29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:34 AM WIB

Kecanduan Judi Online, Kuras ATM Rekan Kerja, Staf Pengajar Unud Dijuk

DENPASAR – Seorang staf  bagian tenaga pendidikan Kampus Universitas Udayana, Jimbaran, Kuta Selatan ditangkap tim Buser Polresta Denpasar.

Pelaku bernama I Wayan Sukerta ditangkap karena menguras isi ATM rekan kerjanya bernama I Nyoman Alus. Akibatnya korban kehilangan uang ratusan juta rupiah dari rekeningnya. 

Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi menerangkan bahwa korban mengetahui kejadian itu pada 17 April 2020 lalu.

“Saat itu sekitar pukul 11.00 Wita, saat korban akan menarik uang di mesin ATM dari saldo rekening untuk keperluan pribadi. Ternyata saldo di rekening BNI kosong,” kata Iptu Sukadi, Selasa (7/7). 

Mengetahui rekeningnya sudah kosong, korban mendatangi Bank BNI dan mengalahkan pengecekan transaksi.

Di sana diketahui ternyata sudah ada beberapa kali transaksi penarikan di rekeningnya. Kecurigaan korban pun mengarah ke pelaku I Wayan Sukerta.

Saat ditanyai korban, pelaku kelahiran Denpasar 13 Januari 1985 itu langsung mengakui perbuatannya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp.119. 014.240.

Setelahnya korban melaporkan pelaku ke Mapolresta Denpasar. Berdasar laporan tersebut, tim Resmob Polresta Denpasar mengumpulkan informasi di lokasi kejadian.

Belakangan akhirnya diketahui bahwa pelaku merupakan rekan kerja korban di kampus Universitas Udayana, Jimbaran.

Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku akhirnya ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Pulau Singkep No 6.A Banjar Kepisah, Desa Pedungan, Denpasar Selatan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil ATM dan menguras tabungan korban sebesar Rp. 119.014.240 dan uang

tersebut dipergunakan pelaku untuk main judi online,” tandas Iptu Sukadi. Kini pelaku ditahan di Mapolresta Denpasar.

DENPASAR – Seorang staf  bagian tenaga pendidikan Kampus Universitas Udayana, Jimbaran, Kuta Selatan ditangkap tim Buser Polresta Denpasar.

Pelaku bernama I Wayan Sukerta ditangkap karena menguras isi ATM rekan kerjanya bernama I Nyoman Alus. Akibatnya korban kehilangan uang ratusan juta rupiah dari rekeningnya. 

Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi menerangkan bahwa korban mengetahui kejadian itu pada 17 April 2020 lalu.

“Saat itu sekitar pukul 11.00 Wita, saat korban akan menarik uang di mesin ATM dari saldo rekening untuk keperluan pribadi. Ternyata saldo di rekening BNI kosong,” kata Iptu Sukadi, Selasa (7/7). 

Mengetahui rekeningnya sudah kosong, korban mendatangi Bank BNI dan mengalahkan pengecekan transaksi.

Di sana diketahui ternyata sudah ada beberapa kali transaksi penarikan di rekeningnya. Kecurigaan korban pun mengarah ke pelaku I Wayan Sukerta.

Saat ditanyai korban, pelaku kelahiran Denpasar 13 Januari 1985 itu langsung mengakui perbuatannya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp.119. 014.240.

Setelahnya korban melaporkan pelaku ke Mapolresta Denpasar. Berdasar laporan tersebut, tim Resmob Polresta Denpasar mengumpulkan informasi di lokasi kejadian.

Belakangan akhirnya diketahui bahwa pelaku merupakan rekan kerja korban di kampus Universitas Udayana, Jimbaran.

Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku akhirnya ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Pulau Singkep No 6.A Banjar Kepisah, Desa Pedungan, Denpasar Selatan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil ATM dan menguras tabungan korban sebesar Rp. 119.014.240 dan uang

tersebut dipergunakan pelaku untuk main judi online,” tandas Iptu Sukadi. Kini pelaku ditahan di Mapolresta Denpasar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/