27.1 C
Jakarta
1 Mei 2024, 7:44 AM WIB

Mimih! Suami-Istri di Gianyar Nekat Bisnis Video Porno, Perankan Sendiri!

DENPASAR-Subdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pasangan suami-istri (pasutri) asal Gianyar karena menjual video porno yang diperankan sendiri di media sosial Twitter dan Telegram. Sang suami berinisial GGG, 33, dan istrinya berinisial Kadek DKS, 30.

 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan penangkapan bermula dari adanya patroli cyber yang dilakukan unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali. Pihaknya temukan sebuah akun Twitter  dengan jumlah pengikut 16,8 ribu pengikut.

 

Akun itu menjual puluhan video porno yang diperankan oleh pasangan suami istri tersebut. “Lalu pada 21 Juli 2022, anggota melakukan penyelidikan dan ditangkaplah pasangan suami istri ini yang beralamat di Gianyar,” kata Kombes Bayu di gedung Ditkrimsus Polda Bali, Rabu (10/8/2022).

 

Dari interogasi, diketahui selain mengunggah ke akun telegram, mereka juga menjual video itu di grup telegram. “Modus operandinya keduanya membuat postingan video bermuatan pornografi di akun Twitter dan membuat grup telegram yang membagi video porno. Jika ingin gabung ke grup harus membayar terlebih dahulu. Bayarannya Rp. 200 ribu,” tambahnya.

 

Pasutri ini menaku mulai membuat video adegan suami- istri dan mengunggah ke Twitter sejak tahun 2019 silam. Dan di tahun 2021, kedua tersangka mulai open member untuk grup telegram. Hasilnya fantastis. Keduanya mendapatkan keuntungan Rp. 50 juta. “Keduanya sudah mendapat keuntungan sekitar 50 juta. Lokasi pembuatan di rumah dan di beberapa lokasi lain seperti villa dan hotel,” pungkasnya.

 

Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku GGG ditahan di Polda Bali. Sedangkan istrinya tidak ditahan dengan alasan mengurus anaknya yang masih kecil.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Subdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pasangan suami-istri (pasutri) asal Gianyar karena menjual video porno yang diperankan sendiri di media sosial Twitter dan Telegram. Sang suami berinisial GGG, 33, dan istrinya berinisial Kadek DKS, 30.

 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan penangkapan bermula dari adanya patroli cyber yang dilakukan unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali. Pihaknya temukan sebuah akun Twitter  dengan jumlah pengikut 16,8 ribu pengikut.

 

Akun itu menjual puluhan video porno yang diperankan oleh pasangan suami istri tersebut. “Lalu pada 21 Juli 2022, anggota melakukan penyelidikan dan ditangkaplah pasangan suami istri ini yang beralamat di Gianyar,” kata Kombes Bayu di gedung Ditkrimsus Polda Bali, Rabu (10/8/2022).

 

Dari interogasi, diketahui selain mengunggah ke akun telegram, mereka juga menjual video itu di grup telegram. “Modus operandinya keduanya membuat postingan video bermuatan pornografi di akun Twitter dan membuat grup telegram yang membagi video porno. Jika ingin gabung ke grup harus membayar terlebih dahulu. Bayarannya Rp. 200 ribu,” tambahnya.

 

Pasutri ini menaku mulai membuat video adegan suami- istri dan mengunggah ke Twitter sejak tahun 2019 silam. Dan di tahun 2021, kedua tersangka mulai open member untuk grup telegram. Hasilnya fantastis. Keduanya mendapatkan keuntungan Rp. 50 juta. “Keduanya sudah mendapat keuntungan sekitar 50 juta. Lokasi pembuatan di rumah dan di beberapa lokasi lain seperti villa dan hotel,” pungkasnya.

 

Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku GGG ditahan di Polda Bali. Sedangkan istrinya tidak ditahan dengan alasan mengurus anaknya yang masih kecil.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/