31.2 C
Jakarta
13 September 2024, 13:34 PM WIB

Kasus Pilkel Desa Angantaka Badung Mentok, Tak Ada Buka Kotak Suara

MANGUPURA – Salah satu calon Perbekel Desa Angantaka I Nyoman Bagiana sebelumnya menyatakan keberatan kepada Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Badung terkait perbedaan persepsi mengenai model pencoblosan surat suara simetris. Namun Dinas PMD Badung memastikan bahwa keberatan untuk membuka kotak suara tidak dilakukan.

Sebab, hasil Pilkel di Desa Angantaka tersebut sudah ada berita acara dan juga ditandatangani langsung oleh masing-masing saksi calon.

 

Kadis PMD Badung, I Komang Budi Argawa menjelaskan sesuai arahan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta sangat jelas agar aturan dalam pelaksanaan pilkel tetap dilaksanakan.  

“Bapak Bupati menginstruksikan tahapan pemilihan dilanjutkan. Karena telah diputuskan untuk memproses sesuai dengan mekanisme dan sesuai regulasi untuk calon perbekel terpilih,” ungkap Budi Argawa dikonfirmasi, Rabu (10/2).

Lebih lanjut,  adanya keberatan cakel (calon perbekel) Angantaka yang meminta pembukaan kotak suara, mantan Kabag Hukum Badung ini menegaskan  tidak ada kewenangan panlih (panitia pemilihan) maupun pihak lain untuk membuka kotak suara. Terlebih semua proses baik di tingkat TPS maupun pleno tingkat desa sudah dilalui. 

“Tidak ada pembukaan kotak suara. Karena sudah ada berita acara penghitungan suara di masing-masing TPS dan ditandatangani  oleh masing-masing saksi calon perbekel. Jadi sudah sah,” paparnya.

 
Diberikan sebelumnya,  Calon Perbekel Desa Angantaka I Nyoman Bagiana menyampaikan protes atas hasil penghitungan suara yang telah diplenokan. Pasalnya, ada perbedaan persepsi mengenai model pencoblosan. Sebab, ada sejumlah TPS pencoblosan simetris dinyatakan tidak sah, padahal sah sesuai aturan.

Bagiana mendapatkan total suara 1.067, kalah dari AAN Gede Eka Surya yang memperoleh 1.099 suara. Selisihnya hanya 23 orang. Sementara suara tidak sah, di antaranya karena soal pencoblosan simetris ada 518 suara. 

Akhirnya Calon Perbekel Bagiana melayangkan surat keberatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (DPMD) Kabupaten Badung,  Selasa (9/2) dan  juga mengadu ke DPRD Badung. Karena pada penghitungan suara di TPS 3 yang berlokasi di SD Nomor 2 Angantaka, pencoblosan simetris pada surat suara dinyatakan sah. Akan tetapi TPS lain yakni 1, 2, 4, 5, 6, 7, 8, 9 model pencoblosan simetris, namun dinyatakan tidak sah. 

MANGUPURA – Salah satu calon Perbekel Desa Angantaka I Nyoman Bagiana sebelumnya menyatakan keberatan kepada Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Badung terkait perbedaan persepsi mengenai model pencoblosan surat suara simetris. Namun Dinas PMD Badung memastikan bahwa keberatan untuk membuka kotak suara tidak dilakukan.

Sebab, hasil Pilkel di Desa Angantaka tersebut sudah ada berita acara dan juga ditandatangani langsung oleh masing-masing saksi calon.

 

Kadis PMD Badung, I Komang Budi Argawa menjelaskan sesuai arahan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta sangat jelas agar aturan dalam pelaksanaan pilkel tetap dilaksanakan.  

“Bapak Bupati menginstruksikan tahapan pemilihan dilanjutkan. Karena telah diputuskan untuk memproses sesuai dengan mekanisme dan sesuai regulasi untuk calon perbekel terpilih,” ungkap Budi Argawa dikonfirmasi, Rabu (10/2).

Lebih lanjut,  adanya keberatan cakel (calon perbekel) Angantaka yang meminta pembukaan kotak suara, mantan Kabag Hukum Badung ini menegaskan  tidak ada kewenangan panlih (panitia pemilihan) maupun pihak lain untuk membuka kotak suara. Terlebih semua proses baik di tingkat TPS maupun pleno tingkat desa sudah dilalui. 

“Tidak ada pembukaan kotak suara. Karena sudah ada berita acara penghitungan suara di masing-masing TPS dan ditandatangani  oleh masing-masing saksi calon perbekel. Jadi sudah sah,” paparnya.

 
Diberikan sebelumnya,  Calon Perbekel Desa Angantaka I Nyoman Bagiana menyampaikan protes atas hasil penghitungan suara yang telah diplenokan. Pasalnya, ada perbedaan persepsi mengenai model pencoblosan. Sebab, ada sejumlah TPS pencoblosan simetris dinyatakan tidak sah, padahal sah sesuai aturan.

Bagiana mendapatkan total suara 1.067, kalah dari AAN Gede Eka Surya yang memperoleh 1.099 suara. Selisihnya hanya 23 orang. Sementara suara tidak sah, di antaranya karena soal pencoblosan simetris ada 518 suara. 

Akhirnya Calon Perbekel Bagiana melayangkan surat keberatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (DPMD) Kabupaten Badung,  Selasa (9/2) dan  juga mengadu ke DPRD Badung. Karena pada penghitungan suara di TPS 3 yang berlokasi di SD Nomor 2 Angantaka, pencoblosan simetris pada surat suara dinyatakan sah. Akan tetapi TPS lain yakni 1, 2, 4, 5, 6, 7, 8, 9 model pencoblosan simetris, namun dinyatakan tidak sah. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/