27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:46 AM WIB

Ngelunjak! Terinspirasi Andi Arief, Bule Australia Minta Diistimewakan

DENPASAR – Ada-ada saja permintaan Budi Sampurno, penasihat hukum Gregor Egli, warga Australia terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Budi meminta Gregor diperlakukan seperti Andi Arief, politikus Demokrat yang terjerat narkoba beberapa waktu lalu.

Budi agaknya terinspirasi perlakuan penegak hukum pada Andi Arief. Setelah ketahuan pesta sabu-sabu di sebuah kamar hotel, Andi Arief sempat ditahan sebentar kemudian dilepas dengan alasan regabilitasi.

“Klien kami (Gregor) ini tidak ada bedanya dengan Andi Arief di Jakarta. Harusnya bisa (direhabilitasi). Mestinya diperlukan sama karena Gregor juga sakit,” kata Budi usai sidang di PN Denpasar, kemarin (8/4). 

Gregor sendiri terlihat pasrah saat didudukkan di kursi pesakitan. Pria jangkung yang bekerja sebagai event organiser (EO) itu didakwa memiliki 0,09 gram sabu.

Pria kelahiran 29 April 1977, itu juga cuek dengan sorotan kamera awak media televisi Australia yang bertugas di Bali.

Yang menarik, Gregor maju ke persidangan tanpa penerjemah. Pria plontos itu merasa sudah fasih bahasa Indonesia.

Jaksa penuntut umum (JPU) Assri Susantina di muka majelis hakim yang diketuai Bambang Eka Putra, menguraikan, terdakwa diamankan pada 28 Januari 2019 di Jalan Dalawati Nomor 7 Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat di rumah kontrakan terdakwa.

“Polisi mendapat informasi dari masyarakat (terdakwa memakai sabu-sabu). Dari penggrebekan ini diamankan 0,09 gram netto,” beber JPU membacakan dakwaan.

Satu paket sabu ini dari keterangan terdakwa dibeli dengan harga Rp 2,3 juta. Sabu di beli dari seseorang bernama Derry dengan cara transfer uang.

Terdakwa mengonsumsi sabu-sabu tidak hanya dengan cara menggunakan bong, tetapi juga dengan cara injeksi atau menyuntikkan alat suntik (spait).

Sabu dicampur cairan sodium choride kemudian disuntikkan ke dalam tubuh. “Tujuan (memakai sabu disuntik) agar efek lebih dirasakan 100 persen,”  sebut Jaksa.

Atas perbuatan terdakwa diancam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Atas dakwaan JPU,

Gregor dan kuasa hukumnya tidak keberatan dan siap untuk agenda sidang lanjutan pada pekan depan. Gregor sendiri tetap bungkam meski banyak dikejar awak media. 

DENPASAR – Ada-ada saja permintaan Budi Sampurno, penasihat hukum Gregor Egli, warga Australia terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Budi meminta Gregor diperlakukan seperti Andi Arief, politikus Demokrat yang terjerat narkoba beberapa waktu lalu.

Budi agaknya terinspirasi perlakuan penegak hukum pada Andi Arief. Setelah ketahuan pesta sabu-sabu di sebuah kamar hotel, Andi Arief sempat ditahan sebentar kemudian dilepas dengan alasan regabilitasi.

“Klien kami (Gregor) ini tidak ada bedanya dengan Andi Arief di Jakarta. Harusnya bisa (direhabilitasi). Mestinya diperlukan sama karena Gregor juga sakit,” kata Budi usai sidang di PN Denpasar, kemarin (8/4). 

Gregor sendiri terlihat pasrah saat didudukkan di kursi pesakitan. Pria jangkung yang bekerja sebagai event organiser (EO) itu didakwa memiliki 0,09 gram sabu.

Pria kelahiran 29 April 1977, itu juga cuek dengan sorotan kamera awak media televisi Australia yang bertugas di Bali.

Yang menarik, Gregor maju ke persidangan tanpa penerjemah. Pria plontos itu merasa sudah fasih bahasa Indonesia.

Jaksa penuntut umum (JPU) Assri Susantina di muka majelis hakim yang diketuai Bambang Eka Putra, menguraikan, terdakwa diamankan pada 28 Januari 2019 di Jalan Dalawati Nomor 7 Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat di rumah kontrakan terdakwa.

“Polisi mendapat informasi dari masyarakat (terdakwa memakai sabu-sabu). Dari penggrebekan ini diamankan 0,09 gram netto,” beber JPU membacakan dakwaan.

Satu paket sabu ini dari keterangan terdakwa dibeli dengan harga Rp 2,3 juta. Sabu di beli dari seseorang bernama Derry dengan cara transfer uang.

Terdakwa mengonsumsi sabu-sabu tidak hanya dengan cara menggunakan bong, tetapi juga dengan cara injeksi atau menyuntikkan alat suntik (spait).

Sabu dicampur cairan sodium choride kemudian disuntikkan ke dalam tubuh. “Tujuan (memakai sabu disuntik) agar efek lebih dirasakan 100 persen,”  sebut Jaksa.

Atas perbuatan terdakwa diancam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Atas dakwaan JPU,

Gregor dan kuasa hukumnya tidak keberatan dan siap untuk agenda sidang lanjutan pada pekan depan. Gregor sendiri tetap bungkam meski banyak dikejar awak media. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/