32.6 C
Jakarta
12 Desember 2024, 15:50 PM WIB

Polda Bali Tangkap Dua Maling Motor Lintas Kabupaten

DENPASAR- Muhamad Adi Yanto, 25, asal Lumajang, Jawa Timur dan Salam Rahmat, 34, asal Pasuruan, Jawa Timur, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, ini akhirnya dibekuk oleh tim Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali.

Keduanya ditangkap di kamar kost mereka di Kedonganan, Kuta, pada Kamis (9/8).

Penangkapan keduanya bermula dari adanya laporan dari beberapa polres yang berada di dalam wulayah hukum Polda Bali. Meneruskan laporan yang ada di setiap polres tersebut, tim langsung melakukan pengintaian.

Dikonfirmasi terpisah, Direskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan membenarkan terkait adanya penangkapan dua pelaku curanmor lintas kabupaten oleh tim Jatanras Polda Bali tersebut. “Ya, kami memback up polres jajaran,” katanya. 

Kedua pelaku ini melakukan pencurian dua unit di Buleleng, satu unit motor yang dicuri di Bangli, dan juga ada tiga TKP lainnya.

Motor tersebut sudah dijual pelaku kepada pebadah yang juga kini masih dicari. 

Untuk mengungkap jaringannya, saat ini polisi Polda Bali juga sedang melakukan koordinasi dengan polres jajaran.

Untuk sementara, para pelaku diancam dengan pasal 362 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

 

DENPASAR- Muhamad Adi Yanto, 25, asal Lumajang, Jawa Timur dan Salam Rahmat, 34, asal Pasuruan, Jawa Timur, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, ini akhirnya dibekuk oleh tim Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali.

Keduanya ditangkap di kamar kost mereka di Kedonganan, Kuta, pada Kamis (9/8).

Penangkapan keduanya bermula dari adanya laporan dari beberapa polres yang berada di dalam wulayah hukum Polda Bali. Meneruskan laporan yang ada di setiap polres tersebut, tim langsung melakukan pengintaian.

Dikonfirmasi terpisah, Direskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan membenarkan terkait adanya penangkapan dua pelaku curanmor lintas kabupaten oleh tim Jatanras Polda Bali tersebut. “Ya, kami memback up polres jajaran,” katanya. 

Kedua pelaku ini melakukan pencurian dua unit di Buleleng, satu unit motor yang dicuri di Bangli, dan juga ada tiga TKP lainnya.

Motor tersebut sudah dijual pelaku kepada pebadah yang juga kini masih dicari. 

Untuk mengungkap jaringannya, saat ini polisi Polda Bali juga sedang melakukan koordinasi dengan polres jajaran.

Untuk sementara, para pelaku diancam dengan pasal 362 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/