27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:07 AM WIB

Pelajar SMK Dipaksa Main Threesome, Dua Pelaku Dijerat Pasal Berbeda

SINGARAJA – Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng langsung mengebut kasus penyimpangan seksual yang dilakukan oknum guru

Ni Luh Made Sri Novi Darmaningsih, 29, dengan pacarnya, pegawai kontrak AA Putu Wartayasa, 36, kepada seorang pelajar SMK di Buleleng berinisial V, 15.

Menurut Kasubaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, untuk mengungkap kasus ini, penyidik sementara telah memeriksa dua orang saksi.

Yakni pelapor (orang tua korban) dan siswi yang menjadi korban. Selain itu penyidik telah memeriksa dua pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih, 29 dan A. A. Putu Wartayasa, 36.

“Nanti kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain. Sehingga memenuhi unsur-unsur pidana terhadap pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku,” papar Iptu Sumarjaya.

Untuk visum, kata Iptu Sumarjaya, kepolisian masih menunggu hasil dari rumah sakit. Hasil visum ini untuk melengkapi alat bukti.

Menurutnya, meski kasus penyimpangan seksual sama dengan kasus pencabulan, tapi fakta perbuatan berbeda yang dilakukan dua orang pelaku, menyebabkan sangkaan pasal pun berbeda.

Ni Made Sri Novi Darmaningsih adalah oknum guru didik yang menjerumuskan anak didiknya untuk melakukan penyimpangan seksual.

Sementara sang pria pelaku A. A. Putu Wartayasa melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Maka dalam perkara ini ada dua berkas yang harus disiapkan kepolisian,” ungkap Iptu Sumarjaya.

 

SINGARAJA – Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng langsung mengebut kasus penyimpangan seksual yang dilakukan oknum guru

Ni Luh Made Sri Novi Darmaningsih, 29, dengan pacarnya, pegawai kontrak AA Putu Wartayasa, 36, kepada seorang pelajar SMK di Buleleng berinisial V, 15.

Menurut Kasubaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, untuk mengungkap kasus ini, penyidik sementara telah memeriksa dua orang saksi.

Yakni pelapor (orang tua korban) dan siswi yang menjadi korban. Selain itu penyidik telah memeriksa dua pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih, 29 dan A. A. Putu Wartayasa, 36.

“Nanti kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain. Sehingga memenuhi unsur-unsur pidana terhadap pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku,” papar Iptu Sumarjaya.

Untuk visum, kata Iptu Sumarjaya, kepolisian masih menunggu hasil dari rumah sakit. Hasil visum ini untuk melengkapi alat bukti.

Menurutnya, meski kasus penyimpangan seksual sama dengan kasus pencabulan, tapi fakta perbuatan berbeda yang dilakukan dua orang pelaku, menyebabkan sangkaan pasal pun berbeda.

Ni Made Sri Novi Darmaningsih adalah oknum guru didik yang menjerumuskan anak didiknya untuk melakukan penyimpangan seksual.

Sementara sang pria pelaku A. A. Putu Wartayasa melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Maka dalam perkara ini ada dua berkas yang harus disiapkan kepolisian,” ungkap Iptu Sumarjaya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/