhirnya pasrah disetubuhi terdakwa. Perbuatan terdakwa ini kembali berulang pada 21 Juli 2019 dan 28 Juli 2019.

Modus korban pura-pura mengajari adik korban belajar membaca hingga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.

Akibat kejadian itu, berdasar visum ditemukan keluar air susu dan ukuran rahim yang sesuai dengan peristiwa melahirkan hari ke-24. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/