29.7 C
Jakarta
19 April 2024, 20:28 PM WIB

Nekat Tilap Uang Solar hingga Rp 255,1 Juta, Pegawai Kontrak Ditahan

DENPASAR– Tersangka WS hanya bisa pasrah saat dibawa penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar, Selasa kemarin (9/8). WS diduga menilap uang solar untuk armada pengangkutan sampah di TPA Suwung. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian Rp 255,1 juta. “Saat melakukan perbuatannya tersangka berstatus pegawai kontrak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha usai menerima berkas barang bukti dan tersangka kemarin.

 

Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti/jaksa penuntut umum, tersangka WS dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan atau Pasal 3 UU yang sama atau Pasal 12 huruf F UU yang sama.

 

Lebih lanjut dijelaskan Eka, tersangka WS diduga melakukan perbuatan culasnya selama empat bulan dari Maret 2021 – 30 Juli 2021 bertempat di TPA Suwung.

 

Berdasar surat perintah kerja Nomor 810/137/DLHK /2021, tanggal 5 Januari 2021, tersangka memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai sopir operator menjaga kebersihan TPS.

 

Selain itu, tersangka bertugas melaporkan kerusakan alat berat kepada mekanik. Selanjutnya, berdasar tugas dan tanggungjawab tersebut, DLHK Kota Denpasar mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800/220/DLHK/2021, tersangka diangakt sebagai mandor alat berat.

 

Tugas tersangka sebagai mandor alat berat yaitu mengatur operasional armada truk. Saat menjadi mandor alat berat itulah tersangka mulai melakukan perbuatan rasuahnya.

 

Tersangka dengan sengaja memerintahkan para sopir yang bertugas shift pagi dan shift siang agar melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP. Caranya pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada. Sehingga alokasi anggaran biaya operasional kupon solar isi 10 liter armada keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan.“Seharusnya bak armada penuh sudah cukup dengan tiga lembar kupon, tetapi dengan pengisian tidak penuh akhirnya melebihi tiga lembar kupon,” jelas Eka.

 

Tersangka mendapat keuntungan dari kelebihan kupon solar isi 10 liter dari para sopir. Dalam sehari masing-masing sebanyak satu lembar merupakan keuntungan tersangka yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. “Perbuatan tersangka menerima masing-masing kupon sebanyak satu lembar dalam sehari dari para sopir selama empat bulan merugikan keuangan negara Rp 255.131.000,” beber jaksa asli Denpasar itu.

 

Eka menambahkan, selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan. (san)

DENPASAR– Tersangka WS hanya bisa pasrah saat dibawa penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar, Selasa kemarin (9/8). WS diduga menilap uang solar untuk armada pengangkutan sampah di TPA Suwung. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian Rp 255,1 juta. “Saat melakukan perbuatannya tersangka berstatus pegawai kontrak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha usai menerima berkas barang bukti dan tersangka kemarin.

 

Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti/jaksa penuntut umum, tersangka WS dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan atau Pasal 3 UU yang sama atau Pasal 12 huruf F UU yang sama.

 

Lebih lanjut dijelaskan Eka, tersangka WS diduga melakukan perbuatan culasnya selama empat bulan dari Maret 2021 – 30 Juli 2021 bertempat di TPA Suwung.

 

Berdasar surat perintah kerja Nomor 810/137/DLHK /2021, tanggal 5 Januari 2021, tersangka memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai sopir operator menjaga kebersihan TPS.

 

Selain itu, tersangka bertugas melaporkan kerusakan alat berat kepada mekanik. Selanjutnya, berdasar tugas dan tanggungjawab tersebut, DLHK Kota Denpasar mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800/220/DLHK/2021, tersangka diangakt sebagai mandor alat berat.

 

Tugas tersangka sebagai mandor alat berat yaitu mengatur operasional armada truk. Saat menjadi mandor alat berat itulah tersangka mulai melakukan perbuatan rasuahnya.

 

Tersangka dengan sengaja memerintahkan para sopir yang bertugas shift pagi dan shift siang agar melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP. Caranya pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada. Sehingga alokasi anggaran biaya operasional kupon solar isi 10 liter armada keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan.“Seharusnya bak armada penuh sudah cukup dengan tiga lembar kupon, tetapi dengan pengisian tidak penuh akhirnya melebihi tiga lembar kupon,” jelas Eka.

 

Tersangka mendapat keuntungan dari kelebihan kupon solar isi 10 liter dari para sopir. Dalam sehari masing-masing sebanyak satu lembar merupakan keuntungan tersangka yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. “Perbuatan tersangka menerima masing-masing kupon sebanyak satu lembar dalam sehari dari para sopir selama empat bulan merugikan keuangan negara Rp 255.131.000,” beber jaksa asli Denpasar itu.

 

Eka menambahkan, selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/