29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:22 AM WIB

BIKIN RESAH! Imigrasi Amankan WN Prancis

DENPASAR-Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar  bersama dengan Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Klungkung melakukan kegiatan pengawasan terhadap para warga negara asing di Nusa Penida.

Hasilnya, seorang warga negara asing berkebangsaan Perancis ditindak dan diamankan. Philippe Ausmguste Daniel Leroy. 

Pria kelahiran kelahiran 18 Mei 1957 silam ini ditindak oleh tim pengawasan gabungan, karena diduga telah melakukan pelanggaran di lingkungan rumah kontrakannya di Nusa Penida, Klungkung.

Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Klas I Denpasar, Yoga Aria Prakoso, Senin (10/9) mengatakan  Philippe tinggal di Nusa Penida selama kurang lebih 6 bulan dengan  menggunakan kartu identitas lansia yang masih berlaku. 

Lebih lanjut, penindakan terhadap pria pemilik  paspor 16AK21079 itu, karena adanya laporan warga atas dugaan pelanggaran lingkungan tenpat tinggal. 

Menurut Yoga Aria, Philippe melakukan penyerobotan dengan menguasai akses jalan umum untuk dijadikan jalan pribadi.

“Jadi izin tinggalnya tidak bermasalah. Tapi yang bersangkutan ini dilaporkan oleh masyarakat karena telah membuat akses jalan menuju rumah kontrakannya seolah milik pribadi,” tambah Aria Prakoso. 

Atas tindakan yang diduga membuat resah masyarakat, pihak berwenang menyita paspor WNA Prancis terswbut.
“Hari Rabu (12/9), yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar,” tandas Prakoso

DENPASAR-Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar  bersama dengan Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Klungkung melakukan kegiatan pengawasan terhadap para warga negara asing di Nusa Penida.

Hasilnya, seorang warga negara asing berkebangsaan Perancis ditindak dan diamankan. Philippe Ausmguste Daniel Leroy. 

Pria kelahiran kelahiran 18 Mei 1957 silam ini ditindak oleh tim pengawasan gabungan, karena diduga telah melakukan pelanggaran di lingkungan rumah kontrakannya di Nusa Penida, Klungkung.

Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Klas I Denpasar, Yoga Aria Prakoso, Senin (10/9) mengatakan  Philippe tinggal di Nusa Penida selama kurang lebih 6 bulan dengan  menggunakan kartu identitas lansia yang masih berlaku. 

Lebih lanjut, penindakan terhadap pria pemilik  paspor 16AK21079 itu, karena adanya laporan warga atas dugaan pelanggaran lingkungan tenpat tinggal. 

Menurut Yoga Aria, Philippe melakukan penyerobotan dengan menguasai akses jalan umum untuk dijadikan jalan pribadi.

“Jadi izin tinggalnya tidak bermasalah. Tapi yang bersangkutan ini dilaporkan oleh masyarakat karena telah membuat akses jalan menuju rumah kontrakannya seolah milik pribadi,” tambah Aria Prakoso. 

Atas tindakan yang diduga membuat resah masyarakat, pihak berwenang menyita paspor WNA Prancis terswbut.
“Hari Rabu (12/9), yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar,” tandas Prakoso

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/