34.1 C
Jakarta
8 November 2024, 16:07 PM WIB

Penari Bugil di Gunung Batur Dideportasi

 

DENPASAR– Jeffrey Douglas Craigen, 33, bule asal Kanada yang menari tanpa busana di Gunung Batur Bangli, akhirnya dideportasi Kanwil Hukum dan HAM Bali. Sebelum didepak ke negaranya, pria kelahiran 30 Juli 1988 itu ditahan 14 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

 

Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya menyatakan Jeffrey terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

 

“Kami berwenang melakukan tindakan administrative (deportasi) terhadap orang asing yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” ujar Jamaruli, Rabu (11/5).

 

Jeffrey diketahui memasuki wilayah Indonesia pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada akhir 2018. Ia sempat keluar wilayah Indonesia kemudian masuk kembali pada akhir 2019.

 

“Yang bersangkutan berniat pulang ke Kanada pada 2020. Namun, karena terjebak pandemi Covid 19, akhirnya ia tinggal di Indonesia sampai dengan saat ini dengan izin tinggal yang berlaku hingga 27 April 2022,” jelasnya.

 

Di tempat terpisah, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan sebelum dideportasi, Jeffrey terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif sehingga diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal.

Pada 10 Mei 2022 dengan dikawal tiga petugas Rudenim, Jeffrey diberangkatkan melalui Bandara Ngurah Rai pukul 20.35 dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL0836, tujuan Amsterdam, Belanda.

 

Keesokan harinya dilanjutkan penerbangan KL0677 pemberangkatan pukul 12.35 waktu setempat tujuan Calgary, Kanada.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tukas Jamaruli. (san)

 

DENPASAR– Jeffrey Douglas Craigen, 33, bule asal Kanada yang menari tanpa busana di Gunung Batur Bangli, akhirnya dideportasi Kanwil Hukum dan HAM Bali. Sebelum didepak ke negaranya, pria kelahiran 30 Juli 1988 itu ditahan 14 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

 

Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya menyatakan Jeffrey terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

 

“Kami berwenang melakukan tindakan administrative (deportasi) terhadap orang asing yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” ujar Jamaruli, Rabu (11/5).

 

Jeffrey diketahui memasuki wilayah Indonesia pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada akhir 2018. Ia sempat keluar wilayah Indonesia kemudian masuk kembali pada akhir 2019.

 

“Yang bersangkutan berniat pulang ke Kanada pada 2020. Namun, karena terjebak pandemi Covid 19, akhirnya ia tinggal di Indonesia sampai dengan saat ini dengan izin tinggal yang berlaku hingga 27 April 2022,” jelasnya.

 

Di tempat terpisah, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan sebelum dideportasi, Jeffrey terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif sehingga diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal.

Pada 10 Mei 2022 dengan dikawal tiga petugas Rudenim, Jeffrey diberangkatkan melalui Bandara Ngurah Rai pukul 20.35 dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL0836, tujuan Amsterdam, Belanda.

 

Keesokan harinya dilanjutkan penerbangan KL0677 pemberangkatan pukul 12.35 waktu setempat tujuan Calgary, Kanada.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tukas Jamaruli. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/