29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:12 AM WIB

Kualat!! Jambret Spesialis Ibu-Ibu Ini Akhirnya Diganjar 20 Bulan

DENPASAR — Komang Junistira, penjambret spesialis emak-emak, Kamis (6/9) akhirnya diganjar 20 bulan.
Jambret yang kali terakhir bernasib apes setelah merampas barang milik seorang nenek yang sedang membonceng cucunya di Jalan Tukad Bilok, Banjat Pande, Renon, Denpasar Selatan, pada 10 Maret 2018, ini dihukum 20 bulan karena dinilai terbukti melakukan pencurian sesuai dakwaan, Pasal 362 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Komang Junistira dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani tahanan,”tandas Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Pradnya Dewi.
Mendengar vonis hakim, pria yang badannya penuh tato dan tercatat melakukan aksi penjambretan sebanyak 9 kali ini belum menyatakan sikap.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum,  IGA Rai Artini yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. “Karena terdakwa belum mengambil sikap, saya pikir-pikir,” ujarnya.

DENPASAR — Komang Junistira, penjambret spesialis emak-emak, Kamis (6/9) akhirnya diganjar 20 bulan.
Jambret yang kali terakhir bernasib apes setelah merampas barang milik seorang nenek yang sedang membonceng cucunya di Jalan Tukad Bilok, Banjat Pande, Renon, Denpasar Selatan, pada 10 Maret 2018, ini dihukum 20 bulan karena dinilai terbukti melakukan pencurian sesuai dakwaan, Pasal 362 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Komang Junistira dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani tahanan,”tandas Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Pradnya Dewi.
Mendengar vonis hakim, pria yang badannya penuh tato dan tercatat melakukan aksi penjambretan sebanyak 9 kali ini belum menyatakan sikap.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum,  IGA Rai Artini yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. “Karena terdakwa belum mengambil sikap, saya pikir-pikir,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/