27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:22 AM WIB

Caci Warga NTT, Flobamora Segera Polisikan Pengacara Residivis Narkoba

DENPASAR – Paguyuban keluarga Flobamora Bali berencana melaporkan oknum pengacara berinisial MH terkait dugaan ujaran kebencian.

Di mana ujaran kebencian itu bermula saat MH diduga membawa kabur sepeda motor milik satpam hotel Taman Suci, Imam Bonjol Denpasar, bernama Marianus Jamput asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat itu Marianus Jamput menghubungi MH via pesan Whatsapp untuk meminta yang bersangkutan mengembalikan sepeda motornya.

Namun, pengacara yang juga residivis kasus narkoba itu malah membalas dengan caci maki hingga menyinggung nama Flobamora. 

Terkait hal ini tim hukum Flobamora Bali sedang mengkaji untuk melaporkan hal itu ke Polisi. “Kami akan cari waktu duduk bersama dengan Tim Hukum Flobamora Bali dan Pengurus Flobamora Bali

untuk mengambil langkah teknis terkait dengan ujaran kebencian tersebut,” terang Kaspar Gambar selaku tim hukum Flobamora Bali, Jumat (8/11).

Dijelaskannya, pihaknya akan melakukan pertimbangan dan melakukan pendalaman terlebih dahulu. “Kami sedang dalami. Bukti sudah kami pegang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Flobamora Bali, Yusdi Diaz mengatakan bahwa Flobamora Bali telah memback up laporan dari Marianus Jamput,

selaku warga Flobamora terhadap MH yang diduga membawa kabur sepeda motor miliknya. “Kami sudah back up pelaporannya,” terangnya.

Seperti diberitakan, MH dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat oleh seorang satpam bernama Marianus Jamput, 31.

Kejadian itu terjadi pada Minggu (3/11) lalu. Pengacara yang juga residivis kasus narkoba itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kejadian ini dilaporkan dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas), dengan nomor DUMAS/496/XI/Bali/Resta/Sek Denbar.

Kejadian ini bermula saat Marianus Jamput sedang bekerja di Hotel Taman Suci, jalan Imam Bonjol, Denpasar, Minggu (3/11) sekitar pukul 07.00.

Tiba-toba MH datang dan meminjam motor milik Marianus bernomor polisi DK 4635 FBA. “Dia janji katanya hanya tiga puluh menit saja. Tapi sampai hari ini (Rabu, 6/11) belum juga dikembalikan,” kata Marianus, Rabu (6/11) lalu. 

Saat itu, MH beralasan meminjam motor milik Marianus karena ingin menjemput seorang teman di seputaran jalan Pulau Demak, Denpasar.

Untuk membuat Marianus yakin, MH meninggalkan sebuah sepeda motor bernomor polisi DK 7605 OV beserta STNK-nya.

Namun, lebih dari tiga puluh menit sebagaimana yang dijanjikan oleh MH, sepeda motor milik Marianus belum juga kembali.

Padahal, saat itu Marianus sebenarnya ingin buru-buru berangkat ke gereja. Namun saat ditunggu, sepeda motor miliknya yang dipinjam belum juga dikembalikan.

“Saya kasih pinjam karena dia (MH) tamu langganan di hotel Taman Suci,” ujar Marianus. Saat Marianus menghubungi Husein lewat pesan Whatsapp, MH malah membalas dengan caci maki.

 

DENPASAR – Paguyuban keluarga Flobamora Bali berencana melaporkan oknum pengacara berinisial MH terkait dugaan ujaran kebencian.

Di mana ujaran kebencian itu bermula saat MH diduga membawa kabur sepeda motor milik satpam hotel Taman Suci, Imam Bonjol Denpasar, bernama Marianus Jamput asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat itu Marianus Jamput menghubungi MH via pesan Whatsapp untuk meminta yang bersangkutan mengembalikan sepeda motornya.

Namun, pengacara yang juga residivis kasus narkoba itu malah membalas dengan caci maki hingga menyinggung nama Flobamora. 

Terkait hal ini tim hukum Flobamora Bali sedang mengkaji untuk melaporkan hal itu ke Polisi. “Kami akan cari waktu duduk bersama dengan Tim Hukum Flobamora Bali dan Pengurus Flobamora Bali

untuk mengambil langkah teknis terkait dengan ujaran kebencian tersebut,” terang Kaspar Gambar selaku tim hukum Flobamora Bali, Jumat (8/11).

Dijelaskannya, pihaknya akan melakukan pertimbangan dan melakukan pendalaman terlebih dahulu. “Kami sedang dalami. Bukti sudah kami pegang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Flobamora Bali, Yusdi Diaz mengatakan bahwa Flobamora Bali telah memback up laporan dari Marianus Jamput,

selaku warga Flobamora terhadap MH yang diduga membawa kabur sepeda motor miliknya. “Kami sudah back up pelaporannya,” terangnya.

Seperti diberitakan, MH dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat oleh seorang satpam bernama Marianus Jamput, 31.

Kejadian itu terjadi pada Minggu (3/11) lalu. Pengacara yang juga residivis kasus narkoba itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kejadian ini dilaporkan dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas), dengan nomor DUMAS/496/XI/Bali/Resta/Sek Denbar.

Kejadian ini bermula saat Marianus Jamput sedang bekerja di Hotel Taman Suci, jalan Imam Bonjol, Denpasar, Minggu (3/11) sekitar pukul 07.00.

Tiba-toba MH datang dan meminjam motor milik Marianus bernomor polisi DK 4635 FBA. “Dia janji katanya hanya tiga puluh menit saja. Tapi sampai hari ini (Rabu, 6/11) belum juga dikembalikan,” kata Marianus, Rabu (6/11) lalu. 

Saat itu, MH beralasan meminjam motor milik Marianus karena ingin menjemput seorang teman di seputaran jalan Pulau Demak, Denpasar.

Untuk membuat Marianus yakin, MH meninggalkan sebuah sepeda motor bernomor polisi DK 7605 OV beserta STNK-nya.

Namun, lebih dari tiga puluh menit sebagaimana yang dijanjikan oleh MH, sepeda motor milik Marianus belum juga kembali.

Padahal, saat itu Marianus sebenarnya ingin buru-buru berangkat ke gereja. Namun saat ditunggu, sepeda motor miliknya yang dipinjam belum juga dikembalikan.

“Saya kasih pinjam karena dia (MH) tamu langganan di hotel Taman Suci,” ujar Marianus. Saat Marianus menghubungi Husein lewat pesan Whatsapp, MH malah membalas dengan caci maki.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/