33.4 C
Jakarta
30 April 2024, 18:19 PM WIB

WNA Kanada Penggagas Kelas Orgasme Masuk Black List Imigrasi Indonesia

DENPASAR – Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Christopher Kyle Martin, masuk ke Indonesia pada 9 April 2021lewat Bandara Soekarno – Hatta.

Yoga kelas orgasme yang dipromosikan Christoper Kyle Martin viral di media sosial dan media mainstream.

Tidak hanya mendapat perhatian masyarakat, berita tentang yoga kelas orgasem juga mendapat perhatian dari anggota legislative dan pemerintah pusat.

Beberapa waktu lalu juga ada acara serupa yang dilakukan turis lainnya. “Ini kedua kalinya. Kami harus tegas tidak boleh tawar menawar,” kata Jamaruli Manihuruk.

Senada dengan Gubernur Koster, Jamaruli menyebut kelas yoga orgasme  sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali.

Setelah menerima laporan, pada 5 Mei 2021, Jamaruli memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Kepolisian, Satpol PP, untuk mengumpulkan bahan keterangan dan mencari keberadaan orang asing tersebut.

Atas bantuan Tim Cyber Polri, lokasi yang bersangkutan dapat ditemukan di Ubud, Gianyar. Tim bergerak menuju Ubud.

Namun, sesampainya di sana hanya dapat menemui pemilik tempat acara. Sedangkan Christoper sudah kabur. Tim melakukan pengejaran.

Akhirnya pada Jumat, 6 Mei 2021, tim mendatangi Uluwatu Village House Gang. Rarud No. 4 Uluwatu, Pecatu. Christoper kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan.

“Christopher mengakui bahwa acara yoga sudah lama diiklankan, tapi lupa dihapus,” terang Jamaruli.

Acara Yoga tersebut rencananya diselenggarakan pada 2020 di Karma House Of Tattoos di Jalan Penestanan, Ubud.

Tetapi acara ditunda hingga tahun 2021 karena yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur yoga dan tidak memiliki izin kerja.

Menurut Jamaruli, Christoper mengakui bahwa yoga tersebut tidak memiliki kandungan seksualitas. Yoga yang akan digelar lebih banyak mempelajari tehnik pernapasan.

“Untuk mengikuti yoga ini peserta diminta untuk membayar 20 Euro (sekitar Rp 350 ribu), sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung,” beber Jamaruli.

Selama di Indonesia, lanjut Jamaruli, Christopher menggunakan izin tinggal kunjungan. Dapat disimpulkan yang bersangkutan melanggar Pasal 75 huruf a UU Nomor 6/2016 tentang Keimigrasian.

Deportasi terhadap Christopher dilakukan Minggu, 9 Mei 2021 pukul 15.20 melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah itu melanjutkan penerbangan dari Jakarta – Doha – Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways. “Yang bersangkutan masuk daftar tangkal atau black list,” pungkas Jamaruli. 

DENPASAR – Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Christopher Kyle Martin, masuk ke Indonesia pada 9 April 2021lewat Bandara Soekarno – Hatta.

Yoga kelas orgasme yang dipromosikan Christoper Kyle Martin viral di media sosial dan media mainstream.

Tidak hanya mendapat perhatian masyarakat, berita tentang yoga kelas orgasem juga mendapat perhatian dari anggota legislative dan pemerintah pusat.

Beberapa waktu lalu juga ada acara serupa yang dilakukan turis lainnya. “Ini kedua kalinya. Kami harus tegas tidak boleh tawar menawar,” kata Jamaruli Manihuruk.

Senada dengan Gubernur Koster, Jamaruli menyebut kelas yoga orgasme  sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali.

Setelah menerima laporan, pada 5 Mei 2021, Jamaruli memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Kepolisian, Satpol PP, untuk mengumpulkan bahan keterangan dan mencari keberadaan orang asing tersebut.

Atas bantuan Tim Cyber Polri, lokasi yang bersangkutan dapat ditemukan di Ubud, Gianyar. Tim bergerak menuju Ubud.

Namun, sesampainya di sana hanya dapat menemui pemilik tempat acara. Sedangkan Christoper sudah kabur. Tim melakukan pengejaran.

Akhirnya pada Jumat, 6 Mei 2021, tim mendatangi Uluwatu Village House Gang. Rarud No. 4 Uluwatu, Pecatu. Christoper kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan.

“Christopher mengakui bahwa acara yoga sudah lama diiklankan, tapi lupa dihapus,” terang Jamaruli.

Acara Yoga tersebut rencananya diselenggarakan pada 2020 di Karma House Of Tattoos di Jalan Penestanan, Ubud.

Tetapi acara ditunda hingga tahun 2021 karena yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur yoga dan tidak memiliki izin kerja.

Menurut Jamaruli, Christoper mengakui bahwa yoga tersebut tidak memiliki kandungan seksualitas. Yoga yang akan digelar lebih banyak mempelajari tehnik pernapasan.

“Untuk mengikuti yoga ini peserta diminta untuk membayar 20 Euro (sekitar Rp 350 ribu), sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung,” beber Jamaruli.

Selama di Indonesia, lanjut Jamaruli, Christopher menggunakan izin tinggal kunjungan. Dapat disimpulkan yang bersangkutan melanggar Pasal 75 huruf a UU Nomor 6/2016 tentang Keimigrasian.

Deportasi terhadap Christopher dilakukan Minggu, 9 Mei 2021 pukul 15.20 melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah itu melanjutkan penerbangan dari Jakarta – Doha – Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways. “Yang bersangkutan masuk daftar tangkal atau black list,” pungkas Jamaruli. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/