32.6 C
Jakarta
25 April 2024, 13:48 PM WIB

Kalah Judi, Gelapkan Dana Nasabah Rp 18 M, Mantan Dosen Diciduk

RadarBali.com – Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus penipuan dan penggelepan uang koperasi sebesar Rp 18 miliar.

Tersangkanya mantan dosen Fakultas Ekonomi salah satu Universitas Swasta di Denpasar, Made Darsana, 42. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang segepok itu sudah habis karena kalah dalam taruhan.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Gede Nyoman Artha menjelaskan penangkapan terhadap tersangka ini berdasar laporan LP-B/481/X/2015/Bali/SPKT, tanggal 19 Oktober 2015, dan yang menjadi korban mencapai puluhan orang nasabah.

Dalam laporan korban Nyoman Artha, dia ikut menanam saham di koperasi Putra Amerta Jalan Sriwidari, Nomor 14, Banjar Tegalalang, Kelurahan Ubud, Gianyar atas desakan pelaku.

Sekadar diketahui, tersangka  di koperasi itu menjabat sebagai sekretaris sekaligus pengelola koperasi.

Dia menjanjikan kepada para korban berjumlah 22 orang itu dengan bunga tinggi. “Koperasi yang awalnya dipimpin oleh I Wayan S, 42, berdiri sejak tahun 2004 berjalan sesuai aturan yang ada. Belakangan, para nasabah tidak bisa mengambil uang milik mereka yang ditabungkan,” cetusnya.

Alasan tersangka saat itu, uangnya sudah habis dan dipinjam untuk menginvestasikan pada bursa saham.

Karena menjadi korban penipuan, sebanyak 22 nasabah koperasi membuat laporan di Polda Bali dengan dua laporan sekaligus.

Dari pengakuan para korban, mereka menanam saham sebanyak Rp 500 juta. Berdasar laporan itu, tim langsung menemukan unsur tindak pidana perbankan atau penipuan dan atau pengelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) dan (2) Jo pasal 378 KUHP dan pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

Karena itulah ia langsung dikejar dan diamankan, Senin (24/7) lalu. “Jumlah kerugian 18 miliar. Uang itu ditabung selama 14 tahun,” ungkapnya sembari mengaku bahwa ada uang Rp 2 miliar lebih yang beredar ditengah masyarakat alias pinjaman.

Sisanya ada pada pelaku yang konon sudah ludes. Dirincikannya, saat ini pihaknya masih membidik satu tersangka yakni pimpinan Koperasi berinisial I Wayan S.

Hal ini dikarenakan ia mengetahui aksi tersangka dan juga memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan.

Namun, tidak bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pengelapan yang dilakukan oleh anak buanya tersebut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan dosen Fakultas Ekonomi salah satu kampus swasta di Denpasar ini diancam dengan pasal berlapis.

“Kita masih kembangkan kasusnya. Besar kemungkinan akan ada tersangka lain dan korban lain dalam kasus ini,” tuturnya.

RadarBali.com – Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus penipuan dan penggelepan uang koperasi sebesar Rp 18 miliar.

Tersangkanya mantan dosen Fakultas Ekonomi salah satu Universitas Swasta di Denpasar, Made Darsana, 42. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang segepok itu sudah habis karena kalah dalam taruhan.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Gede Nyoman Artha menjelaskan penangkapan terhadap tersangka ini berdasar laporan LP-B/481/X/2015/Bali/SPKT, tanggal 19 Oktober 2015, dan yang menjadi korban mencapai puluhan orang nasabah.

Dalam laporan korban Nyoman Artha, dia ikut menanam saham di koperasi Putra Amerta Jalan Sriwidari, Nomor 14, Banjar Tegalalang, Kelurahan Ubud, Gianyar atas desakan pelaku.

Sekadar diketahui, tersangka  di koperasi itu menjabat sebagai sekretaris sekaligus pengelola koperasi.

Dia menjanjikan kepada para korban berjumlah 22 orang itu dengan bunga tinggi. “Koperasi yang awalnya dipimpin oleh I Wayan S, 42, berdiri sejak tahun 2004 berjalan sesuai aturan yang ada. Belakangan, para nasabah tidak bisa mengambil uang milik mereka yang ditabungkan,” cetusnya.

Alasan tersangka saat itu, uangnya sudah habis dan dipinjam untuk menginvestasikan pada bursa saham.

Karena menjadi korban penipuan, sebanyak 22 nasabah koperasi membuat laporan di Polda Bali dengan dua laporan sekaligus.

Dari pengakuan para korban, mereka menanam saham sebanyak Rp 500 juta. Berdasar laporan itu, tim langsung menemukan unsur tindak pidana perbankan atau penipuan dan atau pengelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) dan (2) Jo pasal 378 KUHP dan pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

Karena itulah ia langsung dikejar dan diamankan, Senin (24/7) lalu. “Jumlah kerugian 18 miliar. Uang itu ditabung selama 14 tahun,” ungkapnya sembari mengaku bahwa ada uang Rp 2 miliar lebih yang beredar ditengah masyarakat alias pinjaman.

Sisanya ada pada pelaku yang konon sudah ludes. Dirincikannya, saat ini pihaknya masih membidik satu tersangka yakni pimpinan Koperasi berinisial I Wayan S.

Hal ini dikarenakan ia mengetahui aksi tersangka dan juga memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan.

Namun, tidak bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pengelapan yang dilakukan oleh anak buanya tersebut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan dosen Fakultas Ekonomi salah satu kampus swasta di Denpasar ini diancam dengan pasal berlapis.

“Kita masih kembangkan kasusnya. Besar kemungkinan akan ada tersangka lain dan korban lain dalam kasus ini,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/