29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:21 AM WIB

Sadis, Usai Baca SMS, Wajah Pembunuh Tukang Parkir Berubah, Lantas…

DENPASAR – Sidang perdana pembunuhan juru parkir dengan terdakwa I Wayan Siki, 51, di Pengadilan Negeri, Denpasar, Kamis (10/1) kemarin dikebut jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang tidak hanya mengagendakan pembacaan dakwaan, tapi juga dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. JPU Putu Oka Surya Atmaja menghadirkan dua saksi sekaligus.

Yakni Ridwan, saksi yang melihat terjadinya pembunuhan, dan Daniel, saksi yang membacakan SMS korban ke terdakwa sebelum kejadian. 

Menariknya, dalam BAP di kepolisian, Ridwan berada di dalam kantor tempat ia bekerja. Saat itu, mengaku mendengar teriakan dan setelah menoleh ada perkelahian yang berujung pada penusukan terhadap korban.

“Saya mendengar suara teriakan, lalu saya menoleh dari kaca, sepintas saya melihat ada orang berkelahi di halaman parkir,” aku saksi dalam persidangan.

Keterangan tersebut ternyata berbeda. Dalam BAP, Ridwan mengaku melihat ada penusukan, namun di persidangan, ia mengaku tak melihat ada penusukan. Hanya perkelahian saja.

Hakim lantas meminta saksi untuk mempertegas apa yang dilihatnya. Ridwan pun mengaku hanya melihat perkelahian saja.

Setelah perkelahian, Ridwan keluar dari kantor dan melihat terdakwa membawa pisau berlumuran darah dan kemudian pergi dari tempat kejadian.

Saksi Ridwan lantas melihat korban Ketut Pasek tergeletak bersimbah darah. Melihat hal tersebut, saksi mengaku tak berani mendekat.

 “Kejadiannya sangat singkat. Seingat saya sekitar 5 menit,” ujar Ridwan. Sementara itu, saksi Daniel menerangkan, sekitar pukul 07.16 pagi, terdakwa meminta dirinya membacakan SMS berbahasa Bali dari korban Ketut Pasek.

Intinya mengatakan tentang pengambil alihan lahan parkir. “Saya hanya membacakan saja. Saya juga tidak mengerti bahasa Bali. Setelah saya bacakan, saya lihat wajah Pak Wayan (terdakwa) berubah. Seperti marah,” jelasnya.

Siang hari kemudian, atau sekitar 14.30, Daniel menerima kabar dari bosnya bahwa ada kejadian pembunuhan di dekat kantor ia berkerja.

Yang menarik, terdakwa Wayan Siki mengaku keberatan dengan keterangan Daniel. “Saya keberatan yang mulia. Saya dibilangin ada pengambil alihan lahan parkir,” ujar terdakwa dihadapan Majelis Hakim IGN Putra Admaja.

Namun Daniel tetap bertahan dengan keterangannya yang mengaku hanya membacakan saja. Tidak mengartikannya karena Daniel sendiri tidak mengerti bahasa Bali.

Hakim pun mencatat keberatan terdakwa dan keterangan saksi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi kembali. 

DENPASAR – Sidang perdana pembunuhan juru parkir dengan terdakwa I Wayan Siki, 51, di Pengadilan Negeri, Denpasar, Kamis (10/1) kemarin dikebut jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang tidak hanya mengagendakan pembacaan dakwaan, tapi juga dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. JPU Putu Oka Surya Atmaja menghadirkan dua saksi sekaligus.

Yakni Ridwan, saksi yang melihat terjadinya pembunuhan, dan Daniel, saksi yang membacakan SMS korban ke terdakwa sebelum kejadian. 

Menariknya, dalam BAP di kepolisian, Ridwan berada di dalam kantor tempat ia bekerja. Saat itu, mengaku mendengar teriakan dan setelah menoleh ada perkelahian yang berujung pada penusukan terhadap korban.

“Saya mendengar suara teriakan, lalu saya menoleh dari kaca, sepintas saya melihat ada orang berkelahi di halaman parkir,” aku saksi dalam persidangan.

Keterangan tersebut ternyata berbeda. Dalam BAP, Ridwan mengaku melihat ada penusukan, namun di persidangan, ia mengaku tak melihat ada penusukan. Hanya perkelahian saja.

Hakim lantas meminta saksi untuk mempertegas apa yang dilihatnya. Ridwan pun mengaku hanya melihat perkelahian saja.

Setelah perkelahian, Ridwan keluar dari kantor dan melihat terdakwa membawa pisau berlumuran darah dan kemudian pergi dari tempat kejadian.

Saksi Ridwan lantas melihat korban Ketut Pasek tergeletak bersimbah darah. Melihat hal tersebut, saksi mengaku tak berani mendekat.

 “Kejadiannya sangat singkat. Seingat saya sekitar 5 menit,” ujar Ridwan. Sementara itu, saksi Daniel menerangkan, sekitar pukul 07.16 pagi, terdakwa meminta dirinya membacakan SMS berbahasa Bali dari korban Ketut Pasek.

Intinya mengatakan tentang pengambil alihan lahan parkir. “Saya hanya membacakan saja. Saya juga tidak mengerti bahasa Bali. Setelah saya bacakan, saya lihat wajah Pak Wayan (terdakwa) berubah. Seperti marah,” jelasnya.

Siang hari kemudian, atau sekitar 14.30, Daniel menerima kabar dari bosnya bahwa ada kejadian pembunuhan di dekat kantor ia berkerja.

Yang menarik, terdakwa Wayan Siki mengaku keberatan dengan keterangan Daniel. “Saya keberatan yang mulia. Saya dibilangin ada pengambil alihan lahan parkir,” ujar terdakwa dihadapan Majelis Hakim IGN Putra Admaja.

Namun Daniel tetap bertahan dengan keterangannya yang mengaku hanya membacakan saja. Tidak mengartikannya karena Daniel sendiri tidak mengerti bahasa Bali.

Hakim pun mencatat keberatan terdakwa dan keterangan saksi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi kembali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/