29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:14 AM WIB

Berat, Gara-gara Tempel Sabu, Sopir Freelance Dituntut 11 Tahun Bui

DENPASAR – Bekerja sebagai sopir freelance atau paruh waktu tampaknya tidak membuat Ahmad Eko Nur Wahyudi puas.

Pemuda 23 tahun itu nekat menjadi tukang tempel sabu-sabu. Upah yang diterima sekali tempel di satu titik Rp 50 ribu.

Namun, bisnis terlarang yang dijalankan Eko tak berjalan lama. Ia dicokok polisi dan kini menjadi pesakitan.

“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa Ahmad Eko Nur Wahyudi dengan pidana penjara selama sebelas tahun,” tuntut JPU Ni Komang Swastini dalam sidang online kemarin.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang saat ini mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan, itu pun pasrah mendengar tuntutan JPU.

Selain dipenjara, JPU juga meminta majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja meminta terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” tegas JPU.

Terdakwa saat ditangkap tim Polresta Denpasar menyimpan 16 paket plastik klip berisi sabu dengan berat 8,27 gram netto. Ia diciduk 20 Sepetember 2019 di pinggir Jalan Taman Jati, Kuta Selatan, Badung.

Saat itu, terdakwa hendak menempel paket sabu di lokasi tersebut. Setelah diamankan, polisi kemudian melakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan hanya menemukan beberapa peket sabu.

Namun, pada saat ponsel milik terdakwa diperiksa, petugas menemukan beberapa alamat tempelan sabu yang baru saja ditaruh terdakwa.

Petugas langsung mengiring terdakwa ke alamat tempelan tersebut untuk mengambil kembali sabu-sabu tersebut. Terdakwa mengaku sabu yang dalam penguasaanya milik seseorang laki-laki yang dipanggil “Bos”.

Terdakwa bertugas mengambil tempelan paket sabu lalu memecah menjadi beberapa bagian untuk ditempel kembali sesuai perintah “Bos”. Sekali menempel dia mendapat upah Rp 50 ribu.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi pengacaranya akan mengajukan pembelaan tertulis. Sidang dilanjutkan dua pekan lagi. 

DENPASAR – Bekerja sebagai sopir freelance atau paruh waktu tampaknya tidak membuat Ahmad Eko Nur Wahyudi puas.

Pemuda 23 tahun itu nekat menjadi tukang tempel sabu-sabu. Upah yang diterima sekali tempel di satu titik Rp 50 ribu.

Namun, bisnis terlarang yang dijalankan Eko tak berjalan lama. Ia dicokok polisi dan kini menjadi pesakitan.

“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa Ahmad Eko Nur Wahyudi dengan pidana penjara selama sebelas tahun,” tuntut JPU Ni Komang Swastini dalam sidang online kemarin.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang saat ini mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan, itu pun pasrah mendengar tuntutan JPU.

Selain dipenjara, JPU juga meminta majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja meminta terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” tegas JPU.

Terdakwa saat ditangkap tim Polresta Denpasar menyimpan 16 paket plastik klip berisi sabu dengan berat 8,27 gram netto. Ia diciduk 20 Sepetember 2019 di pinggir Jalan Taman Jati, Kuta Selatan, Badung.

Saat itu, terdakwa hendak menempel paket sabu di lokasi tersebut. Setelah diamankan, polisi kemudian melakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan hanya menemukan beberapa peket sabu.

Namun, pada saat ponsel milik terdakwa diperiksa, petugas menemukan beberapa alamat tempelan sabu yang baru saja ditaruh terdakwa.

Petugas langsung mengiring terdakwa ke alamat tempelan tersebut untuk mengambil kembali sabu-sabu tersebut. Terdakwa mengaku sabu yang dalam penguasaanya milik seseorang laki-laki yang dipanggil “Bos”.

Terdakwa bertugas mengambil tempelan paket sabu lalu memecah menjadi beberapa bagian untuk ditempel kembali sesuai perintah “Bos”. Sekali menempel dia mendapat upah Rp 50 ribu.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi pengacaranya akan mengajukan pembelaan tertulis. Sidang dilanjutkan dua pekan lagi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/