34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:53 PM WIB

Selundupkan Rotan Ratusan Ton ke Timor Leste, KLM Maju Bersama Diciduk

DENPASAR – Aparat Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT berhasil mengamankan sebuah kapal Kayu KLM Maju Bersama, Jumat (5/4) lalu sekitar pukul 03.40 Wita.

Kapal yang membawa 104.375 ton rotan tersebut  diamankan di perairan sekitar Pulau Kambing, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Kapal Patroli BC. 7002 dalam Operasi Patroli Laut Bea Cukai Jaring Wallacea 2019.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful, menyatakan bahwa kapal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf A serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor.

Dimana kapal itu mengangkut ratusan ton rotan menuju Dili, Timor Leste tanpa dilengkapi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

“Kapal itu mengangkut Rotan Asalan sebanyak kurang lebih 104,375 ton dari Pelabuhan Panarukan, Jawa Timur menuju Pelabuhan Dili, Timor Leste tanpa dilengkapi PEB,” kata Husni Syaiful, Kamis (11/4).

Tidak tanggung-tanggung, nilai barang atas penindakan tersebut adalah kurang lebih sebesar Rp  1.878.750.000.

Selain kerugian material, penyelundupan ini juga menyebabkan kerugian immaterial berupa kerusakan hutan dan lingkungan.

Kini ratusan ton rotan itu disita di Bea Dukai Atapupu, Atambua NTT, perbatasan Timor Leste. “Atas penindakan tersebut, sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan dengan tersangka atas nama RF (Nakhoda KLM Maju Bersama),” tandasnya. 

DENPASAR – Aparat Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT berhasil mengamankan sebuah kapal Kayu KLM Maju Bersama, Jumat (5/4) lalu sekitar pukul 03.40 Wita.

Kapal yang membawa 104.375 ton rotan tersebut  diamankan di perairan sekitar Pulau Kambing, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Kapal Patroli BC. 7002 dalam Operasi Patroli Laut Bea Cukai Jaring Wallacea 2019.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful, menyatakan bahwa kapal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf A serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor.

Dimana kapal itu mengangkut ratusan ton rotan menuju Dili, Timor Leste tanpa dilengkapi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

“Kapal itu mengangkut Rotan Asalan sebanyak kurang lebih 104,375 ton dari Pelabuhan Panarukan, Jawa Timur menuju Pelabuhan Dili, Timor Leste tanpa dilengkapi PEB,” kata Husni Syaiful, Kamis (11/4).

Tidak tanggung-tanggung, nilai barang atas penindakan tersebut adalah kurang lebih sebesar Rp  1.878.750.000.

Selain kerugian material, penyelundupan ini juga menyebabkan kerugian immaterial berupa kerusakan hutan dan lingkungan.

Kini ratusan ton rotan itu disita di Bea Dukai Atapupu, Atambua NTT, perbatasan Timor Leste. “Atas penindakan tersebut, sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan dengan tersangka atas nama RF (Nakhoda KLM Maju Bersama),” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/