34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 15:00 PM WIB

Ancam Korban Datangkan Leak, Dukun Cabul Asal Pecatu Dituntut 10 Tahun

DENPASAR – I Kadek Kartika Yasa, dukun cabul asal Pecatu, Kuta Selatan, Badung, dipastikan menua di dalam kerangkeng.

Dalam sidang di PN Denpasar kemarin (8/4), pria 46 tahun itu dituntut sepuluh tahun penjara.  Pria berkulit legam itu dinyatakan bersalah mencabuli gadis 18 tahun berinisial NKM.

“Supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa I Kadek Kartika Yasa bersalah  melakukan tindak pidana

kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan,” tandas jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Rai Ayu Artini di muka majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami.

Ditegaskan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 285 KUHP. Mendegar tuntutan JPU, terdakwa terlihat pasrah.

Terdakwa yang didampingi pengacara dari pos bantuan hukum (PBH) Peradi Denpasar meminta keringanan hukuman. 

Dalam surat dakwaan diuraikan, pencabulan yang dilakukan terdakwa berawal dari perkenalan terdakwa dengan I Made Juwet alias Pak Sipeng (kakek saksi korban). Perkenalan itu karena ada bisnis jual beli tanah.

Pada Minggu (7/10/2018) pukul 06.00, kakek korban ditelepon terdakwa diminta menyiapkan banten yang akan digunakan untuk sembahyang di Pura Goa Gong Jimbaran dan Pura Jagat Natha Denpasar.

“Tujuannya agar jual belinya lancar,” urai JPU menirukan perkataan terdakwa dalam dakwaan. Sekitar pukul 11.00 terdakwa datang bersama saksi Oka datang korban.

Namun, kakek korban tidak bisa ikut sembahyang karena sakit diare, maka ditugaskan korban ikut terdakwa.

Dengan mengenakan pakaian sembahyang korban pun ikut terdakwa naik mobil Honda City DK 1795 ON milik saksi Putu Sandia Astina Putra.

Dalam perjalanan, saksi Oka membelokkan mobil menuju penginapan Agus Jaya Residen di Jalan Pidada III, Ubung, Denpasar.

Nah, saat masuk dalam penginapan itu terdakwa meminta korban duduk di atas kasur. Sementara saksi Oka bertanya pada terdakwa tugas apa yang harus dilakukan.

“Kamu ambil air laut di pantai saja untuk tirta (air suci),” kata terdakwa. Saksi Oka lantas menuju Pantai Sanur, Denpasar Selatan. Di dalam kamar tinggal terdakwa dan korban.

Terdakwa meminta korban mengganti baju dengan kain yang sudah disediakan terdakwa. Setelah ganti baju, terdakwa diminta duduk kemudian rebahan.

Korban dipijit kaki, paha, hingga bagian dada. Saat itu korban sempat berontak dan marah. Namun, terdakwa mengancam bahwa yang dilakukan adalah bagian dari pengobatan.

“Terdakwa membaca mantra yang tidak dimengerti korban. Setelah terdakwa membaca mantra, korban tiba-tiba linglung,” beber JPU. Saat itulah terdakwa langsung mencabuli korban.

Saat dicabuli korban sempat berontak. Tapi, terdakwa mengancam jika tidak menuruti akan celaka. Bahkan, terdakwa mengancam akan memanggil leak.

“Diam, kamu! Kalau melawan kamu akan meninggal. Kamu juga akan dicari leak,” ancam terdakwa. Korban pun pasrah.

Persetubuhan pun terjadi dan berlanjut. Korban sesampainya di rumah akhirnya melaporkan kejadian ke kepolisian.

DENPASAR – I Kadek Kartika Yasa, dukun cabul asal Pecatu, Kuta Selatan, Badung, dipastikan menua di dalam kerangkeng.

Dalam sidang di PN Denpasar kemarin (8/4), pria 46 tahun itu dituntut sepuluh tahun penjara.  Pria berkulit legam itu dinyatakan bersalah mencabuli gadis 18 tahun berinisial NKM.

“Supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa I Kadek Kartika Yasa bersalah  melakukan tindak pidana

kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan,” tandas jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Rai Ayu Artini di muka majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami.

Ditegaskan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 285 KUHP. Mendegar tuntutan JPU, terdakwa terlihat pasrah.

Terdakwa yang didampingi pengacara dari pos bantuan hukum (PBH) Peradi Denpasar meminta keringanan hukuman. 

Dalam surat dakwaan diuraikan, pencabulan yang dilakukan terdakwa berawal dari perkenalan terdakwa dengan I Made Juwet alias Pak Sipeng (kakek saksi korban). Perkenalan itu karena ada bisnis jual beli tanah.

Pada Minggu (7/10/2018) pukul 06.00, kakek korban ditelepon terdakwa diminta menyiapkan banten yang akan digunakan untuk sembahyang di Pura Goa Gong Jimbaran dan Pura Jagat Natha Denpasar.

“Tujuannya agar jual belinya lancar,” urai JPU menirukan perkataan terdakwa dalam dakwaan. Sekitar pukul 11.00 terdakwa datang bersama saksi Oka datang korban.

Namun, kakek korban tidak bisa ikut sembahyang karena sakit diare, maka ditugaskan korban ikut terdakwa.

Dengan mengenakan pakaian sembahyang korban pun ikut terdakwa naik mobil Honda City DK 1795 ON milik saksi Putu Sandia Astina Putra.

Dalam perjalanan, saksi Oka membelokkan mobil menuju penginapan Agus Jaya Residen di Jalan Pidada III, Ubung, Denpasar.

Nah, saat masuk dalam penginapan itu terdakwa meminta korban duduk di atas kasur. Sementara saksi Oka bertanya pada terdakwa tugas apa yang harus dilakukan.

“Kamu ambil air laut di pantai saja untuk tirta (air suci),” kata terdakwa. Saksi Oka lantas menuju Pantai Sanur, Denpasar Selatan. Di dalam kamar tinggal terdakwa dan korban.

Terdakwa meminta korban mengganti baju dengan kain yang sudah disediakan terdakwa. Setelah ganti baju, terdakwa diminta duduk kemudian rebahan.

Korban dipijit kaki, paha, hingga bagian dada. Saat itu korban sempat berontak dan marah. Namun, terdakwa mengancam bahwa yang dilakukan adalah bagian dari pengobatan.

“Terdakwa membaca mantra yang tidak dimengerti korban. Setelah terdakwa membaca mantra, korban tiba-tiba linglung,” beber JPU. Saat itulah terdakwa langsung mencabuli korban.

Saat dicabuli korban sempat berontak. Tapi, terdakwa mengancam jika tidak menuruti akan celaka. Bahkan, terdakwa mengancam akan memanggil leak.

“Diam, kamu! Kalau melawan kamu akan meninggal. Kamu juga akan dicari leak,” ancam terdakwa. Korban pun pasrah.

Persetubuhan pun terjadi dan berlanjut. Korban sesampainya di rumah akhirnya melaporkan kejadian ke kepolisian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/