27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:55 AM WIB

UPDATE! Tolak Banding Jaksa, PT Vonis Septyan Pembunuh Anak 4,5 Tahun

GIANYAR  – Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terhadap perkara pembunuhan tiga anak dengan terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Permadani, 33, akhirnya keluar Senin (19/11) siang.

Hakim PT Denpasar memutuskan tetap memvonis guru sekolah dasar di Kabupaten Badung itu dengan hukuman 4,5 tahun atau 4 tahun 6 bulan.

Humas PN Gianyar Wawan Edy Prastyo menyatakan, berdasar amar putusan PT Denpasar dengan hakim Nyoman Sumaneja selaku hakim ketua dan Sutoyo serta Istiningsih, mengadili empat poin utama.

Pertama, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua, menguatkan putusan PN Gianyar No. 80/Pid.Sus/2018/PN.Gin, tanggal 9 Oktober 2018.

Ketiga, menetapkan agar terdakwa berada dalam tahanan. Keempat, membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp 5.000.

“Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar,” ujar Wawan Edy yang juga hakim pengadil di PN Gianyar dalam perkara Septiyan itu.

Kata Wawan, ada beberapa pertimbangan hakim PT yang jauh berbeda dengan PN Gianyar. “Pertimbangan hakim tinggi lebih mendetail,” ujar Wawan.

GIANYAR  – Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terhadap perkara pembunuhan tiga anak dengan terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Permadani, 33, akhirnya keluar Senin (19/11) siang.

Hakim PT Denpasar memutuskan tetap memvonis guru sekolah dasar di Kabupaten Badung itu dengan hukuman 4,5 tahun atau 4 tahun 6 bulan.

Humas PN Gianyar Wawan Edy Prastyo menyatakan, berdasar amar putusan PT Denpasar dengan hakim Nyoman Sumaneja selaku hakim ketua dan Sutoyo serta Istiningsih, mengadili empat poin utama.

Pertama, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua, menguatkan putusan PN Gianyar No. 80/Pid.Sus/2018/PN.Gin, tanggal 9 Oktober 2018.

Ketiga, menetapkan agar terdakwa berada dalam tahanan. Keempat, membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp 5.000.

“Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar,” ujar Wawan Edy yang juga hakim pengadil di PN Gianyar dalam perkara Septiyan itu.

Kata Wawan, ada beberapa pertimbangan hakim PT yang jauh berbeda dengan PN Gianyar. “Pertimbangan hakim tinggi lebih mendetail,” ujar Wawan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/