31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:16 PM WIB

Ternyata…Curi Uang Kepeng di Setra Badung, Begini Nasib Residivis ABG…

DENPASAR – Pernah di jebloskan ke sel tahanan Polsek Denpasar Barat pertengahan Desember tahun 2017 lalu tak membuat  Putu Anggreni, 21, dan kekasinya I Made Adi Suryawan, 21, jera.

Mereka kembali diamankan lantaran melakukan aksi pencurian di 4 TKP. Mirisnya lagi, saat ditangkap keduanya sedang melakukan aksi mencuri uang kepeng di Kuburan Badung, Denpasar Barat, Sabtu (6/7) kemarin.

Kapolsek Denpasar barat Kompol Adnan Pandibu didampingi Kanitreskrim Iptu Aji Yoga Sekar membenarkan penangkapan pasangan kakasih residivis kasus pencurian di Polsek Denpasar akhir tahun lalu ini.

“Anggreni dulu kan curi uang sauddaranya untuk foya-foya bareng pacarnya I Made Adi Suryawan. Sementara Adi Suryawan kita tangkap lantaran kasus curanmor,” kata Kompol Adnan.

Penangkapan keduanya di setra Badung berawal dari laporan korban Moch Nurachman. Warga Jalan Subur, Pemecutan Kelod, Denbar, ini mengaku kehilangan sejumlah barang.

Dalam laporannya ke Polsek Denbar, korban mengaku kehilangan 7 buah HP berbagai merek, saat bangun pagi pada hari  Sabtu (30/6)  sekitar pukul,08.30.

Diduga pelaku beraksi dalam saat korban sedang tertidur, lantaran pintu kamar tidak ditutup.

“Saat bangun itulah  sejumlah HP yang ditaruh di atas meja di dalam kamar sudah tidak ada,” paparnya. Berdasar hasil penyelidikan, kedua pelaku akhirnya diamankan saat mencuri uang kepeng di setra Badung.

Dari hasil pengembangan, ke dua pelaku ini mengaku telah melakukan aksi pencurian itu. Pun bb berhasil diamankan karena belum sempat dijual untuk foya-foya.

“Mereka mengaku sudah beraksi di empat kosan berbeda di kawasan hukum Denbar. Mereka mulai mencuri HP dan uang,

alat elektronik hingga rongsokan. Mereka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutur Kompol Adnan.

DENPASAR – Pernah di jebloskan ke sel tahanan Polsek Denpasar Barat pertengahan Desember tahun 2017 lalu tak membuat  Putu Anggreni, 21, dan kekasinya I Made Adi Suryawan, 21, jera.

Mereka kembali diamankan lantaran melakukan aksi pencurian di 4 TKP. Mirisnya lagi, saat ditangkap keduanya sedang melakukan aksi mencuri uang kepeng di Kuburan Badung, Denpasar Barat, Sabtu (6/7) kemarin.

Kapolsek Denpasar barat Kompol Adnan Pandibu didampingi Kanitreskrim Iptu Aji Yoga Sekar membenarkan penangkapan pasangan kakasih residivis kasus pencurian di Polsek Denpasar akhir tahun lalu ini.

“Anggreni dulu kan curi uang sauddaranya untuk foya-foya bareng pacarnya I Made Adi Suryawan. Sementara Adi Suryawan kita tangkap lantaran kasus curanmor,” kata Kompol Adnan.

Penangkapan keduanya di setra Badung berawal dari laporan korban Moch Nurachman. Warga Jalan Subur, Pemecutan Kelod, Denbar, ini mengaku kehilangan sejumlah barang.

Dalam laporannya ke Polsek Denbar, korban mengaku kehilangan 7 buah HP berbagai merek, saat bangun pagi pada hari  Sabtu (30/6)  sekitar pukul,08.30.

Diduga pelaku beraksi dalam saat korban sedang tertidur, lantaran pintu kamar tidak ditutup.

“Saat bangun itulah  sejumlah HP yang ditaruh di atas meja di dalam kamar sudah tidak ada,” paparnya. Berdasar hasil penyelidikan, kedua pelaku akhirnya diamankan saat mencuri uang kepeng di setra Badung.

Dari hasil pengembangan, ke dua pelaku ini mengaku telah melakukan aksi pencurian itu. Pun bb berhasil diamankan karena belum sempat dijual untuk foya-foya.

“Mereka mengaku sudah beraksi di empat kosan berbeda di kawasan hukum Denbar. Mereka mulai mencuri HP dan uang,

alat elektronik hingga rongsokan. Mereka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutur Kompol Adnan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/