27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:30 AM WIB

Warga di Bali Dilarang Mudik Lebaran Kecuali untuk Beberapa Hal Ini

DENPASAR – Pemerintah resmi melarang mudik dengan mengeluarkan SE Satgas Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri. Meski demikian, Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin memberikan beberapa hal yang dikecualikan.

 

Dia menyebutkan, pengecualian itu antara lain bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu: bekerja/ perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

 

Pelaku perjalanan orang lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/ Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut. 

 

“Petugas atau aparatur yang laksanakan tugas penting, dibuktikan dengan surat tugas. Masyarakat umum, yang ada urusan urgen keluarga sakit atau meninggal dengan membawa surat keterangan dari kepala desa dan dikuatkan surat dari rumah sakit  yang merawat,” ucapnya. 

 

Rentin menegaskan kalau alasan di atas tidak ada, jelas diminta kembali.  Bukan hanya ke Bali, ke semua provinsi di Indonesia. “Kan sudah kebijakan nasional,” sebutnya. 

DENPASAR – Pemerintah resmi melarang mudik dengan mengeluarkan SE Satgas Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri. Meski demikian, Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin memberikan beberapa hal yang dikecualikan.

 

Dia menyebutkan, pengecualian itu antara lain bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu: bekerja/ perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

 

Pelaku perjalanan orang lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/ Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut. 

 

“Petugas atau aparatur yang laksanakan tugas penting, dibuktikan dengan surat tugas. Masyarakat umum, yang ada urusan urgen keluarga sakit atau meninggal dengan membawa surat keterangan dari kepala desa dan dikuatkan surat dari rumah sakit  yang merawat,” ucapnya. 

 

Rentin menegaskan kalau alasan di atas tidak ada, jelas diminta kembali.  Bukan hanya ke Bali, ke semua provinsi di Indonesia. “Kan sudah kebijakan nasional,” sebutnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/