31.2 C
Jakarta
27 April 2024, 11:04 AM WIB

Wanita Penjaga Toko Sembako Bonyok, Ternyata Dipukul Mantan Pacar

GIANYAR– I Wayan Ardiyasa, 27, tega menganiaya mantan pacarnya Dewa Ayu AP, 25, hingga babak belur. Penganiayaan itu terjadi karena Wayan Ardiyasa tidak terima Dewa Ayu akan menikah dengan pria lain.

 

Informasi yang diperoleh, mendengar kabar bahwa korban akan menikah dengan pria lain, pelaku Ardiyasa langsung mendatangi toko Dewa Ayu, Kamis lalu (12/8) pukul 10.00.

 

Saat itu, Dewa Ayu sedang jualan di toko sembako yang berada di Banjar Serongga Kelod, Desa Serongga, Kecamatan Gianyar. Sempat terjadi cek-cok mulut di antara keduanya. Akhirnya, pelaku naik pitam. Cek-cok mulut berujung pelaku memukul mantan pacarnya itu.

 

Pelaku memukul kepala korban bagian belakang sebelah kanan menggunakan tangan kanan terbuka. Korban pun berusaha menyelamatkan diri keluar toko. Namun, pelaku mengejar dan kembali memukul korban di bagian mata sebelah kiri menggunakan tangan kanan mengepal. Pukulan itu membuat wajah korban mengalami luka robek di bawah mata sebelah kiri. Darah segar juga menetes di toko. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Gianyar. Menerima laporan, Panit I Unit Reskrim bersama anggota langsung mengejar pelaku.

 

Polisi juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, di toko tempat penganiayaan. Berdasarkan identitas yang telah dikantongi, polisi dengan mudah memburu pelaku. Ardiyasa diketahui tinggal satu desa dengan korban. Polisi pun mendatangi rumah pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku Ardiyasa mengakui perbuatannya.

 

Kapolsek Gianyar, Kompol Gede Putra Astawa membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku melakukan perbutan tersebut dikarenakan tidak terima di bentak oleh korban,” ujar Kapolsek disela acara Sertijab, Kamis (18/8).

 

Pelaku yang telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Gianyar dijerat Pasal 351 KUHP. “Pelaku diamankan karena sudah berulangkali melakukan kekerasan terhadap korban,” imbuhnya.

 

Kapolsek mengatakan, kekerasan yang dilakukan pelaku Ardiyasa terhadap korban bukan yang pertama. Sebelumnya, pelaku pernah merusak handphone Dewa Ayu. Persoalan itu sempat didamaikan di Kantor Desa dengan menandatangani kesepakatan damai. (dra)

 

GIANYAR– I Wayan Ardiyasa, 27, tega menganiaya mantan pacarnya Dewa Ayu AP, 25, hingga babak belur. Penganiayaan itu terjadi karena Wayan Ardiyasa tidak terima Dewa Ayu akan menikah dengan pria lain.

 

Informasi yang diperoleh, mendengar kabar bahwa korban akan menikah dengan pria lain, pelaku Ardiyasa langsung mendatangi toko Dewa Ayu, Kamis lalu (12/8) pukul 10.00.

 

Saat itu, Dewa Ayu sedang jualan di toko sembako yang berada di Banjar Serongga Kelod, Desa Serongga, Kecamatan Gianyar. Sempat terjadi cek-cok mulut di antara keduanya. Akhirnya, pelaku naik pitam. Cek-cok mulut berujung pelaku memukul mantan pacarnya itu.

 

Pelaku memukul kepala korban bagian belakang sebelah kanan menggunakan tangan kanan terbuka. Korban pun berusaha menyelamatkan diri keluar toko. Namun, pelaku mengejar dan kembali memukul korban di bagian mata sebelah kiri menggunakan tangan kanan mengepal. Pukulan itu membuat wajah korban mengalami luka robek di bawah mata sebelah kiri. Darah segar juga menetes di toko. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Gianyar. Menerima laporan, Panit I Unit Reskrim bersama anggota langsung mengejar pelaku.

 

Polisi juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, di toko tempat penganiayaan. Berdasarkan identitas yang telah dikantongi, polisi dengan mudah memburu pelaku. Ardiyasa diketahui tinggal satu desa dengan korban. Polisi pun mendatangi rumah pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku Ardiyasa mengakui perbuatannya.

 

Kapolsek Gianyar, Kompol Gede Putra Astawa membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku melakukan perbutan tersebut dikarenakan tidak terima di bentak oleh korban,” ujar Kapolsek disela acara Sertijab, Kamis (18/8).

 

Pelaku yang telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Gianyar dijerat Pasal 351 KUHP. “Pelaku diamankan karena sudah berulangkali melakukan kekerasan terhadap korban,” imbuhnya.

 

Kapolsek mengatakan, kekerasan yang dilakukan pelaku Ardiyasa terhadap korban bukan yang pertama. Sebelumnya, pelaku pernah merusak handphone Dewa Ayu. Persoalan itu sempat didamaikan di Kantor Desa dengan menandatangani kesepakatan damai. (dra)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/