28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:07 AM WIB

Ketua PN Denpasar akan Sanggupi Permohonan JRX

DENPASAR – Tim Kuasa Hukum JRX SID mengajukan tiga permohonan kepada PN Denpasar. Soal penggantian majelis hakim, permintaan sidang tatap muka, dan dijawab suratnya secara tertulis.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Denpasar Sobandi angkat bicara. Dia mengaku sudah menerima surat dari tim kuasa hukum I Gede Ari Astina alias JRX SID.

“Kita akan mempelajari apa yang disampaikan oleh penasihat hukum (JRX),” kata Sobandi, Senin (14/9).

Ditanya soal permohonan agar surat permohona  itu dijawab secara tertulis, bukan melalui press release seperti sebelumnya, Sobandi pun akan menyanggupi.

“Segera kita akan membuat jawaban secara tertulis terhadap surat tersebut,” tandas Sobandi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum JRX SID melalui surat resmi memohon tiga hal kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Yang pertama, tim kuasa hukum memohon Ketua PN Denpasar agar melakukan pergantian terhadap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo (tersebut) dan segera mengeluarkan penetapan Majelis hakim baru. 

Kedua,  agar mengabulkan permintaan klien dalam hal ini JRX SID agar persidangan dilakukan dengan sidang tatap muka bukan dengan online. 

Yang Ketiga, tim kuasa hukum meminta agar Ketua PN Denpasar untuk segera menanggapi surat permohonan pergantian Majelis Hakim ini secara tertulis sebelum dilaksanakan sidang berikutnya. 

“Kami tekankan nomor tiga agar ditanggapi secara tertulis. Karena dua surat kami kepada ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebelumnya hanya ditanggapi secara lisan melalui rilis media. Menurut kami itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kita ini ada di koridor hukum. Ketika suratnya tertulis harusnya dibalas secara tertulis. Surat penangguhan penahanan dan surat keberatan kami tidak dijawab tertulis sebelumnya. Bahkan kami menduga Ketua Pengadilan Negeri Denpasar  belum membaca surat kami secara utuh tapi sudah memberikan keterangan pers,” tegas Wayan “Gendo” Suardana di PN Denpasar, Senin (14/9). 

DENPASAR – Tim Kuasa Hukum JRX SID mengajukan tiga permohonan kepada PN Denpasar. Soal penggantian majelis hakim, permintaan sidang tatap muka, dan dijawab suratnya secara tertulis.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Denpasar Sobandi angkat bicara. Dia mengaku sudah menerima surat dari tim kuasa hukum I Gede Ari Astina alias JRX SID.

“Kita akan mempelajari apa yang disampaikan oleh penasihat hukum (JRX),” kata Sobandi, Senin (14/9).

Ditanya soal permohonan agar surat permohona  itu dijawab secara tertulis, bukan melalui press release seperti sebelumnya, Sobandi pun akan menyanggupi.

“Segera kita akan membuat jawaban secara tertulis terhadap surat tersebut,” tandas Sobandi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum JRX SID melalui surat resmi memohon tiga hal kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Yang pertama, tim kuasa hukum memohon Ketua PN Denpasar agar melakukan pergantian terhadap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo (tersebut) dan segera mengeluarkan penetapan Majelis hakim baru. 

Kedua,  agar mengabulkan permintaan klien dalam hal ini JRX SID agar persidangan dilakukan dengan sidang tatap muka bukan dengan online. 

Yang Ketiga, tim kuasa hukum meminta agar Ketua PN Denpasar untuk segera menanggapi surat permohonan pergantian Majelis Hakim ini secara tertulis sebelum dilaksanakan sidang berikutnya. 

“Kami tekankan nomor tiga agar ditanggapi secara tertulis. Karena dua surat kami kepada ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebelumnya hanya ditanggapi secara lisan melalui rilis media. Menurut kami itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kita ini ada di koridor hukum. Ketika suratnya tertulis harusnya dibalas secara tertulis. Surat penangguhan penahanan dan surat keberatan kami tidak dijawab tertulis sebelumnya. Bahkan kami menduga Ketua Pengadilan Negeri Denpasar  belum membaca surat kami secara utuh tapi sudah memberikan keterangan pers,” tegas Wayan “Gendo” Suardana di PN Denpasar, Senin (14/9). 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/