28.2 C
Jakarta
13 Desember 2024, 22:52 PM WIB

Satu Lagi, Kurir Sabu dan Ekstasi Dituntut 10 Tahun Bui, Denda Rp 4 Miliar

DENPASAR-Fuguh Tri Prasetyo, kurir ekstasi dan sabu seberat seperempat kilogram dituntut sepuluh tahun penjara oleh JPU Kejati Bali. Pria 35 tahun yang tidak bekerja alias pengangguran itu juga dituntut pidana denda miliaran rupiah. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 4 miliar subside satu tahun penjara,” tuntut JPU Eddy Arta Wijaya dalam sidang daring Selasa kemarin (9/8).

 

JPU menilai perbuatan Fuguh yang menguasai 239,88 netto sabu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa asal Lumajang, Jawa Timur, itu akan mengajukan pembelaan tertulis. “Yang Mulia, kami mohon waktu untuk mengajukan pembelaan tertulis,” ujar Aji Silaban, pengacara yang mendampingi terdakwa.

 

Fuguh ditangkap BNNP Bali pada 8 April 2022 di depan rumah kos di Jalan Gatot Subroto 1/II, Banjar Tegeh Sari, Denpasar Utara. Pada saat diamankan polisi menemukan sabu yang ditempel terdakwa di atas bak sampah di depan rumah kos tempatnya tinggal.

 

Saat penggeledahan di kamar kos, petugas juga menemukan narkotika berupa ekstasi sebanyak 134 butir dengan berat keseluruhan 29,8 gram netto. Ekstasi itu disembunyikan di dalam dispenser. Polisi juga menemukan timbangan digital dan peralatan lain untuk memecah narkotika.“Terdakwa mengaku disuruh seseorang yang dipanggil Iguk,” jelas JPU Eddy.

 

Namun, polisi tidak bisa mengejar Iguk lantaran percakapan via WhatsApp (WA) dengan Iguk sudah dihapus terdakwa.

 

Dijelaskan lebih lanjut, berdasar pengakuan terdakwa, dirinya bekerja mengedarkan narkotika mulai Januari 2022. Selama bekerja itu terdakwa telah lima kali menerima sabu milik Iguk. Sedangkan ekstasi baru sekali.

 

Terdakwa diberi upah sebesar Rp 50 ribu setiap kali menempel sabu dengan cara ditransfer ke rekening miliknya. Terakhir kali Iguk mengirimkan upah kepada terdakwa pada 5 April 2022 sebesar Rp 1,5 juta.  “Upah itu sudah habis terdakwa gunakan untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari,” tandas JPU Eddy. (san)

DENPASAR-Fuguh Tri Prasetyo, kurir ekstasi dan sabu seberat seperempat kilogram dituntut sepuluh tahun penjara oleh JPU Kejati Bali. Pria 35 tahun yang tidak bekerja alias pengangguran itu juga dituntut pidana denda miliaran rupiah. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 4 miliar subside satu tahun penjara,” tuntut JPU Eddy Arta Wijaya dalam sidang daring Selasa kemarin (9/8).

 

JPU menilai perbuatan Fuguh yang menguasai 239,88 netto sabu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa asal Lumajang, Jawa Timur, itu akan mengajukan pembelaan tertulis. “Yang Mulia, kami mohon waktu untuk mengajukan pembelaan tertulis,” ujar Aji Silaban, pengacara yang mendampingi terdakwa.

 

Fuguh ditangkap BNNP Bali pada 8 April 2022 di depan rumah kos di Jalan Gatot Subroto 1/II, Banjar Tegeh Sari, Denpasar Utara. Pada saat diamankan polisi menemukan sabu yang ditempel terdakwa di atas bak sampah di depan rumah kos tempatnya tinggal.

 

Saat penggeledahan di kamar kos, petugas juga menemukan narkotika berupa ekstasi sebanyak 134 butir dengan berat keseluruhan 29,8 gram netto. Ekstasi itu disembunyikan di dalam dispenser. Polisi juga menemukan timbangan digital dan peralatan lain untuk memecah narkotika.“Terdakwa mengaku disuruh seseorang yang dipanggil Iguk,” jelas JPU Eddy.

 

Namun, polisi tidak bisa mengejar Iguk lantaran percakapan via WhatsApp (WA) dengan Iguk sudah dihapus terdakwa.

 

Dijelaskan lebih lanjut, berdasar pengakuan terdakwa, dirinya bekerja mengedarkan narkotika mulai Januari 2022. Selama bekerja itu terdakwa telah lima kali menerima sabu milik Iguk. Sedangkan ekstasi baru sekali.

 

Terdakwa diberi upah sebesar Rp 50 ribu setiap kali menempel sabu dengan cara ditransfer ke rekening miliknya. Terakhir kali Iguk mengirimkan upah kepada terdakwa pada 5 April 2022 sebesar Rp 1,5 juta.  “Upah itu sudah habis terdakwa gunakan untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari,” tandas JPU Eddy. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/