23.4 C
Jakarta
13 September 2024, 6:08 AM WIB

Dulu Masuk Penjara karena Curi Uang, Kini Ditangkap karena Curi HP

DENPASAR – Seorang pemuda asal Sumba Timur, NTT bernama Sem Sony Jaka Ata menjadi korban pencurian. Pria yang tinggal di Jalan Gunung Talang nomor 11 Denpasar ini kehilangan satu unit HP saat tidur di kamar kosnya.

Kejadian yang menimpa pria yang bekerja sebagai pembuat makanan anjing ini terjadi pada Sabtu, 26 Desember 2020 lalu. Itu bermula saat korban sedang tertidur pulas di kamarnya.

Dia tidur dan lupa mengunci pintu kamarnya. Sedangkan satu unit Hp VIVO miliknya sedang dicas.

“Saat paginya korban kaget lantaran Hp miliknya itu sudah hilang. Dia lalu melapor ke Polsek Denpasar Barat,” terang Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Dody Monza, Kamis (11/2).

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, Rabu (10/2), pelaku bernama Yulius Rendi Jaha Muda ditangkap saat dengan berada di Gudang Eksedisi di Jalan Gunung Talang, Denpasar.

“Saat ditangkap, pelaku mengaku telah menukar tambah Hp curiannya itu dengan seorang bernama Yulius Ndara Banu. Jadi, pelaku menerima uang Rp.200 ribu dan hp dari penadah Yulius Ndara Banu,” imbuh Kompol Monza. 

Setelah diamankan, pelaku langsung diinterogasi. Hasilnya, diketahui ternyata pelaku juga merupakan seorang residivis. Dia pernah ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan karena melakukan pencurian uang tunai.

Kini pelaku dan barang bukti HP curian milik korban diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk diproses lanjut.

DENPASAR – Seorang pemuda asal Sumba Timur, NTT bernama Sem Sony Jaka Ata menjadi korban pencurian. Pria yang tinggal di Jalan Gunung Talang nomor 11 Denpasar ini kehilangan satu unit HP saat tidur di kamar kosnya.

Kejadian yang menimpa pria yang bekerja sebagai pembuat makanan anjing ini terjadi pada Sabtu, 26 Desember 2020 lalu. Itu bermula saat korban sedang tertidur pulas di kamarnya.

Dia tidur dan lupa mengunci pintu kamarnya. Sedangkan satu unit Hp VIVO miliknya sedang dicas.

“Saat paginya korban kaget lantaran Hp miliknya itu sudah hilang. Dia lalu melapor ke Polsek Denpasar Barat,” terang Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Dody Monza, Kamis (11/2).

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, Rabu (10/2), pelaku bernama Yulius Rendi Jaha Muda ditangkap saat dengan berada di Gudang Eksedisi di Jalan Gunung Talang, Denpasar.

“Saat ditangkap, pelaku mengaku telah menukar tambah Hp curiannya itu dengan seorang bernama Yulius Ndara Banu. Jadi, pelaku menerima uang Rp.200 ribu dan hp dari penadah Yulius Ndara Banu,” imbuh Kompol Monza. 

Setelah diamankan, pelaku langsung diinterogasi. Hasilnya, diketahui ternyata pelaku juga merupakan seorang residivis. Dia pernah ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan karena melakukan pencurian uang tunai.

Kini pelaku dan barang bukti HP curian milik korban diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk diproses lanjut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/