32.2 C
Jakarta
11 Desember 2024, 16:46 PM WIB

UPDATE! Anak Buah Eks Wagub Sudikerta dan Pembunuh Polisi Dapat Remisi

DENPASAR – Remisi untuk para narapidana (napi) dalam rangka hari raya Natal 2019 di Bali akhirnya keluar.

Kementerian Hukum dan HAM RI mengabulkan sebagian besar usulan remisi yang diajukan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Berdasar data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, total ada 163 napi menerima remisi Natal. Jumlah tersebut tersebar di sepuluh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Bali.

Namun, yang paling banyak menerima remisi yaitu napi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, sebanyak 72 orang. Dari jumlah 163 napi, sebanyak enam napi bebas langsung usai menerima remisi.

Lamanya potongan masa tahanan antarnapi berbeda. Ada yang 15 hari, hingga 1 bulan 15 hari.  Dari 163 nama napi yang menerima remisi, ada nama Gunawan Priambodo, 41, anak buah mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta. 

Gunawan Priambodo merupakan salah satu petinggi di perusahaan milik Sudikerta. Dalam sidang sebelumnya, Gunawan diganjar pidana penjara selama 36 bulan karena kasus penggelapan sertifikat tanah.

Gunawan mendapat remisi selama 15 hari. Selain nama Gunawan, ada juga nama kasus napi pembunuhan yang sempat menggegerkan Bali.

Di antaranya Tommy Schaeper, terpidana 18 tahun, terdakwa pembunuhan warga Amerika di salah satu hotel di Nusa Dua.

Nama napi lain adalah Sara Cornor, warga Australia terdakwa pembunuh anggota Polsek Kuta di Pantai Kuta pada 2016 lalu. Sara mendapat remisi selama sebulan.

“Penyerahan remisi ini akan diserahkan secara simbolis saat Natal nanti. Tidak ada upacara khusus penyerahan remisi,” ujar Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma kemarin.

Dari jumlah napi yang menerima remisi, enam orang napi warga Indonesia bisa langsung bebas. Enam orang tersebut terlibat tindak pidana penganiayaan, penipuan, dan penggelapan, yang masa hukumannya di bawah dua tahun.

Besaran remisi yang diusulkan untuk mereka 15 hari hingga sebulan. “Lapas Kelas IIA Kerobokan paling banyak mengajukan usulan remisi karena memang jumlah penghuninya paling banyak,” imbuh Surya.

Surya menegaskan, napi yang diusulkan menerima remisi sudah banyak melalui pertimbangan dan prosedur.

Salah satunya sudah berkelakuan baik. Mereka yang menerima remisi ini sudah dipantau ketat petugas di lapas maupun rutan. Semua sudah sesia aturan yang berlaku. 

DENPASAR – Remisi untuk para narapidana (napi) dalam rangka hari raya Natal 2019 di Bali akhirnya keluar.

Kementerian Hukum dan HAM RI mengabulkan sebagian besar usulan remisi yang diajukan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Berdasar data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, total ada 163 napi menerima remisi Natal. Jumlah tersebut tersebar di sepuluh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Bali.

Namun, yang paling banyak menerima remisi yaitu napi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, sebanyak 72 orang. Dari jumlah 163 napi, sebanyak enam napi bebas langsung usai menerima remisi.

Lamanya potongan masa tahanan antarnapi berbeda. Ada yang 15 hari, hingga 1 bulan 15 hari.  Dari 163 nama napi yang menerima remisi, ada nama Gunawan Priambodo, 41, anak buah mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta. 

Gunawan Priambodo merupakan salah satu petinggi di perusahaan milik Sudikerta. Dalam sidang sebelumnya, Gunawan diganjar pidana penjara selama 36 bulan karena kasus penggelapan sertifikat tanah.

Gunawan mendapat remisi selama 15 hari. Selain nama Gunawan, ada juga nama kasus napi pembunuhan yang sempat menggegerkan Bali.

Di antaranya Tommy Schaeper, terpidana 18 tahun, terdakwa pembunuhan warga Amerika di salah satu hotel di Nusa Dua.

Nama napi lain adalah Sara Cornor, warga Australia terdakwa pembunuh anggota Polsek Kuta di Pantai Kuta pada 2016 lalu. Sara mendapat remisi selama sebulan.

“Penyerahan remisi ini akan diserahkan secara simbolis saat Natal nanti. Tidak ada upacara khusus penyerahan remisi,” ujar Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma kemarin.

Dari jumlah napi yang menerima remisi, enam orang napi warga Indonesia bisa langsung bebas. Enam orang tersebut terlibat tindak pidana penganiayaan, penipuan, dan penggelapan, yang masa hukumannya di bawah dua tahun.

Besaran remisi yang diusulkan untuk mereka 15 hari hingga sebulan. “Lapas Kelas IIA Kerobokan paling banyak mengajukan usulan remisi karena memang jumlah penghuninya paling banyak,” imbuh Surya.

Surya menegaskan, napi yang diusulkan menerima remisi sudah banyak melalui pertimbangan dan prosedur.

Salah satunya sudah berkelakuan baik. Mereka yang menerima remisi ini sudah dipantau ketat petugas di lapas maupun rutan. Semua sudah sesia aturan yang berlaku. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/