26.9 C
Jakarta
29 Oktober 2024, 6:57 AM WIB

Nyabu, Pemandu Lagu Diganjar 4,5 Tahun Bui

DENPASAR– Rika Amalia, 27, pemandu lagu (PL) yang didakwa memakai sabu-sabu harus menelan pil pahit. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta tidak memberikan keringanan hukuman sedikit pun padanya.

 

Hakim menjatuhkan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara. Vonis hakim tersebut sama persis atau sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Denpasar. Begitu juga dengan pasal yang didakwakan, hakim sepakat dengan JPU. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika. Meski tak mendapat keringanan, terdakwa tak mengajukan banding. “Kami sama-sama menerima putusan hakim,” ujar JPU Dina Sitepu Kamis (9/6).

 

Rika mengaku mengonsumsi narkotika karena sering capek dan ngantuk saat bekerja. “Terdakwa mengaku setelah mengonsumsi sabu merasa tubuhnya segar, fit, tidak ngantuk, kuat begadang, dan lebih fokus dalam menjalani pekerjaan. Jika tidak memakai sabu merasa ngantuk dan cepat lelah,” jelas JPU.

 

Sempat sekali menikmati sabu, Rika ditangkap setelah mengambil tempelan sabu. Rencananya terdakwa akan memakai sabu tersebut bersama temannya di wilayah Padang Sambian, Denpasar Barat.

 

Terdakwa ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motornya. Ketika ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan dompetnya.

 

Setelah dompet dibuka ada plastik berisi kristal bening diduga sabu. Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar. Terdakwa mendapat sabu dengan cara membeli melalui pesan WhatsApp (WA) kepada seseorang bernama Moyo (buron) dengan harga Rp 350 ribu.

 

Moyo, sambung Dina, menyuruh terdakwa untuk mengambil tempelan shabu di daerah Renon. Rika sendiri tidak pernah bertemu Moyo secara langsung. Setelah berhasil mengambil tempelan sabu, terdakwa menuju ke Jalan Tunjung Sari, Padang Sambian, dengan maksud mencari teman untuk diajak mengonsumsi sabu bersama. Total berat bersih sabu-sabu 0,16 gram netto. (san)

DENPASAR– Rika Amalia, 27, pemandu lagu (PL) yang didakwa memakai sabu-sabu harus menelan pil pahit. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta tidak memberikan keringanan hukuman sedikit pun padanya.

 

Hakim menjatuhkan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara. Vonis hakim tersebut sama persis atau sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Denpasar. Begitu juga dengan pasal yang didakwakan, hakim sepakat dengan JPU. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika. Meski tak mendapat keringanan, terdakwa tak mengajukan banding. “Kami sama-sama menerima putusan hakim,” ujar JPU Dina Sitepu Kamis (9/6).

 

Rika mengaku mengonsumsi narkotika karena sering capek dan ngantuk saat bekerja. “Terdakwa mengaku setelah mengonsumsi sabu merasa tubuhnya segar, fit, tidak ngantuk, kuat begadang, dan lebih fokus dalam menjalani pekerjaan. Jika tidak memakai sabu merasa ngantuk dan cepat lelah,” jelas JPU.

 

Sempat sekali menikmati sabu, Rika ditangkap setelah mengambil tempelan sabu. Rencananya terdakwa akan memakai sabu tersebut bersama temannya di wilayah Padang Sambian, Denpasar Barat.

 

Terdakwa ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motornya. Ketika ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan dompetnya.

 

Setelah dompet dibuka ada plastik berisi kristal bening diduga sabu. Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar. Terdakwa mendapat sabu dengan cara membeli melalui pesan WhatsApp (WA) kepada seseorang bernama Moyo (buron) dengan harga Rp 350 ribu.

 

Moyo, sambung Dina, menyuruh terdakwa untuk mengambil tempelan shabu di daerah Renon. Rika sendiri tidak pernah bertemu Moyo secara langsung. Setelah berhasil mengambil tempelan sabu, terdakwa menuju ke Jalan Tunjung Sari, Padang Sambian, dengan maksud mencari teman untuk diajak mengonsumsi sabu bersama. Total berat bersih sabu-sabu 0,16 gram netto. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/