26.1 C
Jakarta
11 Desember 2024, 8:17 AM WIB

Polresta Denpasar Tangkap 45 WNA Pengedar dan Pemakai Narkoba

DENPASAR-Selama tahun 2019, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengamankan sebanyak 45 orang warga negara asing. Selain menjadi pengedar, puluhan WNA itu  ditangkap karena menjadi pemakai dan memiliki barang haram.

 

“Tahun ini ada 45 orang WNA yang kami amankan,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Senin (30/12).

 

Dijelaskannya, para WNA yang terlibat narkoba ini terdiri dari berbagai Negara seperti,

Australia, Rusia, Thailand, India, Taiwan dan Vietnam.

 

 

Kata Kapolresta, jumlah WNA yang ditangkap tahun ini ini terbilang cukup banyak.

 

Pasalnya di tahun 2018, jumlah WNA yang ditangkap oleh Polresta Denpasar karena kasus narkoba hanya berjumlah 4 orang.

 

“Jadi tahun ini meningkat drastis. Bertambah 31 orang. Karena tahun sebelumnya hanya 4 orang,” ujarnya.

 

Rata-rata para WNA yang ditangkap karena kasus narkoba ini memiliki barang bukti di atas 1 gram.

 

Mereka ditangkap di wilayah hukum Polresta Denpasar karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi, heroin dan kokain.

 

“Salah satunya adalah di pintu masuk Bali, di Bandara I Gusti Ngurah Rai,”tegas Ruddi Setiawan. 

 

Sementara itu, di malam tahun baru 2020 nanti, Polresta Denpasar juga masih akan terus memantau pergerakan pelaku narkoba.

 

Entah itu dari warga lokal, maupun warga negara asing.

 

 “Kami himbau agar malam tahun baru jangan ada yang pakai narkoba. Akan kami pantau terus,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

DENPASAR-Selama tahun 2019, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengamankan sebanyak 45 orang warga negara asing. Selain menjadi pengedar, puluhan WNA itu  ditangkap karena menjadi pemakai dan memiliki barang haram.

 

“Tahun ini ada 45 orang WNA yang kami amankan,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Senin (30/12).

 

Dijelaskannya, para WNA yang terlibat narkoba ini terdiri dari berbagai Negara seperti,

Australia, Rusia, Thailand, India, Taiwan dan Vietnam.

 

 

Kata Kapolresta, jumlah WNA yang ditangkap tahun ini ini terbilang cukup banyak.

 

Pasalnya di tahun 2018, jumlah WNA yang ditangkap oleh Polresta Denpasar karena kasus narkoba hanya berjumlah 4 orang.

 

“Jadi tahun ini meningkat drastis. Bertambah 31 orang. Karena tahun sebelumnya hanya 4 orang,” ujarnya.

 

Rata-rata para WNA yang ditangkap karena kasus narkoba ini memiliki barang bukti di atas 1 gram.

 

Mereka ditangkap di wilayah hukum Polresta Denpasar karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi, heroin dan kokain.

 

“Salah satunya adalah di pintu masuk Bali, di Bandara I Gusti Ngurah Rai,”tegas Ruddi Setiawan. 

 

Sementara itu, di malam tahun baru 2020 nanti, Polresta Denpasar juga masih akan terus memantau pergerakan pelaku narkoba.

 

Entah itu dari warga lokal, maupun warga negara asing.

 

 “Kami himbau agar malam tahun baru jangan ada yang pakai narkoba. Akan kami pantau terus,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/