29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:28 AM WIB

Edarkan Sabu, Dituntut 13 Tahun, Pria Banyuwangi Divonis 10 Tahun

DENPASAR – Wahyudi Raharjo, 32, tertunduk lesu setelah mendengarkan putusan majelis hakim Denpasar, Selasa (11/8). Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, pria asal Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, itu dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun penjara karena mengedarkan sabu-sabu.
 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa, dipotong selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar I Dewa Made Budi Watsara, ketua majelis hakim dalam putusannya.

Selain dijatuhi pidana penjara 10 tahun, Raharjo juga dikenai denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. 

Putusan itu sendiri terbilang cukup ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi menuntut terdakwa denga pidana 13 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.

Wahyudi diyakini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanamann seberat 8,74 gram netto. 

Raharjo sendiri diseret ke meja hijau atas kasus narkotika yang melibatkan dirinya. Saat itu dia diketahui sebagai perpanjangan tangan dari seorang bernama Rahmat (DPO). Dia menjadi tangan kanan Rohmat sejak tahun 2019. Dia bertugas mengambil paket sabhu

Ya, bisnis terlarang ini terdakwa dikendalikan oleh seorang bandar bernama Rahmat (DPO) dan hanya menggunakan terdakwa sebagai perpanjangan tangan. Terdakwa sudah bekerja dengan Rahmat sejak bulan Desember 2019 dengan peran mengambil paket sabu-sabu lalu memecahnya lagi dalam bentuk paket kecil untuk kemudian ditempel lagi di alamat-alamat sesuai perintah dari Rahmat. 

Dalam aksinya, Raharjo diupah sebesar Rp50 ribu sekali tempel. Dia mendapat tugas dari Rahmat pada hari Minggu, 15 Maret 2020, saat itu terdakwa dihubungi melalui WhatsApp dengan perintah mengambil paket sabu di daerah kota Tabanan. Setelah mengambil paket sabu tersebut, terdekwa kemudian kembali ke kosnya yang beralamat Jalan Bhineka Jati IX, Kuta, Badung. Kemudian terdakwa memecah paket sabu menjadi paket sabu kecil dan dikemas mengunak tisu warna putih, lakban, dan dilapisi kornis. Selanjutnya terdakwa menunggu perintah dari Rahmat untuk menempel paket sabu tersebut. 

Nahas bagi terdakwa, aksinya diketahui polisi. Selasa, 17 Maret 2020 sekitar pukul 19 00 WITA, di depan rumah No. 387 A. Jalan Cokroaminoto, Ubung Kaja, Denpasar Utara, terdakwa akhirnya diringkus polisi.

Saat dilakukan pengeledahan badan, polisi menemukan 6 paket plastik klip sabu dari tas pinggang yang dipakai terdakwa saat itu. Dari sana, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa dan kembali menemukan 25 paket sabu. Sehingga barang bukti yang disita dari terdakwa adalah 31 paket plastik berisi sabu dengan total berat keseluruhan  8,74 gram netto.

DENPASAR – Wahyudi Raharjo, 32, tertunduk lesu setelah mendengarkan putusan majelis hakim Denpasar, Selasa (11/8). Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, pria asal Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, itu dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun penjara karena mengedarkan sabu-sabu.
 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa, dipotong selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar I Dewa Made Budi Watsara, ketua majelis hakim dalam putusannya.

Selain dijatuhi pidana penjara 10 tahun, Raharjo juga dikenai denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. 

Putusan itu sendiri terbilang cukup ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi menuntut terdakwa denga pidana 13 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.

Wahyudi diyakini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanamann seberat 8,74 gram netto. 

Raharjo sendiri diseret ke meja hijau atas kasus narkotika yang melibatkan dirinya. Saat itu dia diketahui sebagai perpanjangan tangan dari seorang bernama Rahmat (DPO). Dia menjadi tangan kanan Rohmat sejak tahun 2019. Dia bertugas mengambil paket sabhu

Ya, bisnis terlarang ini terdakwa dikendalikan oleh seorang bandar bernama Rahmat (DPO) dan hanya menggunakan terdakwa sebagai perpanjangan tangan. Terdakwa sudah bekerja dengan Rahmat sejak bulan Desember 2019 dengan peran mengambil paket sabu-sabu lalu memecahnya lagi dalam bentuk paket kecil untuk kemudian ditempel lagi di alamat-alamat sesuai perintah dari Rahmat. 

Dalam aksinya, Raharjo diupah sebesar Rp50 ribu sekali tempel. Dia mendapat tugas dari Rahmat pada hari Minggu, 15 Maret 2020, saat itu terdakwa dihubungi melalui WhatsApp dengan perintah mengambil paket sabu di daerah kota Tabanan. Setelah mengambil paket sabu tersebut, terdekwa kemudian kembali ke kosnya yang beralamat Jalan Bhineka Jati IX, Kuta, Badung. Kemudian terdakwa memecah paket sabu menjadi paket sabu kecil dan dikemas mengunak tisu warna putih, lakban, dan dilapisi kornis. Selanjutnya terdakwa menunggu perintah dari Rahmat untuk menempel paket sabu tersebut. 

Nahas bagi terdakwa, aksinya diketahui polisi. Selasa, 17 Maret 2020 sekitar pukul 19 00 WITA, di depan rumah No. 387 A. Jalan Cokroaminoto, Ubung Kaja, Denpasar Utara, terdakwa akhirnya diringkus polisi.

Saat dilakukan pengeledahan badan, polisi menemukan 6 paket plastik klip sabu dari tas pinggang yang dipakai terdakwa saat itu. Dari sana, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa dan kembali menemukan 25 paket sabu. Sehingga barang bukti yang disita dari terdakwa adalah 31 paket plastik berisi sabu dengan total berat keseluruhan  8,74 gram netto.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/