31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:06 PM WIB

Narkoba Sitaan di Denpasar Seberat 28 Kg Dibakar Pakai Mesin Khusus

DENPASAR – BNNP Bali memusnahkan barang bukti narkoba ganja dan sabhu-sabhu yang diamankan dari para tersangka narkoba yang ditangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Jumat (9/4)di Denpasar.

 

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 28.218,09 gram netto dan sabhu-sabhu seberat 171,1 gram netto. Selain itu satu pohon ganja setinggi 50 cm meter juga dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin khusus. 

 

Kabid Berantas BNN Provinsi Bali, I Putu Agus Arjaya menerangkan, dasar pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 91 ayat (2).

 

Selain itu juga sesuai dengan peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional nomor 8 tahun 2013 tentang pengelolaan barang bukti di lingkungan BBN Nasional pasal 8 ayat (4).

 

Dan yang terakhir, sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari kepala kejaksaan negeri Denpasar dan Badung yang menangani perkara ini. 

 

“Sebagian barang bukti ini disisihkan untuk barang bukti di persidangan nanti,” katanya kepada awak media.

 

Barang bukti ini diamankan dari beberapa tersangka. Yang pertama dari tersangka Frederikus Kristian Sabon Tanda Lewar dan tersangka Facri Lailan alias Nce. Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti dua paket ganja seberat 1.938,22 gram neto. Selain itu juga diamankan satu batang pohon ganja setinggi 60 cm dari pelaku Nce. 

 

Barang bukti lain yakni dari tersangka Jhon Christian Hasiholan Pangabean alias Jhon dengan empat paket ganja dengan berat total 1.433,9 gram neto. Lalu barang bukti ganja sebanyak 10 paket dengan berat total 10.433,39 gram neto dari tersangka Yulis Siswanto alias Mbing.

 

Lalu dari tersangka Nur Moch Kosim sebanyak 15 paket ganja dengan berat total 15.286,08 gram neto. Dan yang terakhir, yakni dari tersangka Yudhi Harmoko dan Monang S dengan barang bukti dua paket sabhu seberat 181,2 gram neto.

DENPASAR – BNNP Bali memusnahkan barang bukti narkoba ganja dan sabhu-sabhu yang diamankan dari para tersangka narkoba yang ditangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Jumat (9/4)di Denpasar.

 

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 28.218,09 gram netto dan sabhu-sabhu seberat 171,1 gram netto. Selain itu satu pohon ganja setinggi 50 cm meter juga dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin khusus. 

 

Kabid Berantas BNN Provinsi Bali, I Putu Agus Arjaya menerangkan, dasar pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 91 ayat (2).

 

Selain itu juga sesuai dengan peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional nomor 8 tahun 2013 tentang pengelolaan barang bukti di lingkungan BBN Nasional pasal 8 ayat (4).

 

Dan yang terakhir, sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari kepala kejaksaan negeri Denpasar dan Badung yang menangani perkara ini. 

 

“Sebagian barang bukti ini disisihkan untuk barang bukti di persidangan nanti,” katanya kepada awak media.

 

Barang bukti ini diamankan dari beberapa tersangka. Yang pertama dari tersangka Frederikus Kristian Sabon Tanda Lewar dan tersangka Facri Lailan alias Nce. Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti dua paket ganja seberat 1.938,22 gram neto. Selain itu juga diamankan satu batang pohon ganja setinggi 60 cm dari pelaku Nce. 

 

Barang bukti lain yakni dari tersangka Jhon Christian Hasiholan Pangabean alias Jhon dengan empat paket ganja dengan berat total 1.433,9 gram neto. Lalu barang bukti ganja sebanyak 10 paket dengan berat total 10.433,39 gram neto dari tersangka Yulis Siswanto alias Mbing.

 

Lalu dari tersangka Nur Moch Kosim sebanyak 15 paket ganja dengan berat total 15.286,08 gram neto. Dan yang terakhir, yakni dari tersangka Yudhi Harmoko dan Monang S dengan barang bukti dua paket sabhu seberat 181,2 gram neto.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/